03 Mei, 2017

KKP MELELANG BARANG BUKTI IKAN SENILAI 2,1 MILYAR RUPIAH

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta berhasil melelang benda sitaan berupa ikan beku dari kasus KM. Sido Tambah Santoso 01 dengan jumlah ikan  sekitar 124.278 kg ikan yang terdiri dari cakalang, baby tuna, layang, salem, tuna, marlin/meka dan campur pada tanggal 27 April 2017 di kantor Pangkalan PSDKP Jakarta yang terletak di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Muara Baru Jakarta Utara

Lelang tersebut mendapat respon yang cukup baik dari masyarakat, ini dapat terlihat dari banyaknya jumlah peserta lelang yang mendaftar untuk mengikuti lelang sebanyak 80 orang baik dari perorangan ataupun badan usaha. Kemudian pelelangan yang awalnya dibuka dengan harga sebesar Rp. 1.474.000.000, berhasil dimenangkan oleh peserta perorangan atas nama Roy Artha dengan harga penawaran tertinggi sebesar Rp. 2.100.000.000.

Lelang dilakukan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta VI dengan didahului proses pendaftaran, aanwijzing, dan peninjauan lapangan. Setelah itu pihak pemenang di wajibkan menyelesaikan administrasi dan pembayaran paling lambat 5(lima) hari kerja setelah hari penutupan pelelangan oleh pejabat lelang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Waluyo Abutohir menyampaikan hasil lelang yang dilaksanakan pada hari ini merupakan harga terbaik yang didapat oleh pihaknya beserta KPKNL VI Jakarta, Kementerian Keuangan karena pelelangan dilaksanakan secara terbuka dan transparan serta menghimbau kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai pemenang agar segera meyelesaikan administrasi dan pembayarannya.

Lelang terhadap benda sitaan tersebut dilakukan sesuai Pasal 45 KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan beberapa tindakan. Salah satunya adalah apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya. Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti. (FF)

http://www.djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/474/?category_id=20

Tidak ada komentar: