25 Maret, 2016

KP. Hiu Macan 05 Menangkap 4 Kapal Illegal Fishing di Perairan Natuna

KP. Hiu Macan 05 menangkap 4 (empat) Kapal illegal fishing pada tanggal 23 Maret  2016 di perairan Natuna.  Adapun kapal yang ditangkap sebagai berikut adalah :
1.   KNF 7443 pada jam 09.30 WIB posisi 04 41 274 N - 105 23 077 E. 
2.   KNF 7442 pada jam 09.55 WIB posisi 04 43 123 N - 105 21 293 E. 
3.   KNF 7441 pada jam 11.25 WIB posisi 04 46 300 N - 105 29 673 E. 
4.    KNF 7440 pada jam 11.45 WIB posisi 04 44 450 N - 105 30 100 E.

 
Menurut Mohamad Ardi Partadisasta, S.St.Pi Nahkoda KP. Hiu Macan 05 keempat kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perijinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat tangkap yang dilarang, yakni pair trawl

Lebih lanjut dikatakan bahwa 2 kapal diadhock di Tarempa dibawah langsung oleh KP. Hiu Macan 05  yaitu KNF 7441, + 80 GT, bendera Malaysia dengan ABK 24 Vietnam, alat tangkap pair trawl, ikan kurang lebih 200 kg dan KNF 7440, + 60 GT, bendera Malaysia, ABK 5 vietnam, alat tangkap pair trawl (pasangannya KNF 7441).
 
Dua lagi adhock di Natuna diawaki oleh AKP KP. Hiu Macan 05 yaitu KNF 7443, bendera yg terpasang Vietnam dan Malaysia, +  80 GT, ABK 17 Vietnam, alat tangkap pair trawl dan KNF 7442, bendera Vietnam dan Malaysia yg terpasang, + 60 GT, ABK 5 Vietnam, alat tangkap kapal bantu pair trawl (pasangan KNF 7443).
 
Nahkoda KP. Hiu Macan 05 mengatakan  pada saat mengawal 4 KIA tersebut menuju Tarempa ditempatkan 2 personil KP. Hiu Macan 05 sebagai Juru mudi Dan Juru mesin. Pada TW 03.23.19 56 KP. Hiu Macan 05 kehilangan kontak dengan 2 KIA yang dikawal, sampai saat TW ini belum mendapatkan kontak dengan 2 KIA ternyata mereka masuk pulau Subik Natuna.
 
Rencana Sore ini atau besok pagi KP. Hiu Macan 05 akan berangkat ke Natuna membawa ABK KNF 7443 dan KNF 7442 untuk diserahkan ke  Penyidik PNS Satker PSDKP Natuna untuk proses lebih lanjut.

Menurut Moch Erwin, S.St.Pi Kepala Satker PSDKP Tarempa yang menerima pelimpahan 2 kapal yang dibawah ke Tarempa kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dengan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2)Jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
 
Beliau juga mengatakan bahwa dua kapal illegal yang disidik yang lalu akan ditengelamkan karena hari ini menerima penetapan pengadilan untuk ditengelamkan, kapal tersebut adalah KM.BD 96153 TS  GT. 45 dan BTH 98996 TS.

Nahkoda Kapal Illegal


Ini modus baru pihak pengusaha Malaysia menggunakan kapal ikan Viatnam untuk menjara ikan di perairan Indonesia nyatannya kapalnya type Viatnam tapi namanya nama kapal Malaysia.
 
KP. Hiu Macan 05


Emaill mukhtarapi1@gmail.com
Illegal Fishing  No More





BEBAS ILLEGAL FISHING


 

Tidak ada komentar: