14 Agustus, 2015

Perkembangan Kelembagaan UPT PSDKP

Ditjen PSDKP akan meningkatkan Kelembagaan UPT Pengawasan SDKP baik Pangkalan Utama, Pangkalan, Stasiun dan Pos PSDKP, kata Bapak Abdur Rouf Sam Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP yang merupakan hasil rapat tanggal 31 Juli 2015 dan 3 Agustus 2015 dihadiri oleh Direktur Pemantauan SDKP dan PIP, Direktur Pengawasan SDP, Direktur Penanganan Pelanggaran, perwakilan dari Kapal  Pengawas dan Pengawasan SDK dan Kepala UPT PSDKP dan dipimpin oleh Sesditjen PSDKP.
Program pengembangan kawasan kelautan dan perikanan terintegrasi tahun 2015 ada 5 (lima) wilayah, yaitu Simeulue, diusulkan menjadi Pos PSDKP; Simeulue, Natuna saat ini Satker PSDKP Natuna diusulkan menjadi Pangkalan PSDKP (Es. III); Tahuna/ Sangihe, saat ini Satker PSDKP Tahuna, diusulkan menjadi Stasiun PSDKP (ES. IV);  Saumlaki, saat ini Pos PSDKP Saumlaki; Merauke, saat ini Satker PSDKP Merauke, diusulkan menjadi Stasiun PSDKP Merauke (Es. IV).

Program pengembangan kawasan kelautan dan perikanan terintegrasi tahun 2016 ada 6 (enam) wilayah, yaitu Mentawai, saat ini Pos PSDKP Sikakap; Nias, saat ini Pos PSDKP Pulau Telo; Kisar, diusulkan menjadi Pos PSDKP; Enggano, diusulkan menjadi Pos PSDKP; Morotai, saat ini Pos PSDKP Morotai; Talaud, saat ini Pos PSDKP Melonguane, diusulkan menjadi Stasiun PSDKP (Es. IV).
Penetapan usulan pembangunan infrastruktur pengawasan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 ada 10 (sepuluh) lokasi, diprioritaskan pada wilayah yang diusulkan pada pembentukan UPT PSDKP dengan mempertimbangkan tersedianya lahan diluar pelabuhan atau lahan sendiri, yaitu Kendari; Belawan; Tahuna; Natuna; Cilacap; Simeulue; Sabang; Tarakan; Merauke; Ambon.

Ditetapkan 11 (sebelas) Pos PSDKP baru, berdasarkan usulan dari Dinas dan usulan UPT PSDKP serta untuk mendukung program pengembangan kawasan kelautan dan perikanan terintegrasi, yaitu Pangkalan PSDKP Jakarta (Pos PSDKP Cilincing, Pos PSDKP Muara Kamal, Pos PSDKP Sape, Pos PSDKP Tj. Luar, Pos PSDKP Sampang); Pangkalan PSDKP Bitung (Pos PSDKP Sitaro); Stasiun PSDKP Pontianak (Pos PSDKP Lingga dan Pos PSDKP Seruyan); Stasiun PSDKP Belawan (Pos PSDKP Simeulue dan Pos PSDKP Enggano); Stasiun PSDKP Tual (Pos PSDKP Kisar).

Usulan pembentukan Pos PSDKP di wilayah perairan umum yang diusulkan berdasarkan peninjauan ulang terhadap populasi ikan endemik, ikan aligator (pendatang) yang lepas ke  perairan umum dan pengawasan terhadap usaha budidaya masyarakat akan dilakukan pengkajian oleh bagian hokum organisasi meliputi, Waduk Cirata; Waduk Saguling; Waduk Jatiluhur; Danau Toba; Danau Tempe; Danau Sentani; Danau Singkarak; Danau Maninjau.

Berdasarkan proses pemenuhan syarat usulan pembentukan  Pos PSDKP dari masing-masing UPT PSDKP yang sesuai dengan Perdirjen No.2 Tahun 2014, sampai saat ini, yaitu Cilincing (usulan dari Kepala UPT: Surat Usulan dan Proposal); Muara Kamal (Syarat sesuai: Obyek Pengawasan, Tidak terdapat unit pengawasan, SDM, sarp ras); Sape (usulan dari Kepala UPT: Surat Usulan dan Proposal; Syarat sesuai: Obyek Pengawasan, Tidak terdapat unit pengawasan, SDM, sarp ras); Tanjung Luar; Sampang; Sitaro (Syarat sesuai: Proposal, Obyek Pengawasan, Tidak terdapat unit pengawasan, SDM, Tidak tercakup, Dukungan pemda); Simeulue (Syarat sesuai: Surat Usulan, Obyek Pengawasan, Tidak terdapat unit pengawasan, SDM); Lingga (Syarat sesuai: Surat Usulan, Obyek Pengawasan, Tidak terdapat unit pengawasan, SDM, Tidak tercakup, sarp ras, Dukungan pemda); Seruyan (Syarat sesuai: Surat Usulan, Obyek Pengawasan, Tidak terdapat unit pengawasan, SDM, Tidak tercakup, sarp ras, Dukungan pemda); Enggano; Kisar.

Usulan Satker PSDKP Tanjung Balai Asahan menjadi Stasiun PSDKP Tanjung Balai Asahan dirubah dengan usulan Stasiun PSDKP Lampulo karena Satker Tanjung Balai Asahan wilayahnya berdekatan dengan wilayah Stasiun PSDKP Belawan yang akan diusulkan menjadi Pangkalan PSDKP Belawan.

Penetapan usulan prioritas pembentukan/peningkatan UPT, telah ditetapkan 9 (sembilan) unit pengawasan yang akan dilakukan pembentukan/peningkatan antara lain: Pangkalan Utama PSDKP Batam; Pangkalan PSDKP Belawan; Pangkalan PSDKP Jakarta; Pangkalan PSDKP Benoa; Pangkalan Utama PSDKP Bitung; Pangkalan PSDKP Pontianak; Pangkalan PSDKP Kendari; Pangkalan PSDKP Tual; Pangkalan PSDKP Ambon.
Anggaran Pos PSDKP masih menginduk pada Unit Pelaksanaan Teknis yang membawahinya, untuk itu perlu pengalokasian anggaran kepada Pos PSDKP yang akan dibentuk.

Penetapan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Perikanan, dengan mempertimbangkan:
a.    Penetapan/ Pengangkatan sebagai Pengawas Perikanan mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan;
b.    Penetapan sebagai koordinator Pos PSDKP perlu mengacu Peraturan Dirjen PSDKP No. 2/PER-DJPSDKP/2014 tentang Pos PSDKP;
c.    Perlu dilakukan evaluasi terhadap keragaan SDM pengawas perikanan saat ini, guna pengembangan Pengawas Perikanan.

Segera akan ditetapkan penempatan pengawas perikanan pada UPT PSDKP dengan Peraturan Dirjen PSDKP.

Dalam rangka restrukturisasi dan penyesuain nomenklatur program dan kegiatan menyesuaikan dengan usulan organisasi tata kerja Direktorat Jenderal PSDKP yang baru, yaitu: Direktorat Pemantauan SDKP dan PIP menjadi Direktorat Pemantauan dan Peningkatan Infrastruktur; Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan menjadi Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan; Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan menjadi Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan; Direktorat Kapal Pengawas menjadi Direktorat Pengoperasian Kapal Pengawas; Direktorat Penanganan Pelanggaran menjadi Direktorat Penanganan Pelanggaran; Sekretariat Ditjen. PSDKP menjadi Sekretariat Ditjen. PSDKP.



Tidak ada komentar: