07 Maret, 2016

Pemerintah Kembali Tangkap Kapal Tak Berizin

KKPNews, Medan – Pemerintah RI melalui Satgas Pemberantasan Illegal Fishing (Satgas 115) berhasil menangkap kapal pengangkut ikan tanpa disertai Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan di belawan, 26/02.

Menurut informasi yang diterima, kapal pengangkut ikan berbendera indonesia dengan nama KM Mitra Utama dan ber ABKkan 13 orang warga indonesia itu ditangkap oleh Kapal Polisi Zaitun 3014, kapal tersebut disewa oleh beberapa pengusaha lokal untuk mengirim ikan hasil tangkapannya ke negara Malaysia. Kapal pengangkut ikan tersebut ditangkap saat akan melakukan pengiriman pada jumat malam tanggal 26 Februari 2016 jam 02.55 WIB , kapal pengangkut ikan tersebut berbobot 195 GT dan membawa 62 ton ikan beku berbagai jenis yang status kepemilikannya dari beberapa pengusaha perikanan lokal.

Untuk sementara kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran berupa pengangkutan ikan tanpa disertai Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dari pemerintah RI.

Saat ini kapal beserta muatannya dibawa ke Pelabuhan Perikanan Belawan untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. (hms)


Tidak ada komentar: