Jakarta
(15/11) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Islamic Development Bank (IDB)
serta Sekretariat Regional Plan of Action for Responsible Fishing
Practices including Combating Illegal Unreported and Unregulated Fishing
(RPOA-IUU) menggelar Workshop on Review of the Implementation of
National Plan of Action to Prevent and Combat Illegal, Unreported and
Unregulated Fishing di Bali, pada 15-16 November 2017. Workshop berskala
internasional tersebut dihadiri oleh perwakilan dari beberapa negara
seperti Australia, Bangladesh, Malaysia, Mozambique, Pakistan, Papua
Nugini, Somalia, Thailand, Timur Leste, dan Indonesia.
Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi
Hadijanto, dalam pembukaan workshop menyampaikan bahwa IUU fishing bukan
hanya permasalahan bagi Indonesia, namun merupakan permasalahan serius
di banyak negara lainnya yang harus diatasi bersama. Untuk mencegah IUU
fishing, negara-negara harus bekerja sama satu sama lain dengan
berpedoman terhadap peraturan-peraturan di negaranya maupun peraturan
internasional.
Selanjutnya, Rifky menyampaikan bahwa
FAO sebagai badan yang menangani pangan dan pertanian dan merupakan
badan yang berada langsung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
telah menerbitkan kode etik perikanan yang bertanggung jawab (Code of
Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) pada tahun 1995. Untuk
mengimplementasikannya, FAO kemudian mengembangkan rencana aksi
internasional untuk mencegah dan mengurangi IUU Fishing (International
Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing/IPOA-IUU
Fishing).
“IPOA-IUU fishing merupakan rencana aksi
global yang didesain untuk mencegah bahaya kerusakan sumber daya
perikanan akibat IUU fishing dan membangun kembali sumber daya perikanan
yang telah rusak,” terang Rifky.
Menurutnya, untuk meningkatkan peran negara-negara dalam pemberantasan IUU fishing tersebut, FAO juga mengajak negara-negara anggota untuk merumuskan rencana aksi nasional pemberantasan IUU fishing atau National Plan of Action on IUU Fishing (NPOA-IUU). Selain itu, sebagai komitmen dalam pencegahan dan pengendalian IUU fishing di kawasan, negara-negara diharapkan mempromosikan beberapa inisiatif dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional-nya dalam pencehagan dan pemberantasan IUU Fishing.
Menurutnya, untuk meningkatkan peran negara-negara dalam pemberantasan IUU fishing tersebut, FAO juga mengajak negara-negara anggota untuk merumuskan rencana aksi nasional pemberantasan IUU fishing atau National Plan of Action on IUU Fishing (NPOA-IUU). Selain itu, sebagai komitmen dalam pencegahan dan pengendalian IUU fishing di kawasan, negara-negara diharapkan mempromosikan beberapa inisiatif dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional-nya dalam pencehagan dan pemberantasan IUU Fishing.
“Untuk itu, Indonesia bekerja sama
dengan IDB menginisiasi kegiatan workshop untuk mendorong negara-negara
di kawasan lebih fokus dalam pemberantasan IUU Fishing, melalui
penyusunan Rencana Aksi Nasional-nya,” papar Rifky.
Rifky menambahkan, saat ini NPOA-IUU
telah dikembangkan oleh berbagai negara dalam ragam yang berbeda,
berdasarkan isu dan tantangan di negaranya masing-masing. Untuk itu,
workshop tersebut diharapkan dapat menghasilkan informasi yang
bermanfaat bagi negara-negara peserta dalam menyusun NPOA yang lebih
baik, sehingga turut serta memberantas IUU Fishing di level negara yang
bersangkutan maupun di kawasan global.
IDB
mensponsori partisipasi 11 negara anggota dalam workshop ini sebagai
bagian dari program Reverse Linkages, sebuah mekanisme Kerja sama
Selatan-Selatan. Di sanalah negara-negara anggota IDB berbagi
pengetahuan, teknologi ,dan sumber daya untuk membangun kapasitas mereka
sendiri dan merumuskan solusi untuk pembangunan yang mandiri
berdasarkan prinsip saling menguntungkan, berbasis program, dan
berorientasi pada hasil.
Para negara anggota yang berpartisipasi
diharapkan dapat mendapatkan manfaat dari dari proses belajar dan
berbagi pengetahuan dalam workshop evaluasi ini dan mampu mempercepat
implementasi NPOA-IUU di negara masing-masing.
Rifky menegaskan pentingnya kerja sama
bilateral maupun multilateral dalam pemberantasan IUU Fishing yang
secara nyata telah berdampak besar terhadap kelestarian sumber daya dan
pencegahan kerusakan lingkungan. “Pemberantasan IUU Fishing tidak bisa
dilakukan secara sendiri-sendiri, namun harus dilakukan secara
bersama-sama,” pungkas Rifky.
Lilly Aprilya Pregiwati Kepala Biro Kerja Sama dan Humas
http://kkp.go.id/2017/11/16/kerja-sama-lintas-negara-berantas-illegal-fishing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar