Dalam rangka penelusuran (transbility)
produk perikanan untuk mewujudkan pelaporan/pendataan hasil tangkapan yang baik
dan benar, Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari melakukan evaluasi penerapan Sertifikasi
Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) kepada nelayan dan stakeholder lingkup PPS Kendari
(23/10). Bertempat di ruang rapat kantor PPS Kendari Kegiatan ini di buka oleh
Plt. Kepala Pelabuhan Antonius Budi Utomo dan dihadiri oleh beberapa instansi
terkait diantaranya KSOP Kendari, TNI-AL Kendari, PSDKP Kendari, DKP Prov. Dan DKP
Kota Kendari. Pemateri pada kegiatan ini adalah bapak Izak Y. Siamiloy mewakili
Subdit PPS dari direktorat Pelabuhan Perikanan, Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
Sebagai salah satu sektor
penting dalam pembangunan nasional, produk perikanan diharapkan dapat ditangani
dan dikelola dengan baik dan benar. PPS Kendari melalui Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) memberlakukan penerapan SHTI sejak tahun 2010 yang mana
sebelum diberlakukan SHTI pelaku ekspor hanya wajib melengkapi 2 dokumen saja
diantaranya sertifikat dari karantina ikan dan surat dari laboratoriom mutu.
Penerapan SHTI ini merupakan permintaan dari negara pengimpor terutama negara unieropa dengan tujuan untuk mengendalikan potensi sumberdaya ikan dan memperhatikan keberlanjutannya. ungkap A.Budi Utomo selaku Plt.Kepala Pelabuhan saat membuka sambutannya. Selain itu beliau juga menambahkan bahwa “penerapan SHTI bukan hanya untuk keperluan konsumsi tetapi juga untuk menelusuri asal-usul ikan tersebut seperti siapa/kapal apa yang menangkap, dimana ikan itu ditangkap, mengguanakan alat tangkap apa, terdaftar tidak kapalnya, dan semua harus terlaporkan. jika salah satu tidak dilaporkan, SHTI tidak dapat diterbitkan”. Ungkapnya.
Penerapan SHTI ini merupakan permintaan dari negara pengimpor terutama negara unieropa dengan tujuan untuk mengendalikan potensi sumberdaya ikan dan memperhatikan keberlanjutannya. ungkap A.Budi Utomo selaku Plt.Kepala Pelabuhan saat membuka sambutannya. Selain itu beliau juga menambahkan bahwa “penerapan SHTI bukan hanya untuk keperluan konsumsi tetapi juga untuk menelusuri asal-usul ikan tersebut seperti siapa/kapal apa yang menangkap, dimana ikan itu ditangkap, mengguanakan alat tangkap apa, terdaftar tidak kapalnya, dan semua harus terlaporkan. jika salah satu tidak dilaporkan, SHTI tidak dapat diterbitkan”. Ungkapnya.
Sebagai salah satu dokumen
penting dalam melakukan ekspor produk perikanan, indikasi pelanggaran (IUU fishing) dari
kegiatan kapal penangkap ikan dan unit pengolahan ikan yang produk perikanannya
akan diekspor sering kali terjadi. terkadang pelaku usaha perikanan
sering memaksulkan data SHTI. Data yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi riil (baik
pemilik kapal maupun UPI). Sering sekali terjadi penipuan jumlah dan
size ikan yang diekspor. Hal ini merupakan perbuatan kriminal dan dapat dijera
dengan sanksi pidana.
PPS Kendari sebagai Unit Pelaksana
Teknis dari KKP berusaha maksimal dalam memberikanan pelayanan terbaik kepada
stakeholder dan pelaku usaha perikanan lainnya. Pelayanan SHTI di PPS Kendari
dapat diakses melalui pelayanan terpadu. “Jika ada kendala pelaku
usaha/stakeholder dapat menanyakan kepada petugas, jika kurang puas tanyakan
kepada kami selaku pimpinan, jika kurang puas juga dapat dipertanykan langsung
ke pusat, selama itu memenuhi hal-hal yang dipersyaraktkan. Ungkap A.budi Utomo
saat menutup sambutannya.
Diposting Yesterday oleh HUMAS PPS KENDARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar