19 Januari, 2018

Pemerintah Beri Kesempatan Nelayan Beralih Dari Cantrang

Saat berkunjung ke Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin, 15 Januari 2018 lalu, Presiden Joko Widodo bertemu dengan perwakilan nelayan Jawa Tengah yang berasal dari Tegal, Batang, Pati, dan Rembang.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan nelayan berdiskusi serta mencari solusi dari kebijakan pelarangan penggunaan cantrang. Pertemuan pun kembali dilanjutkan pada hari ini Rabu, 17 Januari 2018, di Istana Merdeka Jakarta.

Pada pukul 15.30 WIB, Kepala Negara menepati janjinya bertemu dengan para perwakilan nelayan, yaitu Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono, Wakil Ketua Aliansi nelayan Indonesia Suyoto, Ketua KUD Mina Santosa Tegal Hadi Santoso, dan Nahkoda Kapal Rasmijan.

Mereka hadir bersama Bupati Batang Wihaji, Bupati Tegal Enthus Susmono, Wali Kota Tegal Nursoleh, Bupati Pati Haryanto, dan Bupati Rembang Abdul Hafidz.

Sedangkan Presiden saat pertemuan berlangsung didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja.

Di saat yang bersamaan, ribuan nelayan dari berbagai daerah juga menggelar aksi demonstrasi menentang cantrang di depan Istana Merdeka. Bahkan, aksi tersebut sudah dimulai sejak pagi hari.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat dengan para nelayan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang. Namun, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai.

“Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang  kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa,” ucap Susi.

Di akhir pertemuan, Presiden menjelaskan bahwa hasil dari pertemuan hari ini adalah pemerintah memberikan kesempatan kepada nelayan untuk beralih dari penggunaan cantrang.

“Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal,” ucap Presiden.

Usai pertemuan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti langsung menemui para nelayan yang sedang melakukan aksi di depan Istana Merdeka. Susi meminta para nelayan menyepakati hasil dari pertemuan tersebut.

“Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukuran mark down masih melaut. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi. Semua harus berniat beralih alat tangkap. Setuju? Harus. Kalau nggak setuju tak cabut lagi," ujar Susi.

Susi juga menjelaskan kepada para nelayan bahwa tujuan pemerintah membuat kebijakan tersebut adalah semata-mata untuk melindungi para nelayan dan laut Indonesia. Sehingga ia pun berharap agar para nelayan mendukung setiap program dan kebijakan yang dibuat pemerintah.

"Kalau sampeyan bandel terus nelayan tradisional marah, Pak Jokowi kan juga susah. Jadi tolong kompromi ini dipatuhi," ungkap Susi.

Terakhir, Susi juga menyatakan kepada para nelayan bahwa pemerintah tak segan untuk membantu agar kehidupan para nelayan di seluruh Tanah Air semakin sejahtera.

"Kredit macet juga akan dibantu tapi nggak boleh bohong ukuran kapal. Kalau masih ada yang bohong tahun depan ditenggelemin. Saya ingin anda-anda menguasai laut Indonesia, bukan kapal-kapal ikan asing. Hidup nelayan Indonesia!," ucap Susi.


Jakarta, 17 Januari 2018
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

Bey Machmudin

Menteri Susi Izinkan Cantrang Hanya di Enam Wilayah

Menteri Susi Izinkan Cantrang Hanya di Enam Wilayah Menteri Susi Pudjiastuti hanya mengizinkan cantrang dipakai di enam wilayah sementara dalam proses peralihan alat tangkap ikan. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kebijakan penundaan larangan alat tangkap ikan cantrang hanya berlaku di wilayah perairan Jawa, terutama di kawasan pantai utara. Di luar wilayah perairan itu, penggunaan cantrang tetap dilarang.

“Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juwana, Lamongan itu semua sudah termasuk dalam komitmen ini. Di luar wilayah itu tidak ada lagi cerita (penggunaan cantrang),” katanya di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (18/1).
Susi meminta media dan pemangku kebijakan tak lagi membahas soal cantrang. Saat ini menurutnya yang harus dibahas adalah soal pengalihan alat tangkap ikan dari cantrang ke alat yang lebih ramah lingkungan.


Selama proses pelonggaran itu, pengalihan alat tangkap ikan pengganti cantrang juga terus dilakukan. 

“KKP akan melakukan teknis pelaksanaan pengalihan alat tangkap dengan serius,” katanya.
Menteri Susi Izinkan Cantrang Hanya di Enam WilayahMenteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menemui pendemo kemarin yang menolak larangan penggunaan cantrang. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Bahkan satuan tugas khusus sudah dibentuk untuk pelaksanaan pengalihan alat tangkap ikan.

“Saya tak mau lagi bocara cantrang,” katanya.

Ia juga meminta dunia usaha yang menggunakan cantrang harus sudah memikirkan deversifikasi usaha sebagai bagian dari menjadikan laut sebagai masa depan.

“Boleh melaut tapi persiapkan diri, untuk peralihan alat tangkap,” katanya.

Susi juga menegaskan, tidak ada pencabutan peraturan menteri soal pelarangan cantrang. Peraturan yang dibuatnya itu akan tetap berlaku.

Dalam proses pelonggaran pelarangan cantrang, KKP akan mengukur ulang kapal milik nelayan dan tidak boleh ada pemalsuan bobot kapal. Susi juga menegaskan tidak boleh ada penambahan kapal. (sur)


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180118103318-20-269811/menteri-susi-izinkan-cantrang-hanya-di-enam-wilayah 

Peralihan Alat Tangkap, Susi Minta Cantrang Tak Lagi Dibahas

Peralihan Alat Tangkap, Susi Minta Cantrang Tak Lagi Dibahas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklarifikasi tidak pernah mencabut larangan cantrang, yang tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2015 yang kemudian diubah dalam Permen nomor 71 tahun 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
 
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta media dan semua pemangku kepentingan (stakeholder) berhenti melakukan provokasi soal larangan alat tangkap cantrang.

Susi menyebut, sudah saatnya media dan semua masyarakat ‘Move On’ dan berhenti membicarakan cantrang dalam berbagai hal.

“Saya minta media dan stakeholder jangan bicara soal cantrang lagi, move on,” kata Susi dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (18/1).

Susi lalu mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah mencabut larangan cantrang, yang tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2015 yang kemudian diubah dalam Permen nomor 71 tahun 2016. Sebelumnya diberitakan larangan cantrang itu dicabut setelah pertemuan nelayan dengannya dan Presiden RI Joko Widodo di Istana kemarin.
Susi ‘Larang’ Media dan Masyarakat Bicarakan Soal CantrangPresiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (keenam kanan) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kelima kiri) mendengarkan aspirasi perwakilan nelayan terkait pelarangan penggunaan cantrang di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Dalam jumpa pers hari ini, Susi menyatakan hanya ada kompromi untuk mengizinkan nelayan cantrang tetap melaut di perairan Indonesia hingga waktu yang tidak ditentukan selama masa peralihan alat tangkap itu. Selain itu, sambung Susi, ada syarat harus dipenuhi selama masa perpanjangan izin hingga peralihan total itu di antaranya tak ada lagi penambahan kapal menggunakan cantrang dan ukuran kapal.

Selain berharap tak ada lagi polemik soal cantrang, Susi juga meminta dunia usahap berinovasi dengan sistem kerja mereka.

Ikan-ikan yang dibutuhkan pabrik ini memang merupakan ikan dalam ukuran kecil yang biasanya tertangkap jaring-jaring cantrang.

“Pengusaha surimi (pabrik pasta ikan) juga harus move on, kalau pengusaha jaman now itu move on. Pabrik surimi juga harus diversifikasi usahanya,” kata Susi.
(kid)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180118100714-20-269805/peralihan-alat-tangkap-susi-minta-cantrang-tak-lagi-dibahas/ 

Larangan Cantrang Dicabut Pada Tahun Politik

Larangan Cantrang Dicabut Pada Tahun Politik
@kkpgoid

Larangan Cantrang akhirnya dicabut dan boleh beroperasi secara legal di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, pada tanggal 17 Januari 2017, di hadapan nelayan yang melakukan demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta. Sejak tanggal 15 Januari 2018, sudah beredar beberapa kabar bahwa cantrang akan dicabut larangannya, berdasarkan hasil pertemuan tertutup Presiden Jokowi dengan nelayan cantrang di Tegal. Kabar ini beredar bukan tanpa sebab, beberapa pihak menyebutkan, mulai tahun 2018-2019, adalah tahun politik. 

Dan unjuk rasa, hiruk pikuk, dan penolakan larangan cantrang di berbagai wilayah dapat menurunkan elektabilitas Jokowi pada pemilihan presiden tahun 2019, bahkan dapat beralih ke calon presiden lain (Kompas.Com:https://goo.gl/aF5Pqv). Mungkin inilah alasan paling masuk akal atas dicabutnya larangan cantrang.

Sejarah pelarangan cantrang, atau trawl, dan sejenisnya di Indonesia, sudah dilakukan sejak zaman pemerintahan Presiden Soeharto, pada tahun 1980-an. Ini juga kerena tuntutan para nelayan kecil yang sangat dirugikan oleh beroperasinya cantrang di wilayah penangkapan ikan yang sama, khususnya dengan pemancing. Tetapi larangan alat tangkap cantrang tersebut tidak ditegakkan sebagaimana mestinya, dan operasi penangkapan dengan trawl dan sejenisnya tetap marak hampir di seluruh wilayah perairan laut Indonesia. 

Sejarah berlanjut, sejak tahun 2011, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan peraturan mengenai Jalur Alat Penangkapan Ikan (API), dimana trawl, cantrang dan sejenisnya, yang masuk kategori API Pukat Tarik dan Pukat Hela, hanya boleh menangkap di jalur 1B ke atas (4 mil laut ke atas), sebagian besar hanya boleh menangkap di jalur 2 dan 3 (12 mil laut ke atas). Hal ini bertujuan untuk mengurangi ruang gerak cantrang di perairan laut Indonesia yang metode operasinya merusak habitat dan merugikan nelayan kecil pemancing (Kompasiana.Com: https://goo.gl/o78kd2, dan Kominfo.Go.Id: https://goo.gl/MGVe9Y), serta beberapa referensi lainnya.

Kemudian berlanjut dengan peraturan pelarangan cantrang oleh KKP pada tahun 2015. Tetapi peraturan ini hanya berlaku kurang lebih 1 tahun. Sejak diumumkan, larangan tersebut langsung menuai protes dari para nelayan, dengan mendatangi Ombudsman RI. Ombudsman sudah meminta pemerintah untuk memberikan tenggat waktu transisi yang berakhir pada Desember 2016. Namun mendekati tenggat waktu tersebut, nelayan kembali memprotes dan akhirnya KKP memberikan perpanjangan waktu hingga Juni 2017, yang kemudian diundur lagi hingga akhir 2017. Menteri Susi Pudjiastuti bahkan sempat mengeluarkan pernyataan akan mengundurkan diri jika cantrang kembali dilegalkan, atau keburu ikan di Indonesia akan habis (Kompas.Com: https://goo.gl/vFS3Kn). Dalam hal ini, KKP harus dapat melakukan kalkulasi strategi dan program, dampak sosial ekonomi nelayan, serta lingkungan, agar peraturan larangan cantrang tidak menimbulkan gejolak pada beberapa pihak nelayan atau perusahaan.

Larangan cantrang, bukannya pemerintah atau KKP tidak berpihak kepada nelayan, karena sejarah dan tinjauan ilmiah di atas seharusnya sudah menjadi jawaban. Jika membanding-bandingkan kepentingan antar nelayan, secara kasar bisa dihitung. Misalnya studi kasus di Takalar Sulawesi Selatan, armada cantrang yang hanya beberapa kapal dengan crew sekitar 6-10 orang, tetapi sangat "mengganggu" dan merugikan para pemancing yang berjumlah puluhan sampai ratusan. Begitu juga di lokasi lain di Indonesia. Belum lagi kerusakan habitat dan ekosistem yang ditimbulkan, jika dihitung secara valuasi ekonomi, kerugiannya bisa berkali lipat dan berdampak jangka panjang. Kemudian hasil tangkapannya lebih dari 50% tidak bernilai ekonomis dan akhirnya dibuang ke laut dalam keadaan mati atau rusak jika mengeruk terumbu karang.

Apakah hal ini sudah dipikirkan lagi secara matang oleh pemerintah? Atau bahkan bisa jadi kecolongan pemerintah sekarang, jika lawan politik Jokowi sekarang "menggoreng" isu ini, dengan membandingkan jumlah nelayan dan kerugiannya lebih besar, jika melegalkan kembali cantrang, trawl, dan sejenisnya.

Awal tahun politik ini, menjadi batu sandungan, serta menambahkan jalan terjal dan mendaki, bagi pengelolaan perikanan berkelanjutan di Indonesia (Makassar, 17 Januari 2018)

 
 

Tidak ada komentar: