10 Agustus, 2015

KKP Siap Tenggelamkan 13 Kapal Ilegal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap menenggelamkan 13 kapal ikan asing ilegal yang telah menjalani tahap proses penegakan hukum setelah ditangkap. Kapal-kapal tersebut ditenggelamkan bertepatan pada momentum hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan RI ke-70.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin menjelaskan, saat ini KKP sudah memproses 92 kapal asing dan lokal ilegal yang terdiri atas 51 kapal ikan asing (KIA), yakni 33 KIA Vietnam, 5 KIA Thailand, 5 KIA Malaysia dan 8 KIA Filipina. Sedangkan kapal perikanan Indonesia ilegal yang diproses sebanyak 41 kapal. “Saat ini, sebanyak 36 kapal sudah selesai diproses dan 13 siap ditenggelamkan,” ujar Asep dikantornya, Jakarta, Rabu (5/8).


Menurut Asep, jumlah kapal yang akan ditenggelamkan bisa bertambah, karena masih ada pemilik kapal yang melakukan banding, seperti Sino di Ambon dan tujuh kapal masih menjalani proses sidang. Keberhasilan Ditjen Pengawasan Sumber Daya KP KKP dalam menjalankan tugas pengamanan wilayah RI patut diapresiasi karena bisa menangkap hampir 100 kapal ilegal dengan segala keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Penangkapan kapal ikan terkini dilakukan Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001 terhadap 4 KIA ilegal Vietnam pada 29 Juli 2015 di perairan laut Natuna, Kepulauan Riau, dan 6 KIA ilegal Vietnam pada 1 Agustus 2015 oleh KP Hiu Macan 005 di perairan Anabas, Kepulauan Riau. “Kami akan ke Pontianak untuk bicarakan dengan instansi terkait untuk penenggelaman kapal tersebut,” kata dia.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, para pelaku penangkapan ikan ilegal selalu memperbaharui modus operasinya untuk mengelabui aparat penegak hukum. Contohnya, modus terbaru KIA ilegal, yakni kapal Thailand, bendera Vietnam, namun dengan anak buah kapal (ABK) Filipina. Selain itu, saat ini para pemilik KIA ilegal mempergunakan sistem asuransi, sehingga tidak menjadi masalah jika ditangkap karena modal akan kembali. “Ada juga agenagen warga negara Indonesia (WNI)  yang  menerbitkan  surat  izin  palsu.  Ini melibatkan oknum-oknum tertentu di dalam negeri yang bermain di celah regulasi illegal fishing,” tukas dia.

Menteri KP Susi Pudjiastuti menambah, pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya di kawasan timur atau di sekitar perbatasan. Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan satelit, banyak kapal Tiongkok yang sering menyeberangi perbatasan laut untuk mencuri ikan. “Mereka itu mondar-mandir (swinging) di perbatasan di zona ekonomi ekslusif (ZEE) RI. Kadang susah dikejar, karena pada saat dikejar sudah keluar dari ZEE,” tutur Susi.

Susi juga mengendus ada modus baru penangkapan ikan ilegal di Bitung yang mana kapal-kapal angkut memasang jaring dan meninta izin menangkap ikan. Padahal, hal itu dilakukan untuk menyamakan aksinya melakukan transshipment. “Bilangnya izin angkut, ternyata malah di tengah laut beli ikan kemudian dibawa ke luar negeri. Masih ada di perairan Sulawesi Utara, tapi sudah tidak semarak dulu (praktiknya),” tandas Susi. (Dds)

Sumber: Investor Daily

Tidak ada komentar: