20 Oktober, 2017

Konferensi Konferensi Pers Menteri KP tentang Putusa PN Sabang atas kasus MV Silver Sea 2

Konferensi Pers Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Hasil Sidang Kasus Silvers SEA 2  berlangsung di Kediaman dinas Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 20 Oktober 2017. pada hari Kamis 19 Okober 2017 putusan PN Sabang negara telah dimenangkan dalam kasus Silver Sea 2.

Terdakwa Yotin Kuarabiab nahkoda Silver Sea 2 Warga Negara Thailand dinyatakan bersalah dengan pidana denda 250 juta serta Kapal, dokumen dan ikan sebanyak 1.930 ton dirampas untuk negara. Hasil tangkapan ikan campuran Silver Sea 2 dilelang senilai Rp 20,5 milyar.


MV Silver Sea 2 adalah kapal ikan berbendera Thailand 2.285 GT yg ditangkap TNI AL 12 Agustus 2015 di perairan Sabang.  Penangkapan didasarkan karena Silver Sea 2 mematikan AIS, VMS, beroperasi di WPP-RI tanpa SIKPI dan diduga transhipment illegal di high seas.

Dalam penyidikan metode genetika ikan digunakan untuk identifikasi asal usul ikan didalam palka Silver Sea 2.   Genetika ikan yang diangkut Silver Sea 2 sama persis 100% dgn ikan hasil tangkapan kapal milik PT PBR di perairan Arafura.  

Kapal Silver Sea 2 dituntut karena beroperasi di WPP-RI tanpa SIKPI, menggunakan alat pengkapan ikan yg dilarang, dengan melanggar sistem pemantaun kapal perikanan. 

Kemenangan atas kasus Silver Sea 2 ini adalah sebagai bentuk keseriusan Satgas 115 dalam memberantas Illegal Fishing. Oknum2 perikanan pasti ada tapi dengan integritas Instansi dalam satgas 115 kita bisa mengatasinya, untuk membawa harkat dn kedaulatan negeri ini.

Tidak boleh ada pencuri ikan Yg masuk ke perairan kita, Yang paling penting adalah kehormatan negara sebagai negara berdaulat harus tetap ditegakan.  Alat Yg dipakai untuk kejahatan perikanan harus disita utk negara & pelanggar tetap dikenakan denda, utk menciptkan Detern Effect bagi pelakunya.

Negara lain belum ada Pasal tetang menyita kapal, dan dengan Kemenangan atas kasus Silver Sea 2 ini.  Negara kita HEBAT sudah bisa menyita kapal dan mendenda Kapal Pelaku Illegal Fishing Silver Sea 2.  Kemenangan ini adalah pencapaian berharga bagi kita, Kapal Silver Sea 2 akan dijadikan museum pemberantasan IUUF Yang bertuliskan Illegal No More. Dalam kasus Silver Sea 2 ini, negara telah dimenangkan dalam perang melawan Illegal Fishing.



Menteri Susi: “Kemenangan Indonesia atas Kasus Silver Sea 2 adalah Bukti Kedaulatan Negara”

JAKARTA (20/10) – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) baru saja memenangkan tuntutan atas kapal pengangkut ikan asal Thailand Silver Sea 2, yang ditangkap oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Sabang, Aceh, pada 12 Agustus 2015 lalu. Kemenangan ini dikukuhkan melalui putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PNSAB pada Kamis (19/10), yang menyatakan bahwa kapal sebesar 2.285 GT dengan muatan 1.930 MT ikan hasil tangkapan senilai Rp20 miliar tersebut dirampas untuk negara.
Kapal Silver Sea 2 disebut telah melakukan pelanggaran dengan mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) dan diduga kuat melakukan transhipment ikan hasil tangkapan Indonesia secara illegal di wilayah perairan PNG . Oleh karena itu, Nahkoda Kapal Silver Sea 2, Yotin Kuarabiab sebagai terdakwa dijatuhi pidana denda Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dan yang terpenting, kapal dengan bobot 2.285 GT dan 1.930 Ton ikan hasil tangkapan (dengan nilai lelang Rp20 miliar) disita untuk negara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut hal ini sebagai kemenangan besar bangsa Indonesia. Menurutnya, kemenangan ini telah menjadi bukti kedaulatan negara Indonesia dalam penegakan hukum untuk memukul mundur para pencuri ikan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ini adalah satu kemenangan besar setelah perjuangan selama 2 (dua) tahun dalam proses hukum. Saya berharap pencuri-pencuri ikan lainnya juga akan mendapatkan keadilan yang sama. Negara dimenangkan dalam perang melawan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF),” ungkap Menteri Susi dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (20/10).
Ia mengungkapkan, menegakkan hukum selalu memiliki tantangan tersendiri. Namun, dengan kerja sama dan integritas jaksa, hakim, dan perangkat aparat penegak hukum (Apgakum) lainnya, keadilan untuk negara dapat ditegakkan. “Kali ini kita buktikan negara menang melawan kejahatan terorganisir yang beroperasi pada lintas negara. Itu saya rasa satu hal yang monumental. Ini saya rasa juga keberhasilan Kejaksaan, Pengadilan, TNI AL yang mengawali penangkapan ini. Padahal KRI yang menangkapnya kalah besar dengan kapal Thailand. KRI-nya seperti little brother saja bagi kapal pencurinya. Tapi kita bisa tangkap,” kenang Menteri Susi.
Saya mengucapkan apresiasi yang sangat tinggi dan terima kasih atas jerih payah selama 2 tahun ini kepada tim aparat penegak hukum yang menangani perkara ini dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang yang memutus perkara ini. Hasil ini merupakan buah kerja bersama dan terintegrasi antara KKP, TNI Angkatan Laut, Kejaksaan , dan seluruh tim Jaksa Aceh yang menangani serta Satgas 115 yang turut membantu penyelesaian kasus ini,” lanjutnya lagi.
Menteri Susi menambahkan, kelak ia menginginkan kapal-kapal pelaku illegal fishing yang tertangkap dipamerkan sebagai museum berjalan sebagai sarana edukasi dan kampanye publik dengan selogan ‘Illegal Fishing No More’. Kapal-kapal dari berbagai negara pelaku illegal fishing akan dipertontonkan kepada publik untuk membuka mata masyarakat dan pemerintah serta mengingatkan mereka bagaimana kapal-kapal besar itu dulu mengeruk dan mencuri sumberdaya ikan Indonesia.
Berbagai upaya juga terus dilakukan pemerintah Indonesia untuk memerangi praktik illegal fishing, salah satunya mencari dukungan dari dunia internasional. “Indonesia saat ini sedang memperjuangkan hak hukum atas laut (Ocean Right) dan kejahatan perikanan sebagai transnational organized crime (TOC) di forum United Nations, sehingga kita bisa mengejar kemana pun mereka (kapal pencuri ikan) pergi,” tambah Menteri Susi.
 
Dalam pemberantasan illegal fishing, Indonesia telah memanfaatkan seluruh celah termasuk celah scientific. Dalam proses penyidikan kapal Silver Sea 2 misalnya, KKP menggunakan metode pemeriksaan Genetika Ikan untuk mengidentifikasi asal usul ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2. Berdasarkan hasil uji DNA, ditemukan fakta bahwa ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2 adalah 100% identik dengan sampel ikan hasil tangkapan, yang salah satunya berasal dari coldstorage milik PT Benjina Pusaka Resources (PT PBR). Hasil uji DNA juga menyebutkan bahwa ikan campuran berasal dari Laut Arafura, Indonesia yang merupakan wilayah operasi PT PBR.

Menteri Susi menyebut, hal terpenting bukanlah perkara Indonesia memenangkan peradilan dan kemudian memperoleh pemasukan dari denda atau hasil rampasan kapal. Menurutnya, kehormatan dan kewibawaan Indonesia sebagai negara berdaulat yang tak bisa sembarangan dimasuki asing jauh lebih penting.

“Kehormatan atas tegaknya hukum di negeri ini, itu saya rasa luar biasa nilainya. Itu yang akan menjadi kebanggaan dan legacy sebuah negara yang merdeka. Kita tidak main-main, kita tidak bisa diremehkan. More than other value adalah kedaulatan kita sebagai bangsa. Punya kehormatan, disegani, dan kita bisa menang melawan pelaku kejahatan terorganisir,” tandasnya.

Lilly Aprilya Pregiwati
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas
http://kkp.go.id/2017/10/21/menteri-susi-kemenangan-indonesia-atas-kasus-silver-sea-2-adalahbukti-kedaulatan-negara/ 


Tidak ada komentar: