Jakarta (12/2). Kapal Pengawas Perikanan yaitu KP. Hiu 12, KP. Hiu 13, KP. Hiu 14 dan KP. Hiu 15 yang dikendalikan oleh Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP),
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 7 (tujuh) kapal
perikanan asing (KIA) asal Malaysia, di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Selat Malaka, pada tanggal 10
Februari 2015, sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan dilakukan atas KM. SLFA 2915 (83
GT), KM. PKFB 376 (63 GT), KM. KHF 451 (62 GT), KM. PSF 2461 (53 GT),
KM. PPF 164 (91 GT), KM. PPF 593 (48 GT), dan KM. PKFA 8482 (48 GT), karena
diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI menggunakan alat penangkap
ikan yang dilarang dan tanpa dilengkapi dokumen perijinan dari dari
Pemerintah Republik Indonesia. Demikian disampaikan oleh Sekretaris
Ditjen. PSDKP, Waluyo Abutohir, di Jakarta (12/2)
Selanjutnya Waluyo menyampaikan penangkapan ketujuh kapal tersebut
dilakukan oleh KP. Hiu 012, KP. Hiu 013, KP. Hiu 014, dan KP. Hiu 015
yang sedang menggelar operasi pengawasan sumber daya kelautan dan
perikanan di wilayah perairan Selat Malaka. Ketujuh kapal tersebut tiba
di Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 12 Februari
2016, untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Perikanan.
Ketujuh kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana
diatur dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2)Jo. Pasal
27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009Tentang
perubahan atas UU RI No. 31 tahun2004 tentang Perikanan, dengan ancaman
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20
milyar.
http://djpsdkp.kkp.go.id/index.php/arsip/c/285/?category_id=20
KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan
dan Perikanan melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP-KKP) menangkap 7 kapal pencuri ikan, pada Rabu (10/2)
di Perairan Batam. Ke tujuh kapal tersebut berbendara Malaysia. Mereka
ditangkap karena menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
“Jadi penangkapannya pada 10 Februari,
yaitu ada 7 kapal. Benderanya Malaysia, ada bobotnya 83 GT, 63 GT, 62
GT, 53 GT, 91,04 GT, 48 GT (dua buah). Semua berbendera Malaysia,
ditangkap dengan alat tangkap trawl”, jelas Menteri Susi saat konferensi pers di Ruang Rapat Lt.7 Gedung Mina Bahari 1, Kantor KKP Jakarta, Jumat (12/2).
Ke tujuh kapal tersebut ditangkap oleh
kapal pengawas Hiu 13, Hiu 14, Hiu 12 dan Hiu 15 dari Satuan Kerja PSDKP
Provinsi Batam. Selain menggunakan alat tangkap trawl, mereka juga tertangkap tangan di kawasan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI) 571.
“Mereka menangkap WPP RI 571. Ini sudah jelas di WPP kita”, tambah Menteri Susi. Ke tujuh kapal tersebut nantinya akan
ditenggelamkan bersama 16 kapal lainnya. Penenggelaman akan dilakukan di
tiga lokasi, yakni Pontianak – Kalimantan Barat sebanyak 8 kapal
(Vietnam), Bitung-Suawesi Utara sebanyak 6 kapal (1 Filipina, 5
Indonesia dan Tahuna – Sulawesi Utara sebanyak satu kapal (Filipina).
Menteri Susi mengatakan kapal-kapal tersebut akan ditenggelamkan pada 22
Februari nanti.
“Tanggal 22 Februari jumlahnya yang
terbaru menjadi 23 kapal. Dari total 15 ditambah 7 yang baru ditemukan
kemarin, ditambah lagi dengan KM Starcki 10 yang berada di Bitung”,
pungkas Susi. (MD)
7 Kapal Malaysia Mencuri 10 Ton Ikan di Perairan Indonesia
BATAM
- Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam,
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menangkap
tujuh kapal pencuri ikan asal Malaysia di perairan Selat Malaka.
Ketujuh kapal ini memperkerjakan 36 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI). Dari hasil mencuri itu, ketujuh kapal ini telah mengambil ikan aneka macam sebanyak 10 ton lebih.
Ketujuh kapal itu adalah KM PPF 164, KM PKFB 376 (GT 63), KM SLFA 2915 (GT 83), KM KHF 451 (GT 62,76), KM PSF 2461 (GT 53), KM PKFA 8482 (GT 64,37), dan KM PPF 593 (GT 48,17).
Selain kapal, barang bukti yang turut diamankan adalah sembilan unit alat tangkap (trawl), tujuh unit alat navigasi (GPS), tujuh unit kompas, dan 16 unit alat komunikasi radio.
Kepala PSDKP Batam Akhmadon mengatakan, ketujuh kapal itu tertangkap tangan kapal KKP yang sedang melakukan operasi di perairan Selat Malaka. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal itu tidak memiliki dokumen sah.
"Kapal-kapal ini juga menangkap ikan dengan menggunakan alat terlarang. Dalam penangkapan ini kami mengamankan 36 ABK WNI," katanya, kepada wartawan, Minggu (14/2/2016).
Saat ditangkap, pemilik kapal ingin mengelabui petugas pengawasan perikanan dengan mempekerjakan WNI untuk mencuri ikan di Indonesia. Sebelumnya, petugas juga telah mengamankan empat kapal asal Malaysia.
Tahun 2015 PSDKP menangkap kapal pencuri ikan sebanyak 20 kapal. Terdiri dari kapal Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Tidak ada keringanan hukum bagi WNI yang telah melanggar Undang-undang (UU) Perikananan.
Di tempat yang sama, Kapten KP Hiu 13 Irzal Kadir mengatakan, saat penangkapan dilaksanakan para kapal asing itu berusaha untuk kabur dengan cara momotong jaring.
"Butuh waktu 30 menit untuk menangkap tujuh kapal asing ini. Sewaktu penangkapan dilaksanakan, banyak sekali kapal asing yang sedang mencuri ikan. Tetapi yang tertangkap hanya tujuh kapal," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pemilik kapal asal Malaysia dan ABK WNI yang membantu proses pencurian ikan akan diancam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Ketujuh kapal ini memperkerjakan 36 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI). Dari hasil mencuri itu, ketujuh kapal ini telah mengambil ikan aneka macam sebanyak 10 ton lebih.
Ketujuh kapal itu adalah KM PPF 164, KM PKFB 376 (GT 63), KM SLFA 2915 (GT 83), KM KHF 451 (GT 62,76), KM PSF 2461 (GT 53), KM PKFA 8482 (GT 64,37), dan KM PPF 593 (GT 48,17).
Selain kapal, barang bukti yang turut diamankan adalah sembilan unit alat tangkap (trawl), tujuh unit alat navigasi (GPS), tujuh unit kompas, dan 16 unit alat komunikasi radio.
Kepala PSDKP Batam Akhmadon mengatakan, ketujuh kapal itu tertangkap tangan kapal KKP yang sedang melakukan operasi di perairan Selat Malaka. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal itu tidak memiliki dokumen sah.
"Kapal-kapal ini juga menangkap ikan dengan menggunakan alat terlarang. Dalam penangkapan ini kami mengamankan 36 ABK WNI," katanya, kepada wartawan, Minggu (14/2/2016).
Saat ditangkap, pemilik kapal ingin mengelabui petugas pengawasan perikanan dengan mempekerjakan WNI untuk mencuri ikan di Indonesia. Sebelumnya, petugas juga telah mengamankan empat kapal asal Malaysia.
Tahun 2015 PSDKP menangkap kapal pencuri ikan sebanyak 20 kapal. Terdiri dari kapal Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Tidak ada keringanan hukum bagi WNI yang telah melanggar Undang-undang (UU) Perikananan.
Di tempat yang sama, Kapten KP Hiu 13 Irzal Kadir mengatakan, saat penangkapan dilaksanakan para kapal asing itu berusaha untuk kabur dengan cara momotong jaring.
"Butuh waktu 30 menit untuk menangkap tujuh kapal asing ini. Sewaktu penangkapan dilaksanakan, banyak sekali kapal asing yang sedang mencuri ikan. Tetapi yang tertangkap hanya tujuh kapal," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pemilik kapal asal Malaysia dan ABK WNI yang membantu proses pencurian ikan akan diancam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar