KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut,
dan POLRI, menyepakati integrasi data Tindak Pidana Perikanan (TPP)
nasional yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Integrasi tersebut
diwujudkan melalui pembuatan aplikasi online data TPP Nasional
www.data-tppnasional.kkp.go.id. Demikian diungkapkan Direktur Penanganan
Pelanggaran, Direktorat Jenderal PSDKP, Fuad Himawan, di Jakarta
(10/2).
Aplikasi TPP Nasional merupakan tindak lanjut dari forum koordinasi penanganan TPP yang menyepakati adanya satu sistem database
TPP Nasional yang dapat memberikan informasi data dan proses penanganan
tindak pidana perikanan secara akuntabel dan tepat waktu.
Selain itu, aplikasi online data TPP
Nasional juga berfungsi sebagai media pertukaran data dan informasi
antar instansi yang berwenang dalam penyidikan tindak pidana perikanan,
yaitu KKP, TNI AL, dan POLRI. Hal ini dilakukan melalui operator dari
masing-masing instansi yang memasukan data secara berkala ke dalam
aplikasi data TPP Nasional.
Sebagaimana dalam Pasal 73 ayat (1)
Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebutkan bahwa penyidikan tindak
pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Oleh karena itu, portal
www.data-tppnasional.kkp.go.id diharapkan dapat menjadi media dari
Pemerintah untuk menyajikan informasi terkini tindak pidana perikanan
yang ditangani oleh KKP, TNI AL, dan POLRI bagi masyarakat dan
pihak-pihak terkait.(SBO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar