05 Mei, 2017

Soal Larangan Cantrang, Susi: Saya yang Bodoh Saja Sudah Berpikir ke Depan

Soal Larangan Cantrang, Susi: Saya yang Bodoh Saja Sudah Berpikir ke Depan Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, gerah karena ada pihak-pihak yang mempolitisasi pelarangan alat tangkap cantrang. Padahal kebijakan ini dibuat untuk kesejahteraan nelayan dan menjaga sumber daya kelautan.

"Kita ini sedang reform kelautan dan perikanan. Saya mohon politikus untuk tidak mempolitisasi. Ini urusan kedaulatan pangan dan kekayaan alam kita. Kalau ini berantakan hanya karena politisasi, kasihan masyarakat," kata Susi dalam konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Jika ada pihak yang tak setuju dengan kebijakannya, kata Susi, sampaikan protes lewat jalur-jalur resmi. Jangan menggulirkan isu yang mengaburkan fakta, membuat gaduh, menghabiskan energi.

"Kalau enggak suka Menteri Susi pakai surat resmi, jangan pakai isu cantrang, karena ini menyangkut kepentingan orang banyak," tukasnya.

Politikus harusnya bersikap negarawan, berpikir untuk jangka panjang, bukan untuk kepentingan jangka pendek saja. "Saya yang (lulusan) SMP, yang bodoh, berpikir jauh ke depan. Anda yang pintar punya kuasa, wewenang kok malah sebaliknya. Bagaimana ini? Dunia ini terbalik," Susi berseloroh.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Ketua Dewan Pembina DPN Gerbang Tani, Muhaimin Iskandar, menyindir sejumlah kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai menyusahkan kehidupan nelayan.

Muhaimin juga mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi larangan penggunaan cantrang oleh nelayan tradisional. Larangan itu dinilai telah merugikan nelayan sehingga berdampak negatif pada hasil tangkapan nelayan di kawasan Pantura.

Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Cantrang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan kapal motor. Larangan penggunaannya terdapat dalam Permen Kelautan Dan Perikanan No 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets). (mca/ang) 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3492287/soal-larangan-cantrang-susi-saya-yang-bodoh-saja-sudah-berpikir-ke-depan 

Tidak ada komentar: