12 Februari, 2016

Penghapusan Kapal Eks Asing dari Daftar Kapal Indonesia

Penghapusan Kapal Eks Asing dari Daftar Kapal Indonesia

KKPNews, Jakarta  – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat penghapusan kapal eks asing dari daftra kapal Indonesia pada tanggal 11 Februari 2016. Hal ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (kapal eks asing).

Sebelumnya KKP telah melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal eks asing. Kegiatan anev menghasilkan data tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap (kepabeanan, karantina, ketenagakerjaan dan lain-lain).
Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik/masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam. Kriteria pelaku usaha yang tidak masuk dalam kelompok daftar hitam adalah  tidak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan. Selain itu, mereka juga tidak menjalani proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat penegak hukum. Kriteria lain adalah mereka memiliki tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang masih dapat ditoleransi.


Berkaitan dengan kebijakan Pemerintah ke depan yaitu untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri dan kapal buatan dalam negeri, maka terhadap pelaku usaha yang tidak masuk ke dalam daftar hitam diberikan kesempatan untuk melakukan penghapusan kapal perikanannya dari Daftar Kapal Indonesia.

Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja dalam surat edaran kepada perusahaan dan pemilik kapal eks asing, Kamis 11 Februari 2016, meminta agar para perusahaan dan pemilik kapal eks asing segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks asing.

“Permohonan disampaikan kepada Pejabat Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat dimana kapal Saudara pertama kali didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, jelas Sjarief.

Selain membuat surat permohonan, para perusahaan dan pemilik kapal eks asing juga diwajibkan membuat surat pernyataan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Surat pernyataan tersebut sebagai pengukuhan komitmen dari para perusahaan dan pemilik kapal, yakni tidak akan melakukan tindak pidana perikanan dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kegiatan perikanan tangkap di dalam maupun di luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia setelah melakukan deregistrasi kapal perikanan eks asing. Selain itu, berisi juga komitmen untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja yang masih terhutang. (MD)
Surat penghapusan tersebut selengkapnya dapat diunduh di sini.

Tidak ada komentar: