KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan
menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat
Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia. Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti pada tanggal 30 Desember 2016 dibuat untuk
mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal
dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan
berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan.
Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal, satu diantaranya
adalah mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak. Pada
pasal 21 disebutkan bahwa Alat Penangkapan Ikan (API) yang mengganggu
dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan API yang apabila
dioperasikan akan mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran
habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.
API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber
daya ikan
terdiri dari beberapa jenis. Jenis pertama adalah pukat tarik (seine
nets), yang meliputi dogol (danish
seines), scottish seines, pair
seines, cantrang, dan
lampara dasar. Jenis kedua adalah pukat hela
(trawls), yang meliputi pukat hela dasar
(bottom trawls), pukat hela
dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls),
pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawl, pukat hela
dasar udang (shrimp trawls), pukat udang, pukat hela pertengahan
(midwater trawls), pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), pukat
ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela
pertengahan udang (shrimp trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter
twin trawls). Sementara jenis ketiga adalah perangkap, yang meliputi
perangkap ikan peloncat (Aerial traps) dan Muro ami.
Terhadap API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya
ikan tersebut dilarang dioperasikan pada semua jalur penangkapan ikan di
seluruh WPPNRI. (SBO)
http://news.kkp.go.id/index.php/tiga-jenis-alat-penangkapan-ikan-yang-mengganggu-dan-merusak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar