18 Januari, 2018

Akhirnya Larangan Cantrang Dicabut

 Temui Nelayan, Menteri Susi Tegaskan Cabut Larangan Cantrang 
 Temui Nelayan, Menteri Susi Tegaskan Cabut Larangan Cantrang
Menteri Susi Pudjiastuti meminta agar nelayan tak menambah kapal. Hanya kapal cantrang yang 
sudah terdaftar yang boleh melaut menggunakan cantrang. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemui nelayan yang melakukan demonstrasi di kawasan Monas. Susi langsung menemui nelayan untuk menyatakan pencabutan terkait larangan alat tangkap cantrang, trawl dan alat tangkap lainnya yang dilarang dalam Peraturan Menteri KP nomor 71 tahun 2016.

Diwakili Hadi Santoso, perwakilan nelayan, Susi menyampaikan kesepakatan terkait cantrang yang sebelumnya sempat dilarang olehnya.

“Alhamdulillah, cantrang boleh melaut lagi tanpa batasan waktu,” kata Hadi Santoso yang berdiri di samping Susi di atas mobil komando milik para peserta aksi, Rabu (17/1).



Selain pencabutan larangan cantrang, Susi juga meminta agar nelayan tak menambah kapal milik mereka. Hanya kapal cantrang yang sudah terdaftarlah yang boleh melaut menggunakan cantrang.

“Tapi ada syarat, tidak boleh ada tambahan kapal,” kata Hadi Santoso. 

Susi kemudian meminta waktu untuk menyampaikan orasinya. Dalam orasi itu, dia meminta agar nelayan mematuhi semua kesepakatan yang telah disetujui di hadapan presiden Joko widodo atau Jokowi.

“Sampean patuhi yah, sekarang boleh melaut, tapi jangan pakai kapal yang markdown. Harus diukur ulang semua kapal yang belum diukur ulang,” kata Susi.

Ucapan tersebut kemudian diamini ribuan nelayan yang mengikuti aksi demonstrasi. Mereka pun menyetujui kesepakatan yang sebelumnya disampaikan Susi.

Kesepakatan tersebut yakni, kapal nelayan yang belum diukur ulang harus diukur kembali agar tak ada markdown, tak ada penambahan kapal, nelayan juga dipersilakan mendaftarkan diri untuk penggantian alat tangkap.

“Saya ingin nelayan Indonesia itu jaya di laut Indonesia. Kalau sampean masih markdown dan tidak patuh, tahun depan kapal sampean saya tenggelamkan,” kata Susi.


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180117172638-20-269671/temui-nelayan-menteri-susi-tegaskan-cabut-larangan-cantrang 

Jokowi Dengar Keluhan Nelayan Cantrang di Istana

Jokowi Dengar Keluhan Nelayan Cantrang di Istana Presiden Joko Widodo bersama Menteri KKP Susi Pudjiastuti menerima perwakilan nelayan yang mengeluhkan kebijakan larangan cantrang. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menerima perwakilan nelayan di ruang kerjanya dalam Istana Merdeka sekitar pukul 15.40 WIB. Bupati Tegal Enthus Susmono serta Plt Wali Kota Tegal Jawa Tengah Nursoleh turut menghadiri pertemuan itu.

Berdasarkan pantauan, Jokowi didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Sebelum cantrang dilarang, kami sejahtera,” ujar seorang perwakilan kepada Jokowi, Rabu (17/1).

Jokowi memperhatikan serta mencatat setiap hal yang disampaikan kepadanya. Susi dan Pratikno juga terlihat menulis catatan saat mendengar keluhan nelayan.

Pertemuan ini memang diinisiasikan Jokowi pasca bertemu 16 perwakilan nelayan Jawa Tengah yang berasal dari Tegal, Batang, Pati, dan Rembang di Tegal, Senin (15/1) siang.

Cantrang menjadi permasalahan yang tidak kunjung usai hingga kini sejak Susi melarang penggunaan cantrang melalui Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.


Cantrang dianggap hanya menguntungkan saudagar kapal besar dan merusak populasi ikan, sumber penghidupan nelayan kecil.

Saat ini, di depan Istana Merdeka sekitar 12 ribu nelayan berdemo meminta cantrang boleh kembali digunakan. Mereka menyatakan, cantrang tidak merusak seperti yang diklaim Susi. (gil)


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180117161628-20-269651/jokowi-dengar-keluhan-nelayan-cantrang-di-istana/ 

DPR Harap Menteri Susi Buat Aturan Cantrang Bukan Melarang

DPR Harap Menteri Susi Buat Aturan Cantrang Bukan Melarang Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengaku, pengaturan terkait cantrang bisa dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian komprehensif dengan nelayan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksonoº
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar alat tangkap cantrang tidak dilarang dioperasikan di wilayah perairan Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyebut, Pemerintah sebaiknya tak melarang penggunaan cantrang, tetapi melakukan pengaturan terkait penggunaan alat tangkap itu.

“Yang diperlukan bukan larangan, tapi pengaturan,” kata Daniel di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (17/1).

Pengaturan penggunaan cantrang yang dimaksud Daniel itu, meliputi aturan terkait zona kedalaman melaut, besar jaring, hingga pengaturan wilayah penangkapan.

Sehingga kata dia, terkait cantrang ada payung hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kebingunan baik bagi nelayan maupun aparat penegak hukum.

“Jadi ada payung hukumnya, nelayan ini sudah banyak yang rugi dipenjara karena kesalahan yang tidak jelas. Karena larangan cantrang ini kan belum jelas juga,” kata Daniel.

Lebih lanjut kata Daniel, pengaturan terkait cantrang ini pun bisa dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian yang komprehensif antara kedua belah pihak. Baik dari sisi nelayan maupun pemerintah.

Nelayan diketahui sejak tahun lalu telah melakukan studi akademik terkait penggunaan cantrang. Kajian itu pun telah diserahkan ke pihak Istana Presiden, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

“Karena yang lama tidak ada tindak lanjut, mungkin dianggap berat sebelah. Kalau begitu buatlah kajian bersama, antara pemerintah dan nelayan kerja bareng bikin kajian ini,” kata dia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diketahui telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan cantrang dan trawl sejak 2015 lalu melalui Peraturan Menteri nomor 2 Tahun 2015.

Permen itu kemudian diubah ke dalam Permen nomor 71 tahun 2016 setelah Permen awal dicabut atas rekomendasi dari pihak ombudsman karena kebijakan larangan cantrang Menteri Susi dinilai tanpa transisi.

Permen 71 tahun 2016 pun pada 2017 lalu sempat di moratorium hingga 31 Desember 2017, selama itu cantrang masih diperbolehkan beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180117154717-20-269636/dpr-harap-menteri-susi-buat-aturan-cantrang-bukan-melarang/


Ribuan Nelayan Demo Istana Minta Legalisasi Cantrang

Ribuan Nelayan Demo Istana Minta Legalisasi Cantrang Ribuan nelayan dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan. Mereka meminta penggunaan cantrang dilegalkan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Nelayan Seluruh Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Kepresidenan RI. Mereka mendesak pemerintah melegalkan penggunaan cantrang bagi para nelayan.

Dari pantauan CNNIndonesia.com kelompok nelayan dari sejumlah daerah di Indonesia itu sudah memadati kawasan Monas yang langsung bersebrangan dengan Istana Presiden.

Diperkirakan saat ini telah hadir ribuan nelayan yang memadati area ini.


Nelayan yang hadir berasal dari Kalimantan Barat, Madura, Lampung, Sulawesi, Pati, Banten, dan Rembang.

“Dari Brebes saja ada 700 yang ikut ke mari,” kata seorang nelayan yang ditemui CNNIndonesia.com di lokasi, Rabu (17/1).


Polisi menyebut telah mempersiapkan sedikitnya 3000 personel untuk mengamankan aksi demonstrasi nelayan ini.

Wakil Ketua ANNI, Nanang El Ghazal menyebut ada dua tuntutan yang melatarbelakangi aksi nelayan ini. Yakni terkait legalisasi cantrang dan  permintaan pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diduga bertentangan dengan Inpres perikanan nomor 7 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

“Kami minta dua hal, pertama legalkan cantrang, dua cabut semua permen KKP yang dikeluarkan Bu Susi,” kata Nanang.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti telah menerapkan kebijakan pelarangan cantran untuk nelayan melalui Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Cantrang dianggap hanya menguntungkan saudagar kapal besar dan merusak populasi ikan, sumber penghidupan nelayan kecil.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180117115531-20-269538/ribuan-nelayan-demo-istana-minta-legalisasi-cantrang/ 


PEMUDA MARITIM – Cantrang merupakan salah satu jenis alat tangkap ikan yang populer di Indonesia dan cukup berkembang pesat di daerah Pantura. Cantrang dalam pengertian umum digolongkan pada kelompok pukat tarik (seine net) yang ditarik dari atas kapal. Perkembangan awalnya bermula dari dogol (danish seine) yang kemudian berkembang menjadi cantrang. Ukuran cantrang lebih besar dari dogol dengan tali selambar yang lebih panjang. Tangkapan utama cantrang adalah ikan demersal dan udang. Penangkapan ikan demersal di Laut Jawa (WPP 712) seakan bangkit semenjak pengoperasian cantrang. Intensitas penangkapan ikan demersal meningkat cukup signifikan sehingga terjadi peningkatan jumlah produksi ikan demersal di beberapa Pangkalan Pendaratan Ikan.

Semakin banyaknya jumlah kapal cantrang yang beroperasi dan semakin berkurangnya hasil tangkapan per unit effort, menjadi salah satu alasan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.02/Permen-KP/2015 tentang pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Terbitnya Permen KP No.02/2015 menimbulkan keresahan di kalangan nelayan, terlebih nelayan cantrang yang terdapat di daerah Pantura (Termasuk Rembang dan Pati) yang sebagian besar menggunakan alat tangkap cantrang. Dalam Keputusan Menteri tersebut cantrang termasuk kedalam alat penangkap ikan yang dilarang penggunaaanya di WPP-RI karena termasuk kedalam pukat tarik.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran cantrang mampu menghidupkan geliat perekonomian nelayan hampir disepanjang pantura. Akan tetapi apakah alat tangkap ini mampu memberikan dampak positif dalam jangka waktu panjang?

Jika ditilik dari sisi ekologi, cantrang memang memiliki potensi yang mengancam sumberdaya ikan. Hal ini dikarenakan cantrang memiliki ukuran mata jaring yang cukup kecil, sehingga ikan-ikan yang belum dewasa ikut tertangkap. Jika hal ini dibiarkan tanpa ada pengaturan yang tegas, akan mengancam keberlanjutan sumberdaya perikanan. Diperparah lagi dengan adanya fakta bahwa Laut Jawa (WPP 712) telah mengalami overfishing. Namun demikian, dalam membuat suatu kebijakan tidak bisa hanya mempertimbangkan ekologi saja. Ada pertimbangan ekonomi dan sosial yang perlu untuk diperhatikan.

Kehadiran cantrang memang menjadi dilema bagi pemerintah, satu sisi cantrang memang mampu membangkitkan perekonomian nelayan. Tapi disisi lain alat tangkap ini mengancam keberlanjutan sumberdaya ikan. Lantas apakah cantrang perlu dilarang atau dibebaskan?

Solusi yang diberikan harus tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan perekonomian nelayan. Sumberdaya ikan tidak bisa diekspolotasi dengan bebas, akan tetapi sumberdaya ikan harus dimanfaatkan secara bijak supaya tetap memberikan manfaat untuk kehidupan saat ini dan kehidupan mendatang. Oleh karena itu, yang diperlukan adalah pengaturan ulang secara menyeluruh tentang tata kelola alat tangkap cantrang, bukan pelarangan alat tangkap cantrang. Persoalan sistem manajemen perikanan dan penegakan hukum juga perlu dilaksanakan secara konsisten dan tegas. Bagaimanapun nelayan memiliki hak untuk dapat memanfaatkan sumberdaya perikanan di wilayah  perairan Indonesia. Namun pemerintah tetap perlu hadir demi memastikan bahwa sumberdaya tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Oleh: Ida Nurokhmah – Wakil Ketua Bidang Pengeloaan Sumberdaya Maritim
APMI (Asosiasi Pemuda Maritim Indonesia)


Sumber: HUMAS DPP APMI
 

Tidak ada komentar: