Ditjen
PSDKP akan meningkatkan Kelembagaan UPT Pengawasan SDKP baik Pangkalan Utama, Pangkalan,
Stasiun dan Pos PSDKP, kata Bapak Abdur Rouf Sam Sekretaris Direktorat Jenderal
Pengawasan SDKP yang merupakan hasil rapat tanggal 31 Juli 2015 dan 3 Agustus
2015 dihadiri oleh Direktur Pemantauan SDKP dan PIP, Direktur Pengawasan SDP,
Direktur Penanganan Pelanggaran, perwakilan dari Kapal Pengawas dan Pengawasan SDK dan Kepala UPT
PSDKP dan dipimpin oleh Sesditjen PSDKP.
Program pengembangan
kawasan kelautan dan perikanan terintegrasi tahun 2015 ada 5 (lima) wilayah,
yaitu Simeulue, diusulkan menjadi Pos PSDKP; Simeulue, Natuna saat ini Satker
PSDKP Natuna diusulkan menjadi Pangkalan PSDKP (Es. III); Tahuna/ Sangihe, saat
ini Satker PSDKP Tahuna, diusulkan menjadi Stasiun PSDKP (ES. IV); Saumlaki, saat ini Pos PSDKP Saumlaki; Merauke,
saat ini Satker PSDKP Merauke, diusulkan menjadi Stasiun PSDKP Merauke (Es.
IV).
Program pengembangan
kawasan kelautan dan perikanan terintegrasi tahun 2016 ada 6 (enam) wilayah,
yaitu Mentawai, saat ini Pos PSDKP Sikakap; Nias, saat ini Pos PSDKP Pulau
Telo; Kisar, diusulkan menjadi Pos PSDKP; Enggano, diusulkan menjadi Pos PSDKP;
Morotai, saat ini Pos PSDKP Morotai; Talaud, saat ini Pos PSDKP Melonguane,
diusulkan menjadi Stasiun PSDKP (Es. IV).
Penetapan usulan
pembangunan infrastruktur pengawasan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 ada
10 (sepuluh) lokasi, diprioritaskan pada wilayah yang diusulkan pada
pembentukan UPT PSDKP dengan mempertimbangkan tersedianya lahan diluar
pelabuhan atau lahan sendiri, yaitu Kendari; Belawan; Tahuna; Natuna; Cilacap;
Simeulue; Sabang; Tarakan; Merauke; Ambon.
Ditetapkan 11
(sebelas) Pos PSDKP baru, berdasarkan usulan dari Dinas dan usulan UPT PSDKP
serta untuk mendukung program pengembangan kawasan kelautan dan perikanan
terintegrasi, yaitu Pangkalan PSDKP Jakarta (Pos PSDKP Cilincing, Pos PSDKP
Muara Kamal, Pos PSDKP Sape, Pos PSDKP Tj. Luar, Pos PSDKP Sampang); Pangkalan
PSDKP Bitung (Pos PSDKP Sitaro); Stasiun PSDKP Pontianak (Pos PSDKP Lingga dan Pos
PSDKP Seruyan); Stasiun PSDKP Belawan (Pos PSDKP Simeulue dan Pos PSDKP
Enggano); Stasiun PSDKP Tual (Pos PSDKP Kisar).
Usulan pembentukan
Pos PSDKP di wilayah perairan umum yang diusulkan berdasarkan peninjauan ulang
terhadap populasi ikan endemik, ikan aligator (pendatang) yang lepas ke perairan umum dan pengawasan terhadap usaha
budidaya masyarakat akan dilakukan pengkajian oleh bagian hokum organisasi
meliputi, Waduk Cirata; Waduk Saguling; Waduk Jatiluhur; Danau Toba; Danau
Tempe; Danau Sentani; Danau Singkarak; Danau Maninjau.
Berdasarkan proses
pemenuhan syarat usulan pembentukan Pos
PSDKP dari masing-masing UPT PSDKP yang sesuai dengan Perdirjen No.2 Tahun
2014, sampai saat ini, yaitu Cilincing (usulan dari Kepala UPT: Surat Usulan
dan Proposal); Muara Kamal (Syarat sesuai: Obyek Pengawasan, Tidak terdapat
unit pengawasan, SDM, sarp ras); Sape (usulan dari Kepala UPT: Surat Usulan dan
Proposal; Syarat sesuai: Obyek Pengawasan, Tidak terdapat unit pengawasan, SDM,
sarp ras); Tanjung Luar; Sampang; Sitaro (Syarat sesuai: Proposal, Obyek
Pengawasan, Tidak terdapat unit pengawasan, SDM, Tidak tercakup, Dukungan
pemda); Simeulue (Syarat sesuai: Surat Usulan, Obyek Pengawasan, Tidak terdapat
unit pengawasan, SDM); Lingga (Syarat sesuai: Surat Usulan, Obyek Pengawasan,
Tidak terdapat unit pengawasan, SDM, Tidak tercakup, sarp ras, Dukungan pemda);
Seruyan (Syarat sesuai: Surat Usulan, Obyek Pengawasan, Tidak terdapat unit
pengawasan, SDM, Tidak tercakup, sarp ras, Dukungan pemda); Enggano; Kisar.
Usulan Satker PSDKP
Tanjung Balai Asahan menjadi Stasiun PSDKP Tanjung Balai Asahan dirubah dengan
usulan Stasiun PSDKP Lampulo karena Satker Tanjung Balai Asahan wilayahnya
berdekatan dengan wilayah Stasiun PSDKP Belawan yang akan diusulkan menjadi
Pangkalan PSDKP Belawan.
Penetapan usulan
prioritas pembentukan/peningkatan UPT, telah ditetapkan 9 (sembilan) unit pengawasan
yang akan dilakukan pembentukan/peningkatan antara lain: Pangkalan Utama PSDKP
Batam; Pangkalan PSDKP Belawan; Pangkalan PSDKP Jakarta; Pangkalan PSDKP Benoa;
Pangkalan Utama PSDKP Bitung; Pangkalan PSDKP Pontianak; Pangkalan PSDKP Kendari;
Pangkalan PSDKP Tual; Pangkalan PSDKP Ambon.
Anggaran Pos PSDKP
masih menginduk pada Unit Pelaksanaan Teknis yang membawahinya, untuk itu perlu
pengalokasian anggaran kepada Pos PSDKP yang akan dibentuk.
Penetapan Sumber
Daya Manusia (SDM) Pengawas Perikanan, dengan mempertimbangkan:
a.
Penetapan/
Pengangkatan sebagai Pengawas Perikanan mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan No. 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan;
b.
Penetapan
sebagai koordinator Pos PSDKP perlu mengacu Peraturan Dirjen PSDKP No.
2/PER-DJPSDKP/2014 tentang Pos PSDKP;
c.
Perlu
dilakukan evaluasi terhadap keragaan SDM pengawas perikanan saat ini, guna
pengembangan Pengawas Perikanan.
Segera akan
ditetapkan penempatan pengawas perikanan pada UPT PSDKP dengan Peraturan Dirjen
PSDKP.
Dalam
rangka restrukturisasi dan penyesuain nomenklatur program dan kegiatan
menyesuaikan dengan usulan organisasi tata kerja Direktorat Jenderal PSDKP yang
baru, yaitu: Direktorat Pemantauan SDKP dan PIP menjadi Direktorat Pemantauan
dan Peningkatan Infrastruktur; Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan
menjadi Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan; Direktorat
Pengawasan Sumber Daya Kelautan menjadi Direktorat Pengawasan Pengelolaan
Sumber Daya Kelautan; Direktorat Kapal Pengawas menjadi Direktorat
Pengoperasian Kapal Pengawas; Direktorat Penanganan Pelanggaran menjadi
Direktorat Penanganan Pelanggaran; Sekretariat Ditjen. PSDKP menjadi
Sekretariat Ditjen. PSDKP.
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar