Konferensi Pers Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Hasil Sidang Kasus Silvers SEA 2 berlangsung di Kediaman dinas Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 20 Oktober 2017. pada hari Kamis 19 Okober 2017 putusan PN Sabang negara telah dimenangkan dalam kasus Silver Sea 2.
Terdakwa Yotin Kuarabiab nahkoda Silver Sea 2 Warga Negara Thailand dinyatakan bersalah dengan pidana denda 250 juta serta Kapal, dokumen dan ikan sebanyak 1.930 ton dirampas untuk negara. Hasil
tangkapan ikan campuran Silver Sea 2 dilelang senilai Rp 20,5 milyar.
MV Silver Sea 2 adalah kapal ikan berbendera Thailand 2.285 GT yg ditangkap TNI AL 12 Agustus 2015 di perairan Sabang. Penangkapan didasarkan karena Silver Sea 2 mematikan AIS, VMS, beroperasi di
WPP-RI tanpa SIKPI dan diduga transhipment illegal di high seas.
Dalam penyidikan metode genetika ikan digunakan untuk identifikasi asal usul ikan didalam palka Silver Sea 2. Genetika ikan yang diangkut Silver Sea 2 sama persis 100% dgn ikan hasil tangkapan kapal milik PT PBR di perairan Arafura.
Kapal Silver Sea 2 dituntut karena beroperasi di WPP-RI tanpa SIKPI, menggunakan alat
pengkapan ikan yg dilarang, dengan melanggar sistem pemantaun kapal perikanan.
Kemenangan atas kasus Silver Sea 2 ini adalah sebagai bentuk keseriusan Satgas 115 dalam memberantas Illegal Fishing. Oknum2 perikanan pasti ada tapi dengan integritas Instansi dalam satgas 115
kita bisa mengatasinya, untuk membawa harkat dn kedaulatan negeri ini.
Tidak boleh ada pencuri ikan Yg masuk ke perairan kita, Yang paling penting
adalah kehormatan negara sebagai negara berdaulat harus tetap ditegakan. Alat Yg dipakai untuk kejahatan perikanan harus disita utk negara &
pelanggar tetap dikenakan denda, utk menciptkan Detern Effect bagi pelakunya.
Negara lain belum ada Pasal tetang menyita kapal, dan dengan Kemenangan atas kasus Silver Sea 2 ini. Negara kita HEBAT sudah bisa menyita kapal dan mendenda Kapal Pelaku Illegal Fishing Silver Sea 2. Kemenangan ini adalah pencapaian berharga bagi kita, Kapal Silver Sea 2 akan
dijadikan museum pemberantasan IUUF Yang bertuliskan Illegal No More. Dalam kasus Silver Sea 2 ini, negara telah dimenangkan dalam perang melawan Illegal Fishing.
Satuan Tugas 115
Menteri Susi: “Kemenangan Indonesia atas Kasus Silver Sea 2 adalah Bukti Kedaulatan Negara”
JAKARTA
(20/10) – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal
(Satgas 115) baru saja memenangkan tuntutan atas kapal pengangkut ikan
asal Thailand Silver Sea 2, yang ditangkap oleh Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Sabang, Aceh, pada 12
Agustus 2015 lalu. Kemenangan ini dikukuhkan melalui putusan Pengadilan
Negeri Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PNSAB pada Kamis (19/10), yang
menyatakan bahwa kapal sebesar 2.285 GT dengan muatan 1.930 MT ikan
hasil tangkapan senilai Rp20 miliar tersebut dirampas untuk negara.
Kapal Silver Sea 2 disebut telah
melakukan pelanggaran dengan mematikan Automatic Identification System
(AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) dan diduga kuat melakukan
transhipment ikan hasil tangkapan Indonesia secara illegal di wilayah
perairan PNG . Oleh karena itu, Nahkoda Kapal Silver Sea 2, Yotin
Kuarabiab sebagai terdakwa dijatuhi pidana denda Rp250.000.000 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dan yang
terpenting, kapal dengan bobot 2.285 GT dan 1.930 Ton ikan hasil
tangkapan (dengan nilai lelang Rp20 miliar) disita untuk negara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti menyebut hal ini sebagai kemenangan besar bangsa Indonesia.
Menurutnya, kemenangan ini telah menjadi bukti kedaulatan negara
Indonesia dalam penegakan hukum untuk memukul mundur para pencuri ikan
dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ini adalah satu kemenangan besar
setelah perjuangan selama 2 (dua) tahun dalam proses hukum. Saya
berharap pencuri-pencuri ikan lainnya juga akan mendapatkan keadilan
yang sama. Negara dimenangkan dalam perang melawan Illegal, Unreported,
and Unregulated Fishing (IUUF),” ungkap Menteri Susi dalam keterangan
persnya di Jakarta, Jumat (20/10).
Ia
mengungkapkan, menegakkan hukum selalu memiliki tantangan tersendiri.
Namun, dengan kerja sama dan integritas jaksa, hakim, dan perangkat
aparat penegak hukum (Apgakum) lainnya, keadilan untuk negara dapat
ditegakkan. “Kali ini kita buktikan negara menang melawan kejahatan
terorganisir yang beroperasi pada lintas negara. Itu saya rasa satu hal
yang monumental. Ini saya rasa juga keberhasilan Kejaksaan, Pengadilan,
TNI AL yang mengawali penangkapan ini. Padahal KRI yang menangkapnya
kalah besar dengan kapal Thailand. KRI-nya seperti little brother saja
bagi kapal pencurinya. Tapi kita bisa tangkap,” kenang Menteri Susi.
Saya mengucapkan apresiasi yang sangat
tinggi dan terima kasih atas jerih payah selama 2 tahun ini kepada tim
aparat penegak hukum yang menangani perkara ini dan majelis hakim
Pengadilan Negeri Sabang yang memutus perkara ini. Hasil ini merupakan
buah kerja bersama dan terintegrasi antara KKP, TNI Angkatan Laut,
Kejaksaan , dan seluruh tim Jaksa Aceh yang menangani serta Satgas 115
yang turut membantu penyelesaian kasus ini,” lanjutnya lagi.
Menteri Susi menambahkan, kelak ia
menginginkan kapal-kapal pelaku illegal fishing yang tertangkap
dipamerkan sebagai museum berjalan sebagai sarana edukasi dan kampanye
publik dengan selogan ‘Illegal Fishing No More’. Kapal-kapal dari
berbagai negara pelaku illegal fishing akan dipertontonkan kepada publik
untuk membuka mata masyarakat dan pemerintah serta mengingatkan mereka
bagaimana kapal-kapal besar itu dulu mengeruk dan mencuri sumberdaya
ikan Indonesia.
Berbagai upaya juga terus dilakukan
pemerintah Indonesia untuk memerangi praktik illegal fishing, salah
satunya mencari dukungan dari dunia internasional. “Indonesia saat ini
sedang memperjuangkan hak hukum atas laut (Ocean Right) dan kejahatan
perikanan sebagai transnational organized crime (TOC) di forum United
Nations, sehingga kita bisa mengejar kemana pun mereka (kapal pencuri
ikan) pergi,” tambah Menteri Susi.
Dalam
pemberantasan illegal fishing, Indonesia telah memanfaatkan seluruh
celah termasuk celah scientific. Dalam proses penyidikan kapal Silver
Sea 2 misalnya, KKP menggunakan metode pemeriksaan Genetika Ikan untuk
mengidentifikasi asal usul ikan campuran yang berada di dalam palkah
Silver Sea 2. Berdasarkan hasil uji DNA, ditemukan fakta bahwa ikan
campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2 adalah 100% identik
dengan sampel ikan hasil tangkapan, yang salah satunya berasal dari
coldstorage milik PT Benjina Pusaka Resources (PT PBR). Hasil uji DNA
juga menyebutkan bahwa ikan campuran berasal dari Laut Arafura,
Indonesia yang merupakan wilayah operasi PT PBR.
Menteri Susi menyebut, hal terpenting
bukanlah perkara Indonesia memenangkan peradilan dan kemudian memperoleh
pemasukan dari denda atau hasil rampasan kapal. Menurutnya, kehormatan
dan kewibawaan Indonesia sebagai negara berdaulat yang tak bisa
sembarangan dimasuki asing jauh lebih penting.
“Kehormatan atas tegaknya hukum di
negeri ini, itu saya rasa luar biasa nilainya. Itu yang akan menjadi
kebanggaan dan legacy sebuah negara yang merdeka. Kita tidak main-main,
kita tidak bisa diremehkan. More than other value adalah kedaulatan kita
sebagai bangsa. Punya kehormatan, disegani, dan kita bisa menang
melawan pelaku kejahatan terorganisir,” tandasnya.
Lilly Aprilya Pregiwati
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas
http://kkp.go.id/2017/10/21/menteri-susi-kemenangan-indonesia-atas-kasus-silver-sea-2-adalahbukti-kedaulatan-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar