Penghapusan Kapal Eks Asing dari Daftar Kapal Indonesia
KKPNews, Jakarta – Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat penghapusan kapal eks
asing dari daftra kapal Indonesia pada tanggal 11 Februari 2016. Hal
ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan moratorium terhadap
kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri
(kapal eks asing).
Sebelumnya KKP telah melakukan analisis
dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal eks asing. Kegiatan anev
menghasilkan data tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan tangkap (kepabeanan, karantina,
ketenagakerjaan dan lain-lain).
Pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan
baik/masih dapat ditoleransi, tidak masuk dalam kelompok daftar hitam.
Kriteria pelaku usaha yang tidak masuk dalam kelompok daftar hitam
adalah tidak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin
Usaha Perikanan. Selain itu, mereka juga tidak menjalani proses
penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat penegak hukum. Kriteria
lain adalah mereka memiliki tingkat kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang masih dapat ditoleransi.
Berkaitan dengan kebijakan Pemerintah ke
depan yaitu untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan
menggunakan modal dalam negeri dan kapal buatan dalam negeri, maka
terhadap pelaku usaha yang tidak masuk ke dalam daftar hitam diberikan
kesempatan untuk melakukan penghapusan kapal perikanannya dari Daftar
Kapal Indonesia.
Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja
dalam surat edaran kepada perusahaan dan pemilik kapal eks asing, Kamis
11 Februari 2016, meminta agar para perusahaan dan pemilik kapal eks
asing segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks
asing.
“Permohonan disampaikan kepada Pejabat
Pendaftar Kapal yang berkedudukan di tempat dimana kapal Saudara pertama
kali didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, jelas
Sjarief.
Selain membuat surat permohonan, para
perusahaan dan pemilik kapal eks asing juga diwajibkan membuat surat
pernyataan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan.
Surat pernyataan tersebut sebagai
pengukuhan komitmen dari para perusahaan dan pemilik kapal, yakni tidak
akan melakukan tindak pidana perikanan dan tindak pidana lain yang
berkaitan dengan kegiatan perikanan tangkap di dalam maupun di luar
Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia setelah melakukan
deregistrasi kapal perikanan eks asing. Selain itu, berisi juga komitmen
untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja yang masih terhutang. (MD)
Surat penghapusan tersebut selengkapnya dapat diunduh di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar