07 April, 2018

BKIPM Jambi SUPER Menggagalan Penyelundupan Baby Lobster Sebanyak 107.525 Ekor

Menggagalan penyelundupan baby lobster sebanyak 107.525 ekor dalam 12 fiberbox kerjasama Polairud Polda Jambi tanggal  6 April 2018.
Mobil yang digunakan sebagai sarana mengangkut penyelundupan baby lobster sebanyak 107.525 ekor dalam 12 fiberbox kerjasama Polairud Polda Jambi dan BKIPM Jambi


Pelaku penyelundupan baby lobster sebanyak 107.525 ekor dalam 12 fiberbox
Pengiriman barang bukti penyelundupan baby lobster sebanyak 107.525 ekor dalam 12 fiberbox, yang akan dikirim ke pangandaran melalui cargo pesawat Garuda Indonesia.




 Sumber : https://twitter.com/BKIPMJambi

Hendak Diselundupkan ke Singapura, Benih Lobster Rp 10 M Diamankan

Hendak Diselundupkan ke Singapura, Benih Lobster Rp 10 M Diamankan Penyelundupan benih lobster (ferdi/detikcom)
Jambi - Direktorat Polair Polda Jambi serta Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi menggagalkan penyelundupan 107 ribu benih lobster ke Singapura. Nilai benih lobster itu mencapai Rp 10 miliar.

Kasus bermula dari informasi adanya pergerakan pengiriman benih lobster dari gudang di Jalan Sunan Bonang RT 12 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi menuju ke Desa Kuala Lagan Tanjung Jabung Timur, Jambi.

"Rencananya benih lopster ini akan diekspor ke Singapura," ujar Wakapolda Jambi, Kombes Ahmad Haidar saat jumpa pers di Mako Polair Polda Jambi, Jumat (6/4/2018).

Selain itu, juga ikut diamankan peralatan pengemasan yaitu akuarium, filter, tabung oxygen, serta kantong plastik. Tidak hanya itu, lima tersangka berinisial HR, JN, AR, SR, dan IH dan satu unit roda empat Mitshubshi L300 No Pol BH 8523 EJ juga turut diamankan petugas.

"Kelima tersangka ini, memiliki peran yang berbeda, ada yang kurir dan juga pengemas," ujarnya.
Benih lobster sebanyak 12 boks itu merupakan kali ketiga yang berhasil digagalkan oleh petugas. Di mana benih lobster ini diamankan pada bulan 26 Oktober 2017 kedua 23 Januari 2018 serta terakhir 5 April 2018.

"Di mana penggagalan ini dilakukan saat akan dilakukan penyelundupan jalur laut di kawasan Tanjung Jabung Timur Jambi," kata Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman.

Ia juga menyebutkan, selama kali ketiga yang diamankan petugas, total kerugian negara pun beragam.

"Untuk bulan Oktober 2017 petugas amankan benih lopster ini sebanyak 38 ribu total Rp 5,7 miliar kemudian pada Januari 2018 benih lopster yang diamankan sebanyak 74 ribu dengan kerugian negara Rp 9 miliar rupiah serta saat ini sebanyak 107 ribu ekor dengan total kerugian negara Rp 15 miliar," ujarnya. 


(asp/asp)  https://news.detik.com/berita/d-3956571/hendak-diselundupkan-ke-singapura-benih-lobster-rp-10-m-diamankan

Pelestarian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan merupakan kewajiban kita bersama demi anak cucu dikemudian hari. Ayo kita Berantasan Illegal Fishing di Indonesia dgn bergabung ke grup Stop Illegal Fishing  Tekat  :


 

Tidak ada komentar: