02 November, 2015

Kebijakan Moratorium Dongkrak Produktivitas

Pekerja mengangkut ikan Lemuru hasil tangkapan di Pantai Kelan, Bali, Jumat (12/12). Kondisi cuaca yang cenderung tidak stabil dan gelombang tinggi di kawasan Selat Bali membuat hasil tangkapan nelayan tidak menentu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ss/Spt/14
Jakarta – Kebijakan moratorium juga telah mendongkrak produktivitas kapal berkapasitas di bawah 30 GT. Rinciannya, kapal-kapal berukuran di bawah 10 GT, produktivitasnya pascamoratorium meningkat hingga 1,9% sedangkan kapal 10-30 GT meningkat hingga 40,6%.

Perhitungan itu dilakukan KKP untuk aktivitas kapal ikan tangkap di Bitung, Ambon, dan Sorong. Di sisi lain, kebijakan moratorium juga telah menurunkan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sector KP hingga 36%.

Menurut Susi, setelah moratorium selesai maka penangkapan ikan di Tanah Air akan berjalan sesuai ketentuan perundangan, artinya hanya boleh dilakukan oleh kapal-kapal yang legal dan semuanya memiliki catatan di KKP dan instansi terkait. KKP juga telah meminta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang mana sektor perikanan tangkap tertutup bagi perusahaan asing.

“Ini adalah bentuk menegakkan ketentuan perundangan dalam hal ini UU Perikanan. Dalam UU tersebut, hanya nelayan Indonesia yang dapat menangkap ikan di wilayah NKRI, asing tak dibolehkan,” kata dia.

Meski moratorium tak lagi diperpanjang, Susi Pudjiastuti tetap akan melakukan reformasi di sektor KP, termasuk di dalamnya melakukan penegakan hukum (law enforcement) agar praktik illegal, unreported, andunregulated (IUU) fishing tak ada lagi di Tanah Air.

Sumber: Investor Daily

Tidak ada komentar: