23 Oktober, 2017

EVALUASI PENERAPAN (CATCH SERTIFICATE), PPS KENDARI SIAPKAN PELAYANAN TERBAIK


Beberapa instansi terkait saat menghadiri sosialisasi SHTI di ruang rapat PPS Kendari. Perwakilan DKP Prov; Kepala TNI-AL Kendari, Perwakilan Subdit PPS Direktorat Pelabuhan Perikanan KKP, KSOP Kendari, Perwakilan DKP Kota Kendari dan Plt. Kepala PPS Kendari. Foto by: Fin
Dalam rangka penelusuran (transbility) produk perikanan untuk mewujudkan pelaporan/pendataan hasil tangkapan yang baik dan benar, Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari melakukan evaluasi penerapan Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) kepada nelayan dan stakeholder lingkup PPS Kendari (23/10). Bertempat di ruang rapat kantor PPS Kendari Kegiatan ini di buka oleh Plt. Kepala Pelabuhan Antonius Budi Utomo dan dihadiri oleh beberapa instansi terkait diantaranya KSOP Kendari, TNI-AL Kendari, PSDKP Kendari, DKP Prov. Dan DKP Kota Kendari. Pemateri pada kegiatan ini adalah bapak Izak Y. Siamiloy mewakili Subdit PPS dari direktorat Pelabuhan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sebagai salah satu sektor penting dalam pembangunan nasional, produk perikanan diharapkan dapat ditangani dan dikelola dengan baik dan benar. PPS Kendari melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan penerapan SHTI sejak tahun 2010 yang mana sebelum diberlakukan SHTI pelaku ekspor hanya wajib melengkapi 2 dokumen saja diantaranya sertifikat dari karantina ikan dan surat dari laboratoriom mutu. 
Penerapan SHTI ini merupakan permintaan dari negara pengimpor terutama negara unieropa dengan tujuan untuk mengendalikan potensi sumberdaya ikan dan memperhatikan keberlanjutannya. ungkap A.Budi Utomo selaku Plt.Kepala Pelabuhan saat membuka sambutannya. Selain itu beliau juga menambahkan bahwa “penerapan SHTI bukan hanya untuk keperluan konsumsi tetapi juga untuk menelusuri asal-usul ikan tersebut seperti siapa/kapal apa yang menangkap, dimana ikan itu ditangkap, mengguanakan alat tangkap apa, terdaftar tidak kapalnya, dan semua harus terlaporkan. jika salah satu tidak dilaporkan, SHTI tidak dapat diterbitkan”. Ungkapnya.





Sebagai salah satu dokumen penting dalam melakukan ekspor produk perikanan, indikasi pelanggaran (IUU fishing) dari kegiatan kapal penangkap ikan dan unit pengolahan ikan yang produk perikanannya akan diekspor sering kali terjadi. terkadang pelaku usaha perikanan sering memaksulkan data SHTI. Data yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi riil (baik pemilik kapal maupun UPI). Sering sekali terjadi penipuan jumlah dan size ikan yang diekspor. Hal ini merupakan perbuatan kriminal dan dapat dijera dengan sanksi pidana.

PPS Kendari sebagai Unit Pelaksana Teknis dari KKP berusaha maksimal dalam memberikanan pelayanan terbaik kepada stakeholder dan pelaku usaha perikanan lainnya. Pelayanan SHTI di PPS Kendari dapat diakses melalui pelayanan terpadu. “Jika ada kendala pelaku usaha/stakeholder dapat menanyakan kepada petugas, jika kurang puas tanyakan kepada kami selaku pimpinan, jika kurang puas juga dapat dipertanykan langsung ke pusat, selama itu memenuhi hal-hal yang dipersyaraktkan. Ungkap A.budi Utomo saat menutup sambutannya.
Diposting oleh

Tidak ada komentar: