19 Februari, 2016

KP. Hiu 04 Menangkap Satu Kapal IKan Illegal Malaysia

 Kapal Pengawas KP. HIU 04  milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP kembali menangkap 1 (satu) kapal illegal fishing asing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 06.00 WIB  di perairan teritorial Selat Malaka disekitar pulau berhala. Kapal yang ditangkap tersebut menurut Nahkoda KP. Hiu 04 Novry Sangian, A.Md yaitu KM. SLFA 4778 GT. 34.45 berABK 5 orang, satu orang Malaysia sebagai nahkoda bernama Chia Kee Chan dan empat orang Myanmar.
 Barang bukti yang disita selain kapal, dua unit alat tangkap trawl, satu unit alat navigasi, satu unit kompas dan satu unit radio serta ikan campuran + 600 kg.
 Menurut Bapak Goenaryo, A.Pi, M.Si Direktur Pengoperasian Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP, penangkapan kapal ikan ilegal asal Malaysia ini merupaka pemeriksaan rutin oleh tim Pemeriksa kapal pengawas milik Ditjen PSDKP dalam rangka pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93  ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), pasal 98 jo pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo pasal 9 ayat (1)  UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.

 Saat sekarang kapal tersebut sudah berada di Dermaga Stasiun PSDKP Belawan dan sudah diserah terimakan ke Penyidik PNS untuk prose lebih lanjut.
Novry Sangian, A.Md Nahkoda KP. Hiu 04

Tidak ada komentar: