Foto: Dok.
Jakarta - Prosedur penenggelaman kapal asing ilegal yang terbukti melakukan praktik pencurian ikan telah memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Hal itu tertuang dalam pasal 69 Undang-undang No. 45/2009 tentang perikanan.
"Yang saya lakukan dengan tenggelam, tenggelamkan, penenggelaman kapal itu adalah sebuah tugas negara menjalankan amanah daripada undang-undang perikanan kita nomor 45 tahun 2009," sebut Menteri Kelautan dan Perikanan Sisi Pudjiastuti lewat aku YouTube seperti dikutip detikFinance, Selasa (9/1/2017).
Berikuit rincian pasal 69 UU No 45/2009 tentang perikanan yang yang berkaitan dengan penenggelaman kapal.
Ayat 1: "Kapal pengawas. Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia."
Ayat 4: "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan asing yang berbendera berdasarkan bukti permulaan yang cukup." (dna/ang)
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3806846/penenggelaman-kapal-diatur-undang-undang
Baca Artikel Lain Tentang Penegelaman Kapal Oleh Ibu Susi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar