29 September, 2015

Dua Kapal Ikan Viatnam ditangkap KP. Hiu Macan 005

Kapal Pengawas KP. Hiu Macan 005 yang dinahkodai Muhammad Ma’ruf milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 2 (dua) Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Vietnam yaitu KM. BV 99252 TS dan KM. BV 9261 TS. Kapal tersebut memasuki wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan, sekitar Natuna, Kepulauan Riau menggunakan alat tangkap pair trawl.
Kronologis penangkapan Kedua kapal yaitu pada tanggal 25 September 2015 sekitar pukul 09.50 WIB ditangkap pertama ditangkap KM. BV 9261 TS dengan nahkoda Tran Cuong dengan 2 orang ABK warga negara Vietnam pada posisi : 05º 04.582’ LU / 109º07.817’ BT dan kapal kedua ditangkap KM. BV 99252 TS dengan nahkoda Huynhn Tro dengan 14  ABK warga negara Vietnam pada posisi : 05º 04.663’ LU / 109º07.248’ BT dengan ikan tangkapan sebanyak 1.400 kg ikan campuran.

 
 "Kapal-kapal tersebut tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari Pemerintah RI, serta ditemukan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan, pair trawl," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin.

Kedua KIA Vietnam tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.

Dalam penangkapan tersebut ikut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal KM. BV 9261 TS, 1 (satu) unit KM. BV. 99252 TS, 1 (satu) unit alat tangkap pair trawl, 1 (satu) unit alat bantu penarik jaring, ikan campuran sekitar 1.400 kg, dan beberapa alat navigasi GPS dan alat komunikasi radio. Untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, barang bukti beserta 18 (delapan belas) ABK WNA Vietnam dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Natuna.
Selanjunya, Asep Burhanudin menambahkan bahwa selama tahun 2015 Direktorat Jenderal PSDKP dari bulan Januari sampai dengan September 2015 telah melaksanakan proses hukum terhadap KIA yang terdiri dari 38 kapal berbendera Vietnam, 8 kapal berbendera Filipina, 6 kapal berbendera Malaysia, dan 5 kapal berbendera Thailand.

Menurut Direktur Kapal Pengawas Ditjen PSDKP Bapak Ir. Budi Halomoan,  M.Si mengatakan sejak Januari 2015 sampai 28 September 2015 kapal yang ditangkap oleh Kapal Pengawas yang beroperasi 27 kapal adalah sebanyak 88 kapal yang terdiri dari kapal Vietnam 36 kapal, Thailand 6 kapal, Philipina 6 kapal, Malyasia 5 kapal dan Indonesia 35 kapal dengan data ditabel dibawah ini.
Tabel 1. Hasil Operasi Kapal Pengawas Perikanan Sejak Tahun 2005 s/d 28 Sep 2015
TAHUN
HASIL
RIKSA
HASIL
PERK.
Σ KP.
TANGKAP
TENGGELAM
DEPOR TASI
KII
KIA
Σ
KII
KIA
Σ
Σ
Unit
2005
344
91
24
115
0
0
0
0
14
2006
1.447
83
49
132
0
0
0
0
15
2007
2.207
96
90
186
0
1
1
0
20
2008
2.178
119
124
243
0
0
0
0
22
2009
3.961
78
125
203
0
32
32
17
24
2010
2.255
24
159
183
0
3
3
30
24
2011
3.348
30
76
106
0
1
1
12
25
2012
4.326
42
70
112
0
1
1
10
26
2013
3.871
24
44
68
0
0
0
1
26
2014
2.044
22
16
38
0
1
1
0
27
2015
4.026
35
53
88
0
0
0
0
27
Σ
30.007
644
830
1.474
0
38
38
70


Tabel 2. Hasil Operasi Kapal Pengawas Perikanan 1 Januari s/d 28 September 2015
No.
NAMA NEGARA
UNIT (KAPAL)
PERSENTASE (%)
1
VIETNAM
36
39.53
2
THAILAND
6
6.98
3
PHILIPINA
6
6.98
4
MALAYSIA
5
5.81
5
INDONESIA (KII)
35
40.70

JUMLAH
88
100










Kasie Operasional Kapal Pengawas Wilayah Barat

1 komentar:

Wid WS mengatakan...

GOOD JOB,Pak MUKHTAR A.Pi. M.Si
Smg kedaulatan laut NKRI tetap terjaga.