01 Februari, 2016

Yusril Somasi Menteri Kelautan dan Perikanan

Susi Pudjiastuti dan Yusril Ihza Mahendra
Susi Pudjiastuti dan Yusril Ihza Mahendra (Beritasatu.com) 


Jakarta - Kuasa hukum kapal berbendara Thailand, MV Silver Sea II, dengan nahkoda, Yotin Kuarabiab, Yusril Ihza Mahendra mensomasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait lambannya penanganan perkara yang membelit kliennya.

"Somasi kami sampaikan karena sejak ditahan awal Agustus 2015 hingga kini tak jelas penyidikannya, berlarut-larut dan tak jelas arahnya. Jadi kami mengingatkan beliau," kata Yusril yang mengaku ditunjuk pemilik kapal MV Silver Sea II sebagai kuasa hukum, di Jakarta, Jumat (29/1).

Somasi dilakukan lantaran penyidikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, tidak profesional. Somasi tersebut telah disampaikan 22 Januari 2015 dan hingga kini belum ada jawaban dari Menteri Susi.

Menurut Yusril, berdasarkan UU No 31/2004 tentang perikanan penyidikan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana kelautan harus rampung maksimum 30 hari sejak dimulai penyidikan, dan oleh jaksa penuntut umum harus dilimpahkan ke pengadilan yang harus memutusnya maksimal 30 hari.

Sedangkan kapal tersebut bersama nahkoda yang ditangkap telah ditahan di Sabang sejak Agustus 2015. Artinya, sudah lebih 5 bulan penyidikan dilakukan namun hingga kini perkaranya tak kunjung tuntas.

"Di dalam kapal itu ada 2.000 ton ikan yang hingga kini terus dinyalakan pendinginnya, tentu butuh biaya yang tinggi. Nahkoda dan para awak kapal tak punya paspor Indonesia karena mereka hanya melintas di dekat perairan kita, tak memiliki izin tinggal juga karena mereka tak berniat tinggal di Indonesia. Jadi kami sangat butuh kepastian hukum," kata Yusril.

Dikatakan, berdasarkan pantauan satelit dari Australia juga Indonesia, kapal MV Silver Sea II tidak terbukti mengangkut ikan dari Indonesia. Kapal tersebut melintas di ZEE dekat Aceh yang merupakan lalu lintas damai sebelum ditangkap TNI AL karena tidak menyalakan radio panggil.

"Jadi kalau memang dianggap terbukti klien kami mencuri ikan segera diadili saja. Putusan praperadilan tegas menyatakan permohonan pemohon ditolak karena termohon memiliki bukti yang cukup untuk mentersangkakan, kenapa tidak segera dilimpahkan ?" ujar Yusril.


Erwin C Sihombing/YUD

http://www.beritasatu.com/nasional/345726-yusril-somasi-menteri-kelautan-dan-perikanan.html


Yusril Tantang Menteri Susi Buktikan Kasus Pencurian Ikan oleh Nelayan Thailand di Pengadilan


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasib kapal berbendara Thailand, MV Silver Sea II, yang ditahan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan, yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia, hingga kini belum jelas.
Kuasa hukum kapal dengan nahkoda, Yotin Kuarabiab, Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk segera menjelaskan apa yang dituduhkan di meja pengadilan.

"Kalau memang mencuri ikan buktikanlah di pengadilan. Tapi kenapa juga tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Jadi beliau pun tidak bisa berhadapan dengan kami," kata Yusril kepada wartawan di kantornya Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016).

Dia mendapatkan informasi alasan belum juga dilimpahkan ke pengadilan, lantaran alat bukti dalam perkara tersebut tidak cukup.
"Kata Jaksa (Kejari) Sabang, alat bukti perkara ini tidak cukup. Jadi kalau alat bukti tidak cukup, itu pasti dakwaannya gugur di pengadilan. Karena ditolak pengadilan, begitu," katanya.

Menurut Yusril, berdasarkan UU 31/2004 tentang perikanan penyidikan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana kelautan harus rampung maksimum 30 hari sejak dimulai penyidikan, dan oleh jaksa penuntut umum harus dilimpahkan ke pengadilan yang harus memutusnya maksimal 30 hari.

Sedangkan kapal tersebut bersama nahkoda yang ditangkap telah ditahan di Sabang sejak Agustus 2015.
Artinya, sudah lebih 5 bulan penyidikan dilakukan namun hingga kini perkaranya tak kunjung tuntas.

"Di dalam kapal itu ada 2000 ton ikan yang hingga kini terus dinyalakan pendinginnya, tentu butuh biaya yang tinggi. Nahkoda dan para awak kapal tak punya paspor Indonesia karena mereka hanya melintas di dekat perairan kita, tak memiliki izin tinggal juga karena mereka tak berniat tinggal di Indonesia. Jadi kami sangat butuh kepastian hukum," kata Yusril.

Menurutnya, dari pantauan satelit dari Australia juga Indonesia, kapal MV Silver Sea II tidak terbukti mengangkut ikan dari Indonesia. Kapal tersebut melintas di ZEE dekat Aceh yang merupakan lalu lintas damai sebelum ditangkap TNI AL karena tidak menyalakan radio panggil.
"Jadi kalau memang dianggap terbukti klien kami mencuri ikan segera diadili saja.

Putusan praperadilan tegas menyatakan permohonan pemohon ditolak karena termohon memiliki bukti yang cukup untuk mentersangkakan, kenapa tidak segera dilimpahkan ?" ujar Yusril.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Susi menilai Kapal Silver Sea 2 terbukti melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

"Menyayangkan tokoh nasional sekaliber beliau menjadi pembela pelaku IUU Fishing. Beliau kan tokoh nasional kaliber, mosok bantu illegal fishing," ujar Menteri Susi di kantornya, Senin (7/12/2015) lalu.
Menyikapi langkah Yotim Kuarabiab itu, Susi secara tegas siap menghadapinya.
"Kami siap. Bukan KKP ya tetapi negara siap menghadapi," kata Susi.
Dia mengatakan kapal SS 2 melakukan alih muatan ikan (transhipment) dari 3 kapal yang menangkap ikan secara ilegal pada 14 Juli 2015.
Kapal SS diamankan oleh KRI Teuku Umar dan dibawa ke dermaga Lanal Sabang.

Kapal memiliki bobot 2.285 ton ditangkap dengan barang bukti ikan sebanyak 1.930 ton.
Diamankan pula nahkoda dan ABK berjumlah 18 orang yang berkewarganegaraan Thailand.

Menteri Susi mengklaim memiliki bukti keterlibatan SS 2.
"Kecenderungan Silver Sea, kapal eks Benjina menangkap di Indonesia lalu dibawa ke Daru, Papua Nugini dan diangkat dengan Silver Sea. Yang bandel akan kami proses hukum. Silver Sea adalah yang membandel," kata Susi.
Menteri Susi menduga Yusril tidak mengetahui sepak terjang dari SS 2 sehingga mau menerima tawaran sebagai kuasa hukum.

"Saya tidak mengerti Silver Sea memakai Pak Yusril. Mungkin beliau tidak tahu kalau kami ada foto kapal ini melakukan transhipment. Kita punya fotonya. Walaupun tidak masuk ke Indonesia tetapi kami tangkap masuk ke perairan Indonesia. Memang transhipment di Daru Papua Nugini," tegasnya.

Seperti diberitakan, Yotin Kuarabiab melalui kuasa hukumnya sebelumnya menggugat KKP dan TNI AL terkait penangkapan kapal bermuatan 1,930 ton ikan pada tanggal 12 Agustus 2015 lalu di 80 mill perairan Sabang.
Namun Pengadilan Negeri Sabang tidak mengabulkan permintaan dari kuasa hukum nahkoda kapal asal Negara Thailand tersebut.

http://www.tribunnews.com/nasional/2016/01/30/yusril-tantang-menteri-susi-buktikan-kasus-pencurian-ikan-oleh-nelayan-thailand-di-pengadilan?page=4 




Tidak ada komentar: