KKPNews,
Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta akan
melakukan lelang eksekusi terhadap benda sitaan berupa ikan beku
campuran yang diantaranya terdiri dari ikan cakalang, layang, salem,
baby tuna, tuna, kambing-kambing, dan marlin/meka. Ikan sejumlah sekitar
80.000 kg ditetapkan nilai limit sebesar Rp. 1.958.700.000,- dengan
jaminan sebesar Rp. 750.000.000,- akan dilelang pada tanggal 28 Februari
2017 di kantor Pangkalan PSDKP Jakarta yang terletak di kawasan
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Muara Baru Jakarta
Utara.
Lelang akan dilakukan dengan perantara
Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Jakarta II dengan didahului proses
pendaftaran, aanwijzing, dan peninjauan lapangan yang dilaksanakan pada
tanggal 28 Februari 2017 mulai pukul 08.00 WIB. Selanjutnya setelah
proses tersebut selesai, akan dilaksanakan lelang secara terbuka mulai
pukul 15.00 WIB.
Ikan yang akan dilelang merupakan barang
sitaan yang berasal dari kapal yang tengah dilakukan proses penyidikan
oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP
Jakarta. Lelang tersebut dilaksanakan setelah mendapat penetapan dari
Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lelang terhadap benda sitaan tersebut
dilakukan sesuai Pasal 45 KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal benda
sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan,
sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan
terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau
jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi,
sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil
tindakan beberapa tindakan. Salah satunya adalah apabila perkara masih
ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual
lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan
disaksikan oleh tersangka atau kuasanya. Hasil pelelangan benda yang
bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.
Syarat-syarat lelang :
Bagi para pihak yang akan mengikut lelang, Panitia Lelang Pangkalan PSDKP Jakarta melalui pengumumannya Nomor :021/PPNS-Kan/Lan.3/PP.520/II/2017 tertanggal 25 Februari 2017 menetapkan syarat-syarat lelang yang harus dipenuhi yaitu:
Bagi para pihak yang akan mengikut lelang, Panitia Lelang Pangkalan PSDKP Jakarta melalui pengumumannya Nomor :021/PPNS-Kan/Lan.3/PP.520/II/2017 tertanggal 25 Februari 2017 menetapkan syarat-syarat lelang yang harus dipenuhi yaitu:
1. Calon peserta lelang dapat berupa
perorangan atau badan hukum dengan mendaftarkan diri dan menyerahkan
bukti penyetoran jaminan, KTP, NPWP, calon peserta yang berindak sebagai
kuasa dari badan hukum diwajibkan membawa surat kuasa dari direksi,
akte pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan;
2. Nominal jaminan yang disetorkan ke
RPL 019 Jakarta II untuk PDJ lelang pada Bank BNI cabang Kramat dengan
A/C nomor 10541084 harus sama dengan nominal jaminan yang diisyaratkan,
dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakata II selambat-lambatnya
1 (satu) jam sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul
sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
3. Pemenang lelang harus melunasi harga
pokok lelang, bea lelang pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk dan
disetorkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Apabila pemenang lelang tidak melunasi biaya-biaya diatas maka uang
jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. Selain kewajiban
tersebut diatas, peserta lelang juga harus melunasi biaya penumpukan
objek lelang selama di tempat penimbunan dan disetorkan ke pihak penjual
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
4. Objek lelang harus segera dikeluarkan
dari tempat penimbunan paling lama 5 (lima) hari setelah pelunasan,
lebih dari ketentuan tersebut dikenakan biaya sewa gudang per hari
sesuai tariff yang ditetapkan;
5. Objek dilelang dalam kondisi apa
adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi, jumlah, jenis
barang atas objek lelang dan menyetujui aspek legal dari objek lelang.
Objek lelang dapat dilihat dilokasi pada saat open house atau aanwijzing
sesuai jadwal yang telah ditentukan diatas;
6. Setiap peserta wajib melakukan
penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran dilakukan
dengan cara lisan dengan harga semakin meningkat. Hanya peserta yang
namanya terdaftar yang diijinkan memasuki ruang lelang. Peserta lelang
wajib menjaga ketertiban dan keamanan;
7. Lelang dapat dibatalkan, dana tau
ditunda sesuai ketentuan, dan peserta lelang tidak berhak menunutut
ganti rugi atau melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada UPT
Pangkalan Pengawasan SDKP Jakarta dan KPKNL Jakarta II;
8. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Pangkalan PSDKP Jakarta, telepon 0817790600 dan 08121104050. (SBO/FF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar