07 April, 2018

2 Kapal Pencuri Ikan yang Ditangkap KKP Dijual Murah oleh Kejari Batam?


Ilustrasi: Dua kapal penangkap ikan asal Vietnam yang ditangkap karena diduga melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia saat sandar di Mako Dit Polair Polda Kalbar (3/3/2016)BATAM, KOMPAS.com - Dua kapal asing penangkap ikan yang diamankan oleh Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP), dilelang oleh Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (5/4/2018). Adapun dua kapal asing yang dilelang itu adalah Seroja asal Vietnam dan PKFB 1089 asal Malaysia. Dalam lelang, limit harga kapal PKFB 1089 dipatok Rp 170 juta dan Seroja Rp 232,8 juta.



Kasubbag Pembinaan Kejari Batam Hasbi Kurniawan kepada Kompas.com mengatakan proses lelang kedua kapal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Sebab setiap peserta yang mengikuti lelang melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi KPKNL Batam. "Kami hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hasbi, Jumat (6/4/2018).



Dalam hal ini, kapal Seroja dilepas dengan harga Rp 233,8 juta dan kapal PKBF 1089 dilepas Rp 173.899.000. Terlalu Murah Sementara itu, seorang pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan nilai lelang tersebut terlalu murah. Kapal seharusnya bisa dijual di atas Rp 1 miliar. Bahkan ada indikasi kapal akan dibawa pulang ke negara asal. Terkait dengan hal itu, Hasbi mengaku bukan pihaknya yang menentukan harga, akan tetapi melalui penaksiran yang dilakukan Disperindag Batam. "Jadi untuk nilai murni hasil dari penaksiran, bukan asal-asalan," ungkapnya.



Dari data yang diperoleh Kompas.com, untuk kapal Seroja, terdapat sejumlah peminat di antaranya Gerson Panjaitan, Heng A Cuang, dan Marina Silaban dengan nilai taksiran Rp 232,8 juta. Sementara untuk kapal PKFB 1089, peminatnya adalah Heng A Cuang, Marina Silaban, dan Tan Bong Hong dengan nilai taksiran Rp 171 juta. Hasbi menambahkan selain kedua kapal itu, juga ada satu kapal tugbot yang juga dilelang secara bersamaan yakni Eskalante dengan nilai taksir Rp 94 juta. "Untuk kapal ini perusahaan yang mengikuti lelang hanya satu, yakni atas nama Heng A Cuang yang dilepas seharga Rp 95 juta," ujarnya.



Sebelumnya diketahui Kejari Batam juga pernah melakukan lelang tiga kapal yakni KNF 7444 bersama dengan GPS Plotter, Radio Komunikasi, Kompas dengan limit Rp186 juta dan jaminan Rp80 juta. Selanjutnya KM. SLFA 5066 beserta GPS Plotter/Fish Finder JMC V-6603P, Kompas, Radio Texas Ranger TR 696 M dengan limit Rp31.840.000 dan jaminan Rp15.000.000 serta KM.KNF 7858 bersama dengan Alat Navigasi GPS Onwa. Namun pelelangan ini dibatalkan karena mendapatkan sorotan dari Menteri Kelautan dan Perikan Susi Pudjiastuti karena harga ketiga kapal tersebut diatas Rp 1 miliar. Akhirnya kapal tersebut dilelang kembali pada Desember 2017 lalu oleh pihak Kejaksaan Agung.


Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Pelestarian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan merupakan kewajiban kita bersama demi anak cucu dikemudian hari. Ayo kita Berantasan Illegal Fishing di Indonesia dgn bergabung ke grup Stop Illegal Fishing  Tekat  :

Tidak ada komentar: