07 Agustus, 2015

KKP PERTEGAS SANKSI 32 PEMILIK KAPAL

KKPNews-Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi administrasi terhadap 32 pemilik kapal yang memiliki 203 kapal. Hal itu dilakukan berdasarkan rekomendasi tindakan dari hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Jilid III dari Tim Satgas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.

“Berdasarkan hasil Anev ditemukan bahwa sekitar 80 persen kapal eks asing melakukan pelanggaran operasional” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (5/8).

Pada Anev tahap ketiga ini, pemilik beserta kapal perikanan yang di uji kepatuhannya tersebar di tujuh daerah di seluruh Indonesia, yakni Ambon, Benoa, Banyuwangi, Probolinggo, Bitung, Dobo, Pontianak dan Sorong. Dari 203 kapal diketahui pencabutan izin yang masih berlaku dilakukan di 13 kapal yang memiliki SIPI dengan empat pemilik kapal, yaitu PT Arta Mina Jaya sebanyak 1 kapal, PT Karunia Laut sebanyak 3 kapal dan PT Virgo Internusa sebanyak 8 kapal. Untuk SIKPI totalnya ada 6 SIKPI milik satu pemilik kapal yaitu PT Virgo Internusa. “Konsekuensinya kapal tidak dapat beroperasi sejak tanggal pencabutan izin,” tegasnya.

“Untuk peringatan tertulis, ada 12 SIPI milik dua pemilik kapal, yaitu PT Dwi Bina Utama dengan 10 kapal, PT West Irian Fishing Industries dengan 2 kapal. Untuk SIKPI tidak ada. Konsekuensinya, kapal dapat beroperasi sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin,” ujar Menteri Susi. Untuk SIKPI, totalnya sebanyak 11 SIKPI milik enam pemilik kapal, yaitu PT Ivanda Mardu Jaya 4 kapal, PT Jade Taicindo 1 kapal, PT Karunia Laut 3 kapal, PT Pasific Sakti Bersama 1 kapal, PT Virgo Internusa 1 kapal, dan CV Wailan Pratama 1 kapal. “Konsekuensinya, kapal tidak dapat beroperasi dan izinnya tidak dapat diperpanjang sampai diterbitkannya kebijakan baru oleh KKP,” tandas Menteri Susi.

Ia menambahkan, izin dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan pasca moratorium atau izin yang sudah habis masa berlakunya. Untuk SIPI, totalnya ada 17 SIPI milik 74 pemilik kapal yaitu, PT Andhinusa Lestari Jaya 1 kapal, PT Alfa Kurnia 9 kapal, PT Dwi Bina Utama 1 kapal, PT Gilontas Indonesia 1 kapal, PT Golden Tuna 3 kapal, PT Incrab Bahari Timur 15 kapal.

Selanjutnya ada PT Irian Marine Profuct Development 3 kapal, PT Ivanda Mardy Jaya 6 kapal, PT Karunia Laut 6 kapal, PT Kristalin Dwilestasi 7 kapal, Meitty Sulamnda 1 kapal, PT Nusantara Fishery 6 kapal, PT Pasific Sakti Bersama 5 kapal, PT Pathemaang Raya 1 kapal, PT Sinar Pesona Laut 6 kapal, PT West Irian Fishing Industries 2 kapal.

Untuk SIKPI, totalnya ada 22 SIKPI milik 7 pemilik kapal, yaitu PT Anugerah Pesona Mandiri 1 kapal, PT Giontas Indonesia 1 kapal, PT Incrab Bahari Timur 2 kapal, PT Okishin Flores 3 kapal, PT Pasific Sakti Bersama 4 kapal, PT Pathemaang Raya 10 kapal, dan PT Cirgo Internusa 1 kapal. “Konsekuensinya kapal dapat beroperasi setelah diterbitkan izin baru,” tutup Menteri Susi. (RH/DS)

http://kkp.go.id/index.php/berita/kkp-pertegas-sanksi-32-pemilik-kapal/

Tidak ada komentar: