Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta berhasil
melelang benda sitaan berupa ikan beku dari kasus KM. Sido Tambah
Santoso 01 dengan jumlah ikan sekitar 124.278 kg ikan yang terdiri dari
cakalang, baby tuna, layang, salem, tuna, marlin/meka dan campur pada
tanggal 27 April 2017 di kantor Pangkalan PSDKP Jakarta yang terletak di
kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Muara Baru
Jakarta Utara
Lelang tersebut mendapat respon yang cukup baik dari masyarakat, ini
dapat terlihat dari banyaknya jumlah peserta lelang yang mendaftar untuk
mengikuti lelang sebanyak 80 orang baik dari perorangan ataupun badan
usaha. Kemudian pelelangan yang awalnya dibuka dengan harga sebesar Rp.
1.474.000.000, berhasil dimenangkan oleh peserta perorangan atas nama
Roy Artha dengan harga penawaran tertinggi sebesar Rp. 2.100.000.000.
Lelang dilakukan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang Jakarta VI dengan didahului proses pendaftaran, aanwijzing,
dan peninjauan lapangan. Setelah itu pihak pemenang di wajibkan
menyelesaikan administrasi dan pembayaran paling lambat 5(lima) hari
kerja setelah hari penutupan pelelangan oleh pejabat lelang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan Waluyo Abutohir menyampaikan hasil lelang yang dilaksanakan
pada hari ini merupakan harga terbaik yang didapat oleh pihaknya beserta
KPKNL VI Jakarta, Kementerian Keuangan karena pelelangan dilaksanakan
secara terbuka dan transparan serta menghimbau kepada pihak yang telah
ditetapkan sebagai pemenang agar segera meyelesaikan administrasi dan
pembayarannya.
Lelang terhadap benda sitaan tersebut dilakukan sesuai Pasal 45 KUHAP
yang menyatakan bahwa dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang
dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk
disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan
memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda
tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan
tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan beberapa tindakan. Salah
satunya adalah apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut
umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh
penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau
kuasanya. Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang
dipakai sebagai barang bukti. (FF)
http://www.djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/474/?category_id=20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar