03 Mei, 2017

Wujudkan Pilar Keberlanjutan, Menteri Susi Minta Pengusaha Tinggalkan Cantrang

BALI (27/4) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta para pengusaha perikanan tangkap mendukung kebijakan pemerintah dengan mematuhi aturan larangan penggunaan cantrang. Dukungan ini menurutnya diperlukan pemerintah untuk mendorong tercapainya misi menjadikan laut masa depan bangsa dengan mewujudkan pilar keberlanjutan.

Ia menyayangkan, masih banyak pengusaha yang berbuat curang dengan mencoba mengadu domba berbagai pihak dan membuat fitnah dan pernyataan bohong demi keuntungan pribadi. “Pada para pengusaha besar tolong stop untuk mengadu domba, lobi kanan kiri. Sudah, Anda semua sudah cukup berpesta jaman tidak ada aturan di laut ini. Sekarang kita mau atur karena laut tidak mau kita punggungi lagi. Kita ingin laut bisa memberi PDB (Produk Domestik Bruto) yang baik bagi negara. Supaya bisa menunjang program kesejahteraan,” ungkap Menteri Susi di depan awak media selepas acara konferensi _internasional Fishery Transparency Initiative (FiTI)_ di Bali, Kamis (27/4).

Menteri Susi menyayangkan, banyaknya mafia yang menjadikan masyarakat sebagai alasan dan tameng untuk melawan kebijakan pemerintah demi keuntungan pribadi. Menurut Menteri Susi, laut masa depan bangsa berarti bangsa Indonesia dari generasi ke generasi harus dapat hidup dari lautan. Caranya dengan menjaga sumber daya perikanan tetap ada dan tetap banyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kalau diangkat terus dan habis, ya laut masa depan bangsa akan habis. Tinggal slogan saja,” tambah Menteri Susi. Menteri Susi menjelaskan, penggunaan alat tangkap cantrang dilarang karena pengoperasian cantrang menyentuh dasar perairan. Pengoperasian ini berpotensi mengganggu dan merusak ekosistem substrat tempat tumbuhnya organisme atau jasad renik yang menjadi makanan ikan, sehingga menyebabkan produktivitas dasar perairan berkurang. Selain itu, cantrang juga dapat menjaring berbagai jenis ikan dengan berbagai ukuran yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan kelautan dan perikanan Indonesia.

“Kita menyetujui bahwa cantrang itu cara beroperasinya itu menggaruk dasar laut. Itu merusak. Sebenarnya banyak yang sudah beralih. Cantrang ini umumnya bukan dipakai nelayan (kecil) lagi, tetapi sudah saudagar besar. Tapi banyak juga mereka (saudagar besar) yang memakai gillnet dan purse seine. Jadi, pelarangan cantrang ini bukan akhir segalanya,” jelas Menteri Susi. Selain itu, Menteri Susi juga mengutarakan alasan kenapa kapal cantrang tidak boleh beroperasi lagi.

“Jaringnya cantrang Pantura yang 6 kilometer saja, sweepingnya itu bisa mencapai 280 hektar”, tambahnya. Oleh karena itu, ketimbang mencari cara untuk melegalkan sesuatu yang jelas-jelas merusak seperti cantrang, Menteri Susi menyarankan agar nelayan mempersiapkan diri lebih baik untuk peralihan ke alat tangkap yang tidak merusak.
Larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015. Beberapa jenis alat tangkap yang dilarang di antaranya pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine trawls), di mana cantrang termasuk dalam kategori trawls.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PT KKP) Sjarief Widjaja menjelaskan, larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan sebenarnya telah dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Soeharto lewat Kepres Nomor 39 tahun 1980. Namun belakangan, masyarakat mulai mencari alternatif pengganti sehingga menciptakan cantrang yang dikenal saat ini. “Dulu tahun 1980, trawls itu sudah dilarang. Maka kemudian mulai muncul alternatif pengganti misalnya cantrang. Awalnya cantrang itu ramah lingkungan. Tetapi belakangan mulai dimodifikasi. Cantang yang diizinkan tidak menggunakan pemberat, jaring tidak panjang, dan ditarik tangan manusia. Tidak seperti cantrang saat ini yang jaringnya puluhan hingga ratusan kilo meter, menggunakan pemberat, ditarik mesin. Itu sudah tidak ramah lingkungan,” papar Sjarief.

Selain itu, menurut Sjarief cantrang umumnya digunakan oleh kapal-kapal besar di atas 30 GT. Ia juga mengungkapkan, sebagian kapal cantrang juga melakukan mark down besar-besaran. “Banyak kita temui, kapal cantrang katanya 20 GT, pas diukur ternyata 80 GT. Dibuat di bawah 30 GT untuk menghindari pajak,” ungkap Sjarief. Tahun 2015 tercatat ada sebanyak 5.781 unit cantrang di seluruh Indonesia. Kemudian KKP melakukan pergantian sebanyak 1.529 unit dengan alat tangkap ramah lingkungan dan proses tersebut masih terus berlanjut. Namun, Sjarief menyayangkan kecurangan yang terus terjadi.

Di awal 2017, KKP mencatat kenaikan alat tangkap cantrang menjadi 14.357 unit. Menurut Sjarief, pemerintah tidak hanya melarang cantrang tanpa solusi bagi nelayan. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan beberapa langkah penanganan. Untuk kapal di bawah 10 GT, penggantian alat tangkap akan disediakan seluruhnya oleh pemerintah. Adapun kapal 10-30 GT, pemerintah membantu fasilitas permodalan dari bank. Untuk kapal di atas 30 GT, pemerintah menyediakan WPP di Timur dan Barat yaitu laut Arafura dan Natuna yang dulu umumnya dikuasai asing. “Ratusan kapal yang sudah ke timur, itu untungnya luar biasa. Tangkapannya besar, jenis ikannya mahal-mahal. Bukan ikan kuniran, mata goyang, dan rucah yang harganya murah.

Tangkapannya kakap merah dan ikan besar-besar. Satu ekornya setara dengan 10 kg rucah,” ungkap Sjarief. Hal ini juga ditegaskan Menteri Susi. Menurutnya, dulu laut Aru, Arafura, Ambon, dan Maluku dikuasai kapal asing. Sekarang pemerintah membuka lebar WPP tersebut bagi nelayan Indonesia. “Kita buka lebar-lebar silakan, tetapi jangan rusak dengan alat tangkap yang merusak lingkungan,” tutur Menteri Susi. Menteri Susi tidak ingin over fishing terjadi di lautan Indonesia seperti yang telah terjadi di Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa. Menurutnya, turunnya hasil laut seperti udang, rajungan, dan berbagai jenis ikan di Pantura terjadi akibat over fishing dengan cantrang. Menteri Susi menilai, seharusnya nelayan Indonesia bersyukur karena Indonesia hanya memberlakukan peralihan alat tangkap bukan moratorium penangkapan ikan seperti yang dilakukan beberapa negara lain. “Orang lain moratorium total, di Thailand, Cina, Vietnam, dilarang tangkap ikan. Kita cuma pergantian alat tangkap. Tujuannya jangan sampai terjadi seperti Bagan Siapi-api. Dulunya surga ikan, akibat ekspoitasi jadi mati,” kata Menteri Susi.

Menteri Susi mengatakan, pemerintah juga telah memberikan tenggang waktu peralihan alat tangkap selama dua tahun kepada nelayan. Menurutnya seharusnya waktu tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. “Dulu awalnya kan kita sudah sepakat sama Ombudsman sama Pak Presiden juga. Saya maunya kasih waktu setahun. Tapi nelayan waktu itu lobinya 2 tahun. Ya sudah kita setujui sampai Juli 2017 ini. Sekarang masih lagi minta perpanjang-perpanjang terus. Kalau dikasih terus bisa-bisa sampai tiga tahun ini. Keburu habis ikan kita,” tuturnya. Menteri Susi juga menganggap, penggunaan cantrang telah menjadi penyebab konflik antar-nelayan. “Cantrang ini yang menimbulkan konflik horizontal antar-nelayan dari zaman dahulu. Banyak nelayan yang tidak suka dengan kapal yang menggunakan cantrang. Jadi banyak yang menangkap itu bukan aparat, tetapi nelayan langsung yang melaporkan, karena mereka tidak mau cantrang masuk daerah mereka.

Cantrang ini menghabiskan ikan dan merusak,” terang Menteri Susi. Menteri Susi berpesan, agar isu marine resources dan masa depan kelautan Indonesia tidak dijadikan sasaran politik. Ia meminta agar tak ada politisasi komoditi perikanan, masa depan, dan nasib nelayan Indonesia. “Jangan hanya karena keserakahan, kerakusan untuk mengeruk sebanyak-banyaknya laut, ikannya diambil semua,” tandas Menteri Susi.


http://kkp.go.id/2017/04/28/wujudkan-pilar-keberlanjutan-menteri-susi-minta-pengusaha-tinggalkan-cantrang/

Tidak ada komentar: