Dalam rangka mengurangi sampah plastik di lingkungan unit kerja untuk
mewujudkan Laut Indonesia Bersih Bebas Sampah Plastik Tahun 2025 dan
menindaklanjuti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan No.4 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Gerakan Nasional
Revolusi Mental, bersama ini kami mohon kepada para Pejabat Eselon I dan
Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta jajarannya di lingkup Kementerian
Kelautan dan Perikanan untuk beberapa hal sebagai berikut:
1.
Mempelopori dan menerapkan kepada pegawai di lingkungan kantor untuk
mengurangi penggunaan kemasan, kantong, botol, dan gelas berbahan
plastik sekali pakai pada kegiatan rapat, bazaar, pameran, dan
event-event lainnya;
2. Melakukan sosialisasi
kepada para pemangku kepentingan baik kementerian/lembaga/pemerintah
daerah/organisasi kemasyarakatan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan
terkait untuk melakukan pengurangan penggunaan kemasan, kantong, botol,
dan gelas berbahan plastik sekali pakai;
3. Menyediakan dispenser dan gelas minum di setiap ruang pertemuan/ruang rapat/aula/ruang berkumpul lainnya;
4.
Melakukan penanganan/pemilahan sampah di lingkungan unit kerja
masing-masing dan membentuk dan/atau bekerja sama dengan Bank Sampah
setempat sesuai kategori meliputi:
a. Organik: sampah yang mudah membusuk, misalnya sisa makanan, kulit buah, dan lain-lain;
b. Anorganik: sampah yang sulit membusuk, misalnya botol plastik, kemasan makanan, kaleng makanan, kaca, dan lain-lain; dan
c. B3: sampah bahan beracun dan berbahaya, misalnya baterai bekas, limbah cairan kimia, dan lain-lain.
5.
Aktif untuk melakukan kampanye pengurangan kemasan dan sampah
plastik di lingkungan masing-masing melalui media sosial dan media
lainnya dalam rangka mendukung “Laut Indonesia Bersih Bebas Sampah
Plastik 2025”.
6. Pimpinan Unit Eselon I agar
melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan kerja
masing-masing dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Sekretaris
Jenderal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar