11 Januari, 2018

Penenggelaman Kapal Diatur Undang-undang

Penenggelaman Kapal Diatur Undang-undang Foto: Dok.

Jakarta - Prosedur penenggelaman kapal asing ilegal yang terbukti melakukan praktik pencurian ikan telah memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Hal itu tertuang dalam pasal 69 Undang-undang No. 45/2009 tentang perikanan.

"Yang saya lakukan dengan tenggelam, tenggelamkan, penenggelaman kapal itu adalah sebuah tugas negara menjalankan amanah daripada undang-undang perikanan kita nomor 45 tahun 2009," sebut Menteri Kelautan dan Perikanan Sisi Pudjiastuti lewat aku YouTube seperti dikutip detikFinance, Selasa (9/1/2017).


Berikuit rincian pasal 69 UU No 45/2009 tentang perikanan yang yang berkaitan dengan penenggelaman kapal.

Ayat 1: "Kapal pengawas. Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia."

Ayat 4: "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan asing yang berbendera berdasarkan bukti permulaan yang cukup." (dna/ang) 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3806846/penenggelaman-kapal-diatur-undang-undang 

Baca Artikel Lain Tentang Penegelaman Kapal Oleh Ibu Susi 

Jokowi: Penenggelaman Kapal untuk Efek Jera

Penenggelaman Kapal Diatur Undang-undang

JK: UU dan Pasal Apa yang Bilang Kapal Harus Ditenggelamkan?

Penjelasan Lengkap Susi Soal Penenggelaman Kapal

Luhut: daripada Tenggelamkan Kapal, Lebih Baik Kasih Nelayan

Luhut Pakai Pasal Ini Larang Susi Tenggelamkan Kapal

Luhut Perintahkan Susi Hentikan Penenggelaman Kapal

Susi Sudah Tenggelamkan 350 Kapal

Tidak ada komentar: