25 April, 2018

Lagi, KKP Tangkap Tiga Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam

INDOPOS.CO.ID - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan berbendera Vietnam. Ketiga kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh 2 Kapal Pengawas berbeda. Pertama, oleh KP. Paus Minggu (22/4) di perairan Natuna, dan lainnya Senin (23/4) di wilayah yang sama. 

“Saat ditangkap, kapal pertama bermuatan ikan campuran sekitar 1.000 kg,” terang Waluyo Sejati Abutohir selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jakarta, Rabu (25/4).

Dari penangkapan itu diamankan 17 orang awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam. Masing masing kapal  tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pair trawl tanpa izin dari Pemerintah RI. Selanjutnya kedua kapal tersebut di kawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses penyidikan.

Penangkapan atas 3 (tiga) kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan. Sampai dengan tanggal 23 April 2018, jumlah kapal ilegal yang ditangkap sebanyak 29 dengan rincian kapal Vietnam sebanyak 6 kapal, Filipina 2 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 20 Kapal. (nel)




Anak Buah Susi Amankan 3 Kapal Asing di Natuna Andri Donnal Putera Kompas.com - 25/04/2018, 18:01 WIB Kapal-kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan di perairan Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (29/10/2017). Penenggelaman itu dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kapal-kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan di perairan Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (29/10/2017). Penenggelaman itu dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.(KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWA) JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam, beberapa waktu lalu. Kapal-kapal itu kedapatan melaut dan beroperasi secara ilegal di kawasan perairan Indonesia. "Penangkapan pertama dilakukan di perairan Natuna atas kapal BV 4858 TS dengan alat tangkap terlarang trawl pada 22 April. Saat ditangkap, ditemukan muatan berupa ikan campuran sekitar 1.000 kilogram," kata Sekretaris Ditjen PSDKP Waluyo Sejati Abutohir melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (25/4/2018). Waluyo menjelaskan, kapal ikan asing dari penangkapan pertama diamankan di Satuan Pengawas Natuna untuk diproses hukum lebih lanjut. Baca juga: KKP: Masih Ada Saja Kapal Asing Curi Ikan di Laut Indonesia Selang sehari, pada 23 April, dua kapal ikan asing lain berbendera Vietnam ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dari kedua kapal tersebut, PSDKP mengamankan 17 anak buah kapal (ABK) yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam. Saat ditangkap, para ABK didapati sedang menangkap ikan dengan alat tangkap trawl. "Kedua kapal tersebut dikawal menuju PSDKP Pontianak untuk proses penyidikan," tutur Waluyo. Dari dua kasus dengan tiga kapal ikan asing yang diamankan, PSDKP mengenakan dugaan pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp 20 miliar. KKP mencatat, sudah ada total 29 kapal ikan yang beroperasi secara ilegal dan ditangkap dari awal Januari sampai 23 April 2018. Kapal ikan tersebut di antaranya berasal dari Vietnam (6 kapal), Filipina (2 kapal), Malaysia (1 kapal), serta Indonesia (20 kapal). PenulisAndri Donnal Putera Edi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Buah Susi Amankan 3 Kapal Asing di Natuna", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/25/180159426/anak-buah-susi-amankan-3-kapal-asing-di-natuna.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Erlangga Djumena
Anak Buah Susi Amankan 3 Kapal Asing di Natuna Andri Donnal Putera Kompas.com - 25/04/2018, 18:01 WIB Kapal-kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan di perairan Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (29/10/2017). Penenggelaman itu dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kapal-kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan di perairan Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (29/10/2017). Penenggelaman itu dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.(KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWA) JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam, beberapa waktu lalu. Kapal-kapal itu kedapatan melaut dan beroperasi secara ilegal di kawasan perairan Indonesia. "Penangkapan pertama dilakukan di perairan Natuna atas kapal BV 4858 TS dengan alat tangkap terlarang trawl pada 22 April. Saat ditangkap, ditemukan muatan berupa ikan campuran sekitar 1.000 kilogram," kata Sekretaris Ditjen PSDKP Waluyo Sejati Abutohir melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (25/4/2018). Waluyo menjelaskan, kapal ikan asing dari penangkapan pertama diamankan di Satuan Pengawas Natuna untuk diproses hukum lebih lanjut. Baca juga: KKP: Masih Ada Saja Kapal Asing Curi Ikan di Laut Indonesia Selang sehari, pada 23 April, dua kapal ikan asing lain berbendera Vietnam ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dari kedua kapal tersebut, PSDKP mengamankan 17 anak buah kapal (ABK) yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam. Saat ditangkap, para ABK didapati sedang menangkap ikan dengan alat tangkap trawl. "Kedua kapal tersebut dikawal menuju PSDKP Pontianak untuk proses penyidikan," tutur Waluyo. Dari dua kasus dengan tiga kapal ikan asing yang diamankan, PSDKP mengenakan dugaan pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp 20 miliar. KKP mencatat, sudah ada total 29 kapal ikan yang beroperasi secara ilegal dan ditangkap dari awal Januari sampai 23 April 2018. Kapal ikan tersebut di antaranya berasal dari Vietnam (6 kapal), Filipina (2 kapal), Malaysia (1 kapal), serta Indonesia (20 kapal). PenulisAndri Donnal Putera Edi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Buah Susi Amankan 3 Kapal Asing di Natuna", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/25/180159426/anak-buah-susi-amankan-3-kapal-asing-di-natuna.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Erlangga Djumena

Tidak ada komentar: