KKPNews,
Bali – Isu sampah plastik di wilayah pesisir dan laut menjadi salah
satu perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Di sela
kegiatan World Oceans Summit (WOS), Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, saat ini Indonesia menyandang
predikat sebagai negara penghasil sampah plastik kedua terbesar di
dunia, sebuah predikat yang tak bisa dibanggakan. Meskipun klaim
tersebut belum terbukti secara ilmiah, KKP terus mengupayakan penanganan
dampak sampah plastik di wilayah pesisir dan laut.
“Saya tadi diajak diskusi oleh
Ambassador Amerika Serikat bahwa ada partnership Amerika Serikat dengan
asosiasi hotel di Bali, untuk penanganan sampah-sampah plastik. Kita
berharap partnership yang nyata yang diinisiatif oleh Bapak Dubes
Amerika, bisa dilakukan dengan baik dan terus digiatkan,” ungkap Menteri
Susi dalam acara US Embassy Reception : Sustainable Waste Management & Clean Marine Environment di Courtyard by Mariott Bali Nusa Dua Resort, Kamis (23/2).
Senada dengan hal tersebut, dalam
kesempatan yang sama, Duta Besar Amerika Serikat Joseph Donovan
menyebut, pengelolaan sampah adalah salah satu prioritas bersama
Kedutaan Besar Amerika Serikat dan pemerintah Indonesia. Komitmen itu
diwujudkan melalui kerja sama Kedubes AS dengan pemerintah lokal Bali
dan organisasi masyarakat di Bali.
“Seminggu yang lalu telah dilakukan
kerja bakti bersih pantai terbesar di Indonesia yang melibatkan 12 ribu
orang dari 55 titik di Bali, dan berhasil mengumpulkan 4 ton sampah.
Dunia menantikan peran yang lebih dari Indonesia yang merupakan negara
dengan penghasil sampah plastik kedua terbesar di dunia, untuk bisa
melakukan tindakan penanganan sampah,” ujar Donovan.
Menteri Susi menyebut, meski orang luar
lebih tahu Bali daripada Indonesia, namun buruknya penanganan sampah di
Bali ikut memengaruhi penilaian terhadap Indonesia secara keseluruhan.
Untuk itu menurut dia, penting untuk saya mengubah sikap dan perilaku
masyarakat.
“Kalau banyak sampah, pasti banyak
penyakit. Dan yang paling parah jika sampah itu sampai ke laut.
Pemerintah Indonesia ingin menggalakan Maritime Tourism. Di
sini kita akan menjual keindahan bahari kita, dan kebersihan menjadi hal
yang penting. Kalau laut kita banyak plastiknya, tentu turis akan
banyak yang pergi. Jadi Bali harus menjadi contoh pariwisata bahari yang
nice, clean, beautiful dan kaya akan ragam budayanya agar turis datang
dan tinggal lebih lama,” terang Menteri Susi.
Menteri Susi menambahkan, KKP juga telah
membicarakan penanganan sampah langsung dengan Kementerian Lingkungan
Hidup. Solusi yang disepakati Pertama, membentangkan jaring yang
dipasang di mulut sungai untuk mengurangi sampah dari sungai yang masuk
ke laut. Kedua, membuat aturan atau Perda untuk mengatur penyelenggaraan
upacara adat di laut agar tidak banyak meninggalkan sampah plastik.
“Saya menyarankan pemberian sanksi bagi
mereka yang membuang sampah sembarangan. Karena di dunia ini kalau tidak
ada sanksi, tidak jalan. Kita bisa contoh misalnya di Pangandaran,
kalau ada yang buang sampah sembarangan didenda, dan pelapornya akan
dapat 50% dari dendanya. Saya rasa itu bisa diterapkan di Bali. Buat
saja pengumuman di tempat-tempat umum, sehingga tidak perlu ada lagi
polisi kota. Dengan ini akan bisa mengubah sikap manusia untuk bijak
memperlakukan sampah,” saran Menteri Susi.
Sampah plastik yang terurai menjadi
sampah mikro-plastik, tidak saja mengancam ekosistem dan biota laut,
tetapi juga berpotensi menyebabkan tercemarnya rantai makanan oleh
mikro-plastik yang dalam kondisi tertentu mengikat bahan berbahaya.
Ancaman terbesar mikro-plastik adalah kontaminasi kepada biota
ekosistem/habitat.
Sampah plastik yang tersangkut di
perakaran mangrove mencemari dan mengganggu fungsi ekosistem mangrove,
dan menyebabkan kematian bibit mangrove. Selain itu, sampah yang
menutupi perairan terumbu karang dapat meningkatkan toksisitas perairan
dan menyebabkan patahnya koral. Sampah juga dapat menjerat atau termakan
oleh biota laut.
Selama ini, KKP telah melakukan berbagai
upaya penanganan sampah plastik di wilayah pesisir dan laut, di
antaranya mengeluarkan Peraturan Dirjen No: 11/PER-DJKP3K/2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Limbah di Kawasan Wisata Kuliner Pantai; membuat
Pedoman Pengelolaan Pencemaran Sampah Domestik di Wilayah Pesisir;
melakukan publikasi dengan poster, leaflet, dan film; ikut
menyusun Rencana Aksi Penanggulangan Sampah Plastik yang dikoordinasikan
oleh Kemenko bidang Kemaritiman; menjadi anggota Pokja V dalam Tim
Penanggulangan Sampah Nasional yang diinisiasi Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK); serta memberikan bimbingan Teknis Pengolahan
Sampah Plastik untuk menjadikan sampah plastik diolah kembali agar
menjadi bahan bernilai ekonomi. (KC/AFN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar