05 Desember, 2015

Lolos dari Gugatan Rp 2 Triliun, Susi: Nasionalisme Kita Masih Tinggi

Wiji Nurhayat - detikfinance

Lolos dari Gugatan Rp 2 Triliun, Susi: Nasionalisme Kita Masih Tinggi
Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti digugat pemilik kapal MV Hai Fa sebesar Rp 2 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam putusannya, Susi dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik pemilik kapal MV Hai Fa, karena membeberkan ke media tentang dugaan pencurian ikan oleh Hai Fa. Lalu bagaimana reaksi Susi?

"Alhamdulillah," katanya saat dihubungi detikFinance, Jumat (4/12/2015).

Putusan tersebut juga dinilai Susi adil. Selain itu, Susi juga memuji penilaian tidak bersalah baginya oleh PN Jakpus.

"Ternyata di negeri kita masih tinggi nasionalismenya," tambahnya.

Dengan putusan tersebut, Susi tetap bersemangat memberantas praktik illegal fishing (pencurian ikan) di wilayah laut Indonesia. Ia juga tidak akan ragu untuk menenggelamkan langsung kapal-kapal asing pencuri ikan di wilayah laut Indonesia.

"Saya lebih optimis dalam bekerja membela kedaulatan ekonomi kelautan kita," jelasnya.

Sayangnya, Susi juga mengaku kecewa atas lepasnya kapal Hai Fa ke China. Menurut Susi, kapal Hai Fa yang membawa muatan ikan asal Indonesia dalam jumlah yang banyak harusnya ditenggelamkan. Untuk itu dia juga meminta perhatian khusus dari Interpol.

"Pasti dong (kecewa karena kapal Hai Fa lari ke China)," jawabnya dengan nada kecewa.

Sebagaimana diketahui,
Tim Stasiun Pengawasan SDKP Tual KKP berhasil menangkap Satu Kapal Pengangkut Ikan (Fish Carrier) MV. Hai Fa berbobot 4.306 GT Berbendera Panama milik Perusahaan Hai Yi Shipping Limited dan agen di Indonesia PT. Cantarticha Segara Lines. Kapal ini di nahkodai Zhu Nian Le dengan ABK keseluruhan berjumlah 23 orang berkebangsaan China dengan muatan ikan 900.702 Ton. pada 26 Desember 2014. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia.  Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia.

Pemilik Hai Fa tidak terima atas tudingan itu. Selain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pemilik Hai Fa juga melaporkan Susi ke Bareskrim Polri.

http://finance.detik.com/read/2015/12/05/093913/3088582/4/lolos-dari-gugatan-rp-2-triliun-susi-nasionalisme-kita-masih-tinggi

Tidak ada komentar: