12 Februari, 2016

Penyidik Integrasikan Data Tindak Pidana Perikanan Nasional

KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, dan POLRI, menyepakati integrasi data Tindak Pidana Perikanan (TPP) nasional yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Integrasi tersebut diwujudkan melalui pembuatan aplikasi online data TPP Nasional www.data-tppnasional.kkp.go.id. Demikian diungkapkan Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktorat Jenderal PSDKP, Fuad Himawan, di Jakarta (10/2).

Aplikasi TPP Nasional merupakan tindak lanjut dari forum koordinasi penanganan TPP yang menyepakati adanya satu sistem database TPP Nasional yang dapat memberikan informasi data dan proses penanganan tindak pidana perikanan secara akuntabel dan tepat waktu.

Selain itu, aplikasi online data TPP Nasional juga berfungsi sebagai media pertukaran data dan informasi antar instansi yang berwenang dalam penyidikan tindak pidana perikanan, yaitu KKP, TNI AL, dan POLRI. Hal ini dilakukan melalui operator dari masing-masing instansi yang memasukan data secara berkala ke dalam aplikasi data TPP Nasional.

Sebagaimana dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, portal www.data-tppnasional.kkp.go.id diharapkan dapat menjadi media dari Pemerintah untuk menyajikan informasi terkini tindak pidana perikanan yang ditangani oleh KKP, TNI AL, dan POLRI bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait.(SBO)

Tidak ada komentar: