Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) siap menenggelamkan 13 kapal ikan asing ilegal yang telah
menjalani tahap proses penegakan hukum setelah ditangkap. Kapal-kapal
tersebut ditenggelamkan bertepatan pada momentum hari ulang tahun (HUT)
kemerdekaan RI ke-70.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan KKP Asep Burhanudin menjelaskan, saat ini KKP sudah
memproses 92 kapal asing dan lokal ilegal yang terdiri atas 51 kapal
ikan asing (KIA), yakni 33 KIA Vietnam, 5 KIA Thailand, 5 KIA Malaysia
dan 8 KIA Filipina. Sedangkan kapal perikanan Indonesia ilegal yang
diproses sebanyak 41 kapal. “Saat ini, sebanyak 36 kapal sudah selesai
diproses dan 13 siap ditenggelamkan,” ujar Asep dikantornya, Jakarta,
Rabu (5/8).
Menurut Asep, jumlah kapal yang akan
ditenggelamkan bisa bertambah, karena masih ada pemilik kapal yang
melakukan banding, seperti Sino di Ambon dan tujuh kapal masih menjalani
proses sidang. Keberhasilan Ditjen Pengawasan Sumber Daya KP KKP dalam
menjalankan tugas pengamanan wilayah RI patut diapresiasi karena bisa
menangkap hampir 100 kapal ilegal dengan segala keterbatasan sumber daya
yang dimiliki. Penangkapan kapal ikan terkini dilakukan Kapal Pengawas
(KP) Hiu Macan 001 terhadap 4 KIA ilegal Vietnam pada 29 Juli 2015 di
perairan laut Natuna, Kepulauan Riau, dan 6 KIA ilegal Vietnam pada 1
Agustus 2015 oleh KP Hiu Macan 005 di perairan Anabas, Kepulauan Riau.
“Kami akan ke Pontianak untuk bicarakan dengan instansi terkait
untuk penenggelaman kapal tersebut,” kata dia.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, para
pelaku penangkapan ikan ilegal selalu memperbaharui modus operasinya
untuk mengelabui aparat penegak hukum. Contohnya, modus terbaru KIA
ilegal, yakni kapal Thailand, bendera Vietnam, namun dengan anak buah
kapal (ABK) Filipina. Selain itu, saat ini para pemilik KIA ilegal
mempergunakan sistem asuransi, sehingga tidak menjadi masalah jika
ditangkap karena modal akan kembali. “Ada juga agenagen warga negara
Indonesia (WNI) yang menerbitkan surat izin palsu. Ini melibatkan
oknum-oknum tertentu di dalam negeri yang bermain di celah regulasi illegal fishing,” tukas dia.
Menteri KP Susi Pudjiastuti menambah,
pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya di kawasan timur
atau di sekitar perbatasan. Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan
satelit, banyak kapal Tiongkok yang sering menyeberangi perbatasan laut
untuk mencuri ikan. “Mereka itu mondar-mandir (swinging) di
perbatasan di zona ekonomi ekslusif (ZEE) RI. Kadang susah dikejar,
karena pada saat dikejar sudah keluar dari ZEE,” tutur Susi.
Susi juga mengendus ada modus baru
penangkapan ikan ilegal di Bitung yang mana kapal-kapal angkut memasang
jaring dan meninta izin menangkap ikan. Padahal, hal itu dilakukan untuk
menyamakan aksinya melakukan transshipment. “Bilangnya izin angkut,
ternyata malah di tengah laut beli ikan kemudian dibawa ke luar negeri.
Masih ada di perairan Sulawesi Utara, tapi sudah tidak semarak dulu
(praktiknya),” tandas Susi. (Dds)
Sumber: Investor Daily
Tidak ada komentar:
Posting Komentar