02 November, 2015

Pergerakan Kapal Asing Mudah Dilacak

ilustrasi kapal asing. TRIBUN BATAM/ ARGIANTO DA NUGROHO
Menjaga kedaulatan laut Indonesia adalah suatu keharusan. Keinginan itu terlihat dengan adanya program Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang pada tahun 2016 akan melahirkan perangkat Global FishingWatch (GFW). Program ini bisa mengamati pergerakan jutaan kapal ikan yang tengah beraktivitas menangkap ikan dalam perairan yang beragam.

Tidak bakal ada lagi kapal-kapal ikan yang mampu bersembunyi, kata Susi Pudjiastuti dalam acara Kinerja Satu Tahun Kelautan dan Perikanan di kantor KKP, Jakarta, Jumat (30/10).

Perangkat itu, kata Susi adalah hasil kerja sama dengan sejumlah perusahaan antara lain dengan Google yang merupakan perusahaan mesin pencari yang paling banyak digunakan pengguna dunia maya. Perangkat itu juga merupakan tindak lanjut dari kunjungan yang telah dilakukan ke AS. Di masa datang dengan program GFW ini publik secara luas juga dapat memantau pergerakan kapal-kapal penangkap ikan di kawasan perairan Indonesia.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), sebelumnya mengingatkan Indonesia perlu menutup perizinan operasional untuk kapal asing di kawasan perairan Indonesia untuk mengatasi pencurian sumber daya ikan nasional. Kita tidak perlu takut mendapati protes atau gugatan dari negara lain jika menutup rapat perizinan untuk kapal ikan asing di perairan Indonesia, kata Ketua Pengembangan Hukum KNTI Marthin Hadiwinata di Jakarta, Selasa (13/10).
Larangan kapal ikan asing beroperasi di perairan Indonesia, katanya, sungguh mungkin dilakukan, dan bahkan didukung oleh rezim internasional setidaknya lewat tiga syarat.

Tiga syarat tersebut, katanya: sumber daya perikanan sebuah negara sudah sangat terbatas, terdapat dukungan sumber daya nasional untuk memanfaatkan segenap kekayaan laut nasional secara adil dan lestari, lalu adanya regulasi nasional yang mendukung pelarangan penangkapan ikan oleh kapal asing.
Dia menyebutkan, yang menjadi tantangan dalam merealisasikan hal ini adalah dengan memperbaiki dan memperbaharui data-data kondisi perikanan nasional sehingga ada akurasi antara data ketersediaan ikan serta kaitannya dengan alokasi izin penangkapan pasca moratorium.

Sumber: Suara Karya

Tidak ada komentar: