KKPNews-Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan
sanksi administrasi terhadap 32 pemilik kapal yang memiliki 203 kapal.
Hal itu dilakukan berdasarkan rekomendasi tindakan dari hasil Analisis
dan Evaluasi (Anev) Jilid III dari Tim Satgas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.
“Berdasarkan hasil Anev ditemukan bahwa sekitar 80 persen kapal eks
asing melakukan pelanggaran operasional” ujar Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta,
Rabu (5/8).
Pada Anev tahap ketiga ini, pemilik beserta kapal perikanan yang di
uji kepatuhannya tersebar di tujuh daerah di seluruh Indonesia, yakni
Ambon, Benoa, Banyuwangi, Probolinggo, Bitung, Dobo, Pontianak dan
Sorong. Dari 203 kapal diketahui pencabutan izin yang masih berlaku dilakukan
di 13 kapal yang memiliki SIPI dengan empat pemilik kapal, yaitu PT
Arta Mina Jaya sebanyak 1 kapal, PT Karunia Laut sebanyak 3 kapal dan PT
Virgo Internusa sebanyak 8 kapal. Untuk SIKPI totalnya ada 6 SIKPI
milik satu pemilik kapal yaitu PT Virgo Internusa. “Konsekuensinya kapal
tidak dapat beroperasi sejak tanggal pencabutan izin,” tegasnya.
“Untuk peringatan tertulis, ada 12 SIPI milik dua pemilik kapal,
yaitu PT Dwi Bina Utama dengan 10 kapal, PT West Irian Fishing
Industries dengan 2 kapal. Untuk SIKPI tidak ada. Konsekuensinya, kapal
dapat beroperasi sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin,” ujar
Menteri Susi. Untuk SIKPI, totalnya sebanyak 11 SIKPI milik enam pemilik kapal,
yaitu PT Ivanda Mardu Jaya 4 kapal, PT Jade Taicindo 1 kapal, PT Karunia
Laut 3 kapal, PT Pasific Sakti Bersama 1 kapal, PT Virgo Internusa 1
kapal, dan CV Wailan Pratama 1 kapal. “Konsekuensinya, kapal tidak dapat
beroperasi dan izinnya tidak dapat diperpanjang sampai diterbitkannya
kebijakan baru oleh KKP,” tandas Menteri Susi.
Ia menambahkan, izin dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan pasca
moratorium atau izin yang sudah habis masa berlakunya. Untuk SIPI,
totalnya ada 17 SIPI milik 74 pemilik kapal yaitu, PT Andhinusa Lestari
Jaya 1 kapal, PT Alfa Kurnia 9 kapal, PT Dwi Bina Utama 1 kapal, PT
Gilontas Indonesia 1 kapal, PT Golden Tuna 3 kapal, PT Incrab Bahari
Timur 15 kapal.
Selanjutnya ada PT Irian Marine Profuct Development 3 kapal, PT
Ivanda Mardy Jaya 6 kapal, PT Karunia Laut 6 kapal, PT Kristalin
Dwilestasi 7 kapal, Meitty Sulamnda 1 kapal, PT Nusantara Fishery 6
kapal, PT Pasific Sakti Bersama 5 kapal, PT Pathemaang Raya 1 kapal, PT
Sinar Pesona Laut 6 kapal, PT West Irian Fishing Industries 2 kapal.
Untuk SIKPI, totalnya ada 22 SIKPI milik 7 pemilik kapal, yaitu PT
Anugerah Pesona Mandiri 1 kapal, PT Giontas Indonesia 1 kapal, PT Incrab
Bahari Timur 2 kapal, PT Okishin Flores 3 kapal, PT Pasific Sakti
Bersama 4 kapal, PT Pathemaang Raya 10 kapal, dan PT Cirgo Internusa 1
kapal. “Konsekuensinya kapal dapat beroperasi setelah diterbitkan izin
baru,” tutup Menteri Susi. (RH/DS)
http://kkp.go.id/index.php/berita/kkp-pertegas-sanksi-32-pemilik-kapal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar