By : Effendy Abdullah...
Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) mempunyai Badan Hukum Resmi yang mengatur tentang Batas-batas Teritorial, Yurisdiksi dan Tata Ruang dari Sisi Laut Diseluruh Dunia bernama :
UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA - (UNCLOS) Yang dibentuk pada Thn 1958 Membahas tentang LANDAS KONTINEN dan mulai berlaku Efektif Tanggal 12 Oktober 1982 sehingga disebut : (UNCLOS '82)
Badan Hukum Laut PBB (UNCLOS) telah membagi Perairan di seluruh Dunia menjadi 8 (delapan) Zona Perairan yaitu :
1.Inland Waters 2.Archipelagic Waters. 3.Territorial Waters.
4.Contiguous Zone.
5.Exclusive Economic Zone. (ZEE )
6.Continental Shelf.
7.High Seas.
8.International Seabad Area.
Menurut Hukum Laut PBB-(UNCLOS ' 82) Suatu Negara dapat dikategorikan sebagai NEGARA KEPULAUAN, jika telah memiliki dan menguasai secara Sah dan Utuh atas 8 Zona Perairan tersebut diatas
Tiap-tiap Zona Perairan tersebut mempunyai "EXCLUSIVE JURISDICTION". Negara Indonesia memiliki ke 8 Zona Perairan itu secara Sah dan Utuh, sehingga oleh Pemerintah RI telah Meratifikasi Keputusan UNCLOS tersebut dengan UU No.17 Tahun 1985. Berdasarkan Hukum Laut dari PBB (UNCLOS-'82),
Maka Status Hukum Negara Republik Indonesia Saat ini adalah NEGARA KEPULAUAN..!!
Dari 236 Negara yang ada di seluruh Dunia Saat ini hanya ada 14 NEGARA KEPULAUAN, TERMASUK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Masih ada lagi 10 (Sepuluh) Negara di Dunia saat ini sedang dalam Proses untuk merubah Status Hukum Negara Mereka agar bisa menjadi NEGRA KEPULAUAN.. Yaitu : 1.Bahamas 2.Bahrain 3.Cuba 4.Jamaica 5.Malta 6.Maladewa 7.Mauritius 8.Seyclles 9.ST.Kitts & Navis 10.Tonga
Sesungguhnya Negara Indonesia dan Negara China sama2 telah MERATIFIKASI Semua Produk Hukum yang ada pada UNCLOS '82 itu, tapi mengapakah Negara China Berani dan Lancang masuk lalu mencuri di Halaman Rumah Orang...?
Saya sebagai WNI dan Pelaut sering berlayar melintasi Laut China Selatan dan Samudera Pasifik juga sering ketemu Kapal Nelayan, tapi mayoritas mencari ikan di HIGH SEA and INTERNATIONAL SEABED AREA
Claim Negara China atas Laut Natuna Utara berdasarkan :
1." NINE DASH LINE " 2."TRADITIONAL FISHING ZONE",
Kedua TERMINOLOGI INI TIDAK ADA DALAM KAMUS ILMU HUKUM DISELURUH DUNIA.., Sehingga BUKAN Fakta Hukum maka harus diabaikan...
Lalu mengapakah Negara China masih Nekat...?*Apakah karena Menteri Kelautan RI Ibu Susi Pudjiastuti yang Demi Kedaulatan NKRI, Ratusan Kapal Nelayan Asing harus ditenggelamkan itu sudah diganti..?
Apakah mereka tidak Takut Kemenko Maritim RI adalah Seorang Jenderal (LBP).? Waktulah yang akan menjawabnya.
Masih Segar dalam ingatan dan Pengalaman Pahit yang telah kita nikmati yaitu : Tragedi Hari Selasa, Tgl 17 Desember 2002 dari 17 Orang Hakim Agung Mahkamah Internasional (International Court Of Justice) di DEN HAAG- BELANDA dengan Hakim Ketua Mr.GILBERT GUILLAUNE (Asal Negara Perancis) Satu Kali Mengetuk Palu pada Jam 16.00 WIB, maka Lepaslah 2 (Dua) Buah Pulau SIPADAN DAN LIGITAN dari Pangkuan NKRI, berpindah tangan menjadi Milik Negara Malaysia, hanya karena ada Peternakan Penyu (Kura2)..
Apakah Gugusan Kepulauan Natuna juga akan bernasib sama..? Waktulah yang akan menjawabnya...
Laut Natuna Utara dan Laut China Selatan adalah Jalur Laut Strategis, sehingga jika terjadi Konflik Terbuka, maka Negara2 yang memiliki Armada terbanyak melewati Jalur itu harus masuk kedalam Kancah Peperangan itu diantaranya Indonesia, China, Amerika, Rusia, Jepang, Korea, bisa juga menyeret Singapore, Malaysia, Brunai, Thailand, Philippines, Vietnam lalu ASEAN.. Muaranya adalah jadi Pemicu Pecahnya :
" THE THIRD WORLD WAR "
" (PERANG DUNIA Ke-III) "
Negara China, Indonesia dan semua Negara tahu akibat ini sehingga Upaya Diplomatik masih ditempuh. Sebagai Warga Negara Indonesia, saya sarankan agar :
1.Kita TIDAK PERLU duduk Satu Meja Untuk Berunding dengan Negara China tentang sengketa ini karena : ZEE NATUNA adalah: THE REAL INDONESIAN SOVEREIGN RIGHTS
Yang telah di Sahkan dalam Hukum Laut Internasional (PBB) yaitu : UNCLOS '82 juga telah DIRATIFIKASI Oleh 155 Negara Anggota PBB.
2.Jika melalui ARBITRASE INTERNASIONAL, China pasti keberatan karena Punya Pengalaman Pahit melawan Negara Philliphines.
3.Mediasi Internasional (ini lebih Moderat), tetapi TIDAK Bersifat BILATERAL, harus MULTILATERALagar Sengketa ZEE Natuna bisa diselesaikan Secara Komprehensive
4.Presiden RI Sebagai Panglima Tertinggi RI harus kontak ke Presiden China XI JIN PING minta Pemerintah China harus menarik semua Armada dari ZEE Kepulauan Natuna dan tidak Terulang lagi, dari pada Masalah diteruskan ke Jalur Hukum Internasional lalu Kalah seperti dengan Negara Philippines, sungguh Memalukan...
WHO WILL BE THE WINNER..?
LET'S WAIT AND SEE..
Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) mempunyai Badan Hukum Resmi yang mengatur tentang Batas-batas Teritorial, Yurisdiksi dan Tata Ruang dari Sisi Laut Diseluruh Dunia bernama :
UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA - (UNCLOS) Yang dibentuk pada Thn 1958 Membahas tentang LANDAS KONTINEN dan mulai berlaku Efektif Tanggal 12 Oktober 1982 sehingga disebut : (UNCLOS '82)
Badan Hukum Laut PBB (UNCLOS) telah membagi Perairan di seluruh Dunia menjadi 8 (delapan) Zona Perairan yaitu :
1.Inland Waters 2.Archipelagic Waters. 3.Territorial Waters.
4.Contiguous Zone.
5.Exclusive Economic Zone. (ZEE )
6.Continental Shelf.
7.High Seas.
8.International Seabad Area.
Menurut Hukum Laut PBB-(UNCLOS ' 82) Suatu Negara dapat dikategorikan sebagai NEGARA KEPULAUAN, jika telah memiliki dan menguasai secara Sah dan Utuh atas 8 Zona Perairan tersebut diatas
Tiap-tiap Zona Perairan tersebut mempunyai "EXCLUSIVE JURISDICTION". Negara Indonesia memiliki ke 8 Zona Perairan itu secara Sah dan Utuh, sehingga oleh Pemerintah RI telah Meratifikasi Keputusan UNCLOS tersebut dengan UU No.17 Tahun 1985. Berdasarkan Hukum Laut dari PBB (UNCLOS-'82),
Maka Status Hukum Negara Republik Indonesia Saat ini adalah NEGARA KEPULAUAN..!!
Dari 236 Negara yang ada di seluruh Dunia Saat ini hanya ada 14 NEGARA KEPULAUAN, TERMASUK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Masih ada lagi 10 (Sepuluh) Negara di Dunia saat ini sedang dalam Proses untuk merubah Status Hukum Negara Mereka agar bisa menjadi NEGRA KEPULAUAN.. Yaitu : 1.Bahamas 2.Bahrain 3.Cuba 4.Jamaica 5.Malta 6.Maladewa 7.Mauritius 8.Seyclles 9.ST.Kitts & Navis 10.Tonga
Sesungguhnya Negara Indonesia dan Negara China sama2 telah MERATIFIKASI Semua Produk Hukum yang ada pada UNCLOS '82 itu, tapi mengapakah Negara China Berani dan Lancang masuk lalu mencuri di Halaman Rumah Orang...?
Saya sebagai WNI dan Pelaut sering berlayar melintasi Laut China Selatan dan Samudera Pasifik juga sering ketemu Kapal Nelayan, tapi mayoritas mencari ikan di HIGH SEA and INTERNATIONAL SEABED AREA
Claim Negara China atas Laut Natuna Utara berdasarkan :
1." NINE DASH LINE " 2."TRADITIONAL FISHING ZONE",
Kedua TERMINOLOGI INI TIDAK ADA DALAM KAMUS ILMU HUKUM DISELURUH DUNIA.., Sehingga BUKAN Fakta Hukum maka harus diabaikan...
Lalu mengapakah Negara China masih Nekat...?*Apakah karena Menteri Kelautan RI Ibu Susi Pudjiastuti yang Demi Kedaulatan NKRI, Ratusan Kapal Nelayan Asing harus ditenggelamkan itu sudah diganti..?
Apakah mereka tidak Takut Kemenko Maritim RI adalah Seorang Jenderal (LBP).? Waktulah yang akan menjawabnya.
Masih Segar dalam ingatan dan Pengalaman Pahit yang telah kita nikmati yaitu : Tragedi Hari Selasa, Tgl 17 Desember 2002 dari 17 Orang Hakim Agung Mahkamah Internasional (International Court Of Justice) di DEN HAAG- BELANDA dengan Hakim Ketua Mr.GILBERT GUILLAUNE (Asal Negara Perancis) Satu Kali Mengetuk Palu pada Jam 16.00 WIB, maka Lepaslah 2 (Dua) Buah Pulau SIPADAN DAN LIGITAN dari Pangkuan NKRI, berpindah tangan menjadi Milik Negara Malaysia, hanya karena ada Peternakan Penyu (Kura2)..
Apakah Gugusan Kepulauan Natuna juga akan bernasib sama..? Waktulah yang akan menjawabnya...
Laut Natuna Utara dan Laut China Selatan adalah Jalur Laut Strategis, sehingga jika terjadi Konflik Terbuka, maka Negara2 yang memiliki Armada terbanyak melewati Jalur itu harus masuk kedalam Kancah Peperangan itu diantaranya Indonesia, China, Amerika, Rusia, Jepang, Korea, bisa juga menyeret Singapore, Malaysia, Brunai, Thailand, Philippines, Vietnam lalu ASEAN.. Muaranya adalah jadi Pemicu Pecahnya :
" THE THIRD WORLD WAR "
" (PERANG DUNIA Ke-III) "
Negara China, Indonesia dan semua Negara tahu akibat ini sehingga Upaya Diplomatik masih ditempuh. Sebagai Warga Negara Indonesia, saya sarankan agar :
1.Kita TIDAK PERLU duduk Satu Meja Untuk Berunding dengan Negara China tentang sengketa ini karena : ZEE NATUNA adalah: THE REAL INDONESIAN SOVEREIGN RIGHTS
Yang telah di Sahkan dalam Hukum Laut Internasional (PBB) yaitu : UNCLOS '82 juga telah DIRATIFIKASI Oleh 155 Negara Anggota PBB.
2.Jika melalui ARBITRASE INTERNASIONAL, China pasti keberatan karena Punya Pengalaman Pahit melawan Negara Philliphines.
3.Mediasi Internasional (ini lebih Moderat), tetapi TIDAK Bersifat BILATERAL, harus MULTILATERALagar Sengketa ZEE Natuna bisa diselesaikan Secara Komprehensive
4.Presiden RI Sebagai Panglima Tertinggi RI harus kontak ke Presiden China XI JIN PING minta Pemerintah China harus menarik semua Armada dari ZEE Kepulauan Natuna dan tidak Terulang lagi, dari pada Masalah diteruskan ke Jalur Hukum Internasional lalu Kalah seperti dengan Negara Philippines, sungguh Memalukan...
WHO WILL BE THE WINNER..?
LET'S WAIT AND SEE..
Sumber : Kiriman Dari Group WA
Lihat Berita Konflik Perbatasan di Laut Natuna Lainnya
Pegawai Pelabuhan
Perikanan
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempatnya
Lihat Vidio
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub
081342791003
Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar