Kegiatan penangkapan ikan sudah menjadi bagian dari sumber mata pencaharian (livelihood) yang
telah berlangsung lama dan turun-temurun bagi sebagian besar masyarakat
pesisir di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Sekaligus, hasil
tangkapan yang diperoleh telah menjadi sumber penyedia protein hewani
yang terjangkau oleh masyarakat luas.
Seiring
dengan perkembangan zaman, bertambahnya penduduk dunia telah menuntut
lebih banyak hasil tangkapan laut untuk dikonsumsi. Di samping itu,
mengkonsumsi hasil tangkapan dari laut “seafood”, juga mengalami pergeseran dari ‘sekedar’ pemenuhan kebutuhan bahan konsumsi menjadi sebuah gaya hidup ‘life style’ yang
prestisius. Lebih lanjut, jangkauan perdagangan hasil tangkapan terus
mengalamai perubahan dari ‘komoditas lokal’ menjadi ‘komoditas global’.
Akibatnya, intensitas kegiatan penangkapan ikan terus mengalami
peningkatan dari masa ke masa. Sementara, stok sumberdaya ikan cenderung
bersifat statis atau bahkan menurun apabila tidak dibarengi dengan
upaya pengelolaan perikanan yang baik.
Kalau
kita perhatikan, di tingkat global banyak berkembang kegiatan
penangkapan yang di luar jangkauan kita sebelumnya, seperti yang banyak
diistilahkan “further out, deeper down, higher/lower lattitude”. Dengan
alat penangkapan ikan yang sama, saat ini banyak dijumpai orang yang
berlomba untuk menangkap di perairan yang jauh ke arah laut lepas (further out). Sementara,
dengan alat penangkapan ikan yang dimodifikasi, orang berlomba untuk
mengeksploitasi sumberdaya yang berada di perairan yang semakin dalam(deeper down), seperti berkembangnya teknologi deepsea trawl oleh
beberapa negara maju. Dan dengan teknologi penangkapan ikan yang terus
berkembang, orang bahkan telah memulai kegiatan eksplorasi penangkapan
ikan pada lintang yang semakin mengarah ke kutub (higher/lower lattitude), seperti kegiatan penangkapan krill.
Untungnya,
pada saat yang bersamaan kondisi ini juga telah membangkitkan kesadaran
perlunya pengelolaan perikanan secara bertanggung jawab, seperti
lahirnya banyak instrumen internasional, regional, maupun nasional,
antara lain: The 1995 Code of Conduct for Responsible Fisheries, The
1995 Agreement for the Implementation of the Provision of the United
Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982(The 1995
UNIA), dll. Situasi ini juga terus mendorong negara-negara dunia untuk
membuat dan mengimplementasikan pengaturan turunan lebih lanjut.
Indonesia sebagai warga dunia juga secara sadar telah menapaki jalan
tersebut, antara lain dengan banyaknya ratifikasi yang dilakukan oleh
Indonesia: UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS, Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement For The Implementation Of The Provisions Of The United Nations Convention On The Law Of The Sea Of 10 December 1982 Relating To The Conservation And Management Of Straddling Fish Stocks And Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tanggal 10 Desember 1982 yang Berkaitan dengan Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh) dll
Di
tingkat nasional, UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31
tahun 2004 tentang Perikanan telah mengadopsi prinsip-prisip
pengelolaan perikanan berkelanjutan tersebut. Terkait dengan pengaturan
alat penangkapan ikan di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan
beberapa peraturan, antara lain: Kepmen KP No.06/ 2010 tentang tentang Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan
Permen KP No. 02/2011 dan perubahannya tentang tentang Jalur
Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu
Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia.
Dalam rangka
memastikan penggunaan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan, KKP
tidak berhenti pada penerbitan berbagai aturan formal. Melalui Kompetisi
Inovasi Alat Penangkap Ikan yang Ramah Lingkungan, KKP bermaksud
mengembangkan penemuan/ modifikasi alat penangkapan ikan ramah
lingkungan. Secara spesifik, kompetisi inovasi alat penangkap ikan yang
ramah lingkungan tahun 2015 memiliki tujuan: (1). Merangsang keterlibatan/ partisipasi masyarakat dalam mengembangkan teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan, dan (2). Menghimpun ide-ide untuk bahan pengaturan lebih lanjut.
Penyelenggaraan
kompetisi inovasi ini merupakan yang pertama kali di Indonesia dan
telah mengundang minat yang tinggi dari masyarakat. Sebanyak 93 judul
didaftarkan oleh peserta dari berbagai kalangan (mahasiswa, nelayan,
peneliti, dll) dan dari berbagai daerah di Indonesia. Seleksi tahap 1
menghasilkan 22 judul (dengan total peserta sebanyak 35 orang peserta
perorangan atau tim maksimal 3 orang) yang dapat melaju ke tahap
berikutnya dan diharuskan menyampaikan proposal secara detail.
Ke-35
peserta yang mengajukan proposal tersebut diundang pada acara puncak
“Final dan Workshop Kompetisi Inovasi Alat Penangkap Ikan yang Ramah
Lingkungan” yang diselenggarakan pada tanggal 29-31 Juli 2015 di BBPI
Semarang untuk mempresentasikan gagasannya tersebut. Sekaligus peserta
menghadiri Workshop tentang Alat Penangkapan Ikan yang Ramah Lingkungan
dari berbagai narasumber, antara lain: Kepala BBPI Semarang, Direktur
Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan, serta WWF Indonesia yang
sekaligus adalah malam penganugerahan hadiah bagi 5 kategori pemenang.
Tampil sebagai pemenang adalah:
1. JUARA
1: Galih Dandung Akbar Gumala, Muhamad Ali Dofir dan Romi Dwi Nanda
dari Universitas Brawijaya dengan judul Electro Shield System:
Pemertahanan Populasi Hiu (Carcharhinus leucas) dengan Mengoptimalisasi
Peran Alat Tangkap Berkelanjutan untuk Menurunkan Bycatch di Perairan
Indonesia.
2. JUARA
2: Adefryan Kharisma Yuniarta dari Balai Karantina Ikan Tanjung Pinang
dengan judul Modisikasi Rawai Dasar dengan Penggunaan Mata Pancing
Magnet Permanen untuk Mengurangi Hasil Tangkapan Sampingan Hiu.
3. JUARA
3: Dian Pranoto dan Arqi Eka Pradana dari Universitas Brawijaya dengan
A-Tool (Audiosonic Tool) Application Technology of Audiosonic due to
Reduce Bycatch.
4. JUARA
HARAPAN 1: Bagus Prasetio dari Universitas Diponegoro Semarang dengan
judul Perancangan Smart Portable Liftnet dengan Self-Electrical Source
sebagai Solusi Alat Tangkap Ikan yang Ramah Lingkungan.
5. JUARA
HARAPAN 2: Ahmad Hadi Prayogo dari BBPI Semarang dengan judul Uji Coba
Lacuda V.2 (Lampu Celup Dalam Air) Berselonsong Karet.
Masing-masing pemenang mendapatkan:(1). Trophi, (2). Piagam, (3). Hadiah
uang senilai Rp. 10 juta (Juara 1), Rp. 7 juta (Juara 2), Rp. 5 juta
(Juara 3), Rp. 3 juta (Juara Harapan 1), Rp. 2 juta (Juara Harapan 2), (4). Grant riset senilai @ Rp. 10 juta bagi masing-masing pemenang Juara 1, 2, dan 3, (5). Akan difasilitasi untuk mengikuti kompetisi serupa di tingkat internasional.
Kegiatan
kompetisi ini rencananya akan diselenggarakan rutin setiap tahun.
Dengan komposisi dewan juri yang mewakili berbagai profesi dan
independen, diharapkan kompetisi dapat diikuti oleh peserta dan hadiah
yang terus meningkat jumlahnya. Panitia berencana menggandeng beberapa
produsen bahan alat penangkapan ikan (pabrik jaring, tali, pancing,
pelampung, pemberat, dll) untuk tahun depan dengan harapan beberapa ide
dapat langsung difasilitasi penerapannya oleh industri.
Karenanya,
bagi peserta baru atau yang pernah mendaftarkan inovasi-nya pada tahun
2015 ini namun belum berhasil memenangkan kompetisi dipersilahkan untuk
mengikutkan kembali inovasinya di tahun depan dengan memperhatikan
berbagai feed-back yang telah disampaikan oleh dewan juri
selama tahap penilaian. Kriteria peniliaian yang digunakan pada dasarnya
adalah sama setiap tahunnya “LIFE Fishing” (Low-Impact, Fuel-Efficient), meskipun tidak tertutup kemungkinan adanya berbagai penyempurnaan.
http://www.djpt.kkp.go.id/index.php/arsip/c/1668/INOVASI-ALAT-PENANGKAPAN-IKAN-UNTUK-PERIKANAN-BERKELANJUTAN/?c=Info-Aktual&category_id=14
Pegawai Pelabuhan
Perikanan
|
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini
tempatnya
Lihat Vidio
Kos Putri Salsabilla Kendari
Hub 081342791003 |
Berminat Hub
081342791003
Menyediakan Batik Motif IKan
Yang Berminat Hub 081342791003
|
Miliki Kavling tanah di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Bima di
Investasi Kavling Tanah Perumahan di
Griya Godo Permai yang merupakan Daerah Pengembangan Ibu Kota Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat. Jarak hanya + 1 Kilo meter dari Kantor Bupati Kab. Bima
dan dari jalan utama hanya + 500 Meter.
Berminat Hub 081342791003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar