11 Januari, 2018

JK: UU dan Pasal Apa yang Bilang Kapal Harus Ditenggelamkan?

JK: UU dan Pasal Apa yang Bilang Kapal Harus Ditenggelamkan? Foto: Muhammad Taufiqqurahman/detikcom

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) satu suara dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan soal penenggelaman kapal. JK ingin, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak lagi menenggelamkan kapal.

Dikatakan JK, Undang-Undang tidak menyebutkan bahwa kapal-kapal pencuri ikan tersebut harus dibakar. Yang ada, lanjut JK, kapal-kapal tersebut ditahan.

"Di UU tidak ada yang mengatakan kalau harus bakar, ditenggelamkan. Yang ada adalah harus ditahan, iya. Pak Luhut mengatakan jangan dibom-bom lagi, sebab itu tidak ada di UU," tutur JK di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

JK ingin Susi menyudahi kebijakan penenggelaman kapal. JK juga mempertanyakan Undang-Undang apa yang membenarkan penenggelaman kapal tersebut.

"Itu hanya cara kita untuk memberikan hukuman. Sudah cukuplah. Tidak benar itu kalau ada yang bilang kalau harus dibakar. Coba pasal mana, UU mana, yang bilang kalau harus dibakar? Ditenggelamkan?" lanjut JK.

Seperti diketahui, Luhut kemarin meminta Susi untuk berhenti menenggelamkan kapal dan lebih fokus untuk meningkatkan produksi dan ekspor.

Susi lewat akun twitter pribadinya tadi malam menyebut, aksi penenggelaman kapal bukan keinginan pribadinya. Dan hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Perikanan.

"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," cuit Susi. 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3806722/jk-uu-dan-pasal-apa-yang-bilang-kapal-harus-ditenggelamkan


Baca Artikel Lain Tentang Penegelaman Kapal Oleh Ibu Susi 

Jokowi: Penenggelaman Kapal untuk Efek Jera

Penenggelaman Kapal Diatur Undang-undang

JK: UU dan Pasal Apa yang Bilang Kapal Harus Ditenggelamkan?

Penjelasan Lengkap Susi Soal Penenggelaman Kapal

Luhut: daripada Tenggelamkan Kapal, Lebih Baik Kasih Nelayan

Luhut Pakai Pasal Ini Larang Susi Tenggelamkan Kapal

Luhut Perintahkan Susi Hentikan Penenggelaman Kapal

Susi Sudah Tenggelamkan 350 Kapal

Tidak ada komentar: