SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor: SP.576/SJ.5/VI/2021
JAKARTA (10/6) - Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing masih terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Baik oleh kapal ikan berbendara asing maupun kapal-kapal Indonesia sendiri. Praktik ini bila dibiarkan tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi maupun sosial, tapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik illegal fishing di wilayah laut Indonesia. Beragam strategi diterapkan. Mulai dari menambah jumlah armada dan jam patroli, penggunaan teknologi, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain yakni TNI AL, Polri serta Bakamla, hingga strategi diplomasi.
"Jadi tindakan di laut adalah tindakan pengawasan dan tindakan aksi. Tapi kemudian dari sisi diplomasi juga bisa kita lakukan dan itu intens kami lakukan di tingkat internasional. Terbaru saat pertemuan dengan Menteri Kelautan Prancis. Salah satu yang dibicarakan dan disepakati adalah bagaimana memerangi praktik illegal fishing," ungkap Menteri Trenggono dalam konferensi pers penangkapan kapal ikan illegal-fishing, secara daring di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Menurutnya, diplomasi penting sebab illegal fishing bukan hanya persoalan Indonesia, tapi juga negara-negara lain di dunia. Dengan diplomasi, diharapkan pemerintah setiap negara semakin gencar mengimbau warganya untuk tidak melakukan praktik illegal fishing, khususnya di wilayah pengelolaan perikanan negara lain.
"Dengan demikian kita juga mengimbau kepada pemerintah para nelayan pelaku illegal fishing tersebut, untuk melakukan pembinaan-pembinaan di sana," tambahnya.
Dalam sepekan sejak 3 sampai 8 Juni 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap 19 kapal illegal fishing. Sebagian besar ditangkap di Laut Natuna Utara sebanyak 10 kapal dengan rincian 3 kapal ikan berbendera Malaysia dan sisanya berbendera Vietnam. Kemudian dua kapal berbendera Filipina ditangkap di Laut Sulawesi.
Selain kepal-kapal asing, 7 unit kapal ikan milik nelayan dalam negari juga ikut ditangkap sebab menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan berupa trawl saat beroperasi di perairan Selat Malaka. Alat tangkap yang mereka gunakan disertai dengan besi yang dapat merusak terumbu karang.
Penangkapan tersebut menambah deretan kapal-kapal illegal fishing yang berhasil ditangkap tim patroli KKP selama kurun waktu 2021, menjadi 113 unit kapal ikan. "Ini menunjukkan bahwa KKP serius dalam memberantas IUU Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," tegasnya.
Menteri Trenggono menegaskan memang minta jajarannya agar tidak pandang bulu dalam menindak pelaku praktik illegal fishing. Sebab kegiatan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan sosial, tapi juga mengancam ekologi.
Prinsip ekonomi biru, menurutnya, harus benar-benar diterapkan dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan agar populasi biota laut terjaga sehingga kegiatan ekonomi di dalamnya bisa berjalan berkesinambungan.
Mengenai kapal-kapal illegal fishing yang berhasil ditangkap, Menteri Trenggono menerangkan sudah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo agar sebagian kapal dapat diberikan kepada nelayan tradisional untuk mendorong peningkatkan kesejahteraan. Tentunya pemberian bisa dilakukan setelah kapal dilakukan perbaikan, khususnya untuk alat tangkapnya menjadi lebih ramah lingkungan.
"Namun prosesnya tidak begitu mudah karena ada payung hukum yang tidak bisa kita langgar dan kami harus berkoordnasi dengan aparat lainnya," ungkap Menteri Trenggono.
Selama ini, kapal-kapal ikan hasil tangkapan sebagian telah dimusnahkan dan diberikan kepada lembaga pendidikan untuk kebutuhan praktik maupun riset.
BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
https://kkp.go.id/artikel/31229-strategi-jitu-menteri-trenggono-berantas-illegal-fishing
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar