31 Juli, 2015

4 Kapal Illegal Fishing Vietnam ditangkap KP. Hiu Macan 001 di Laut Cina Selatan


Kembali Kapal Pengawas KP. HIU MACAN 001  milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP menangkap 4 (empat) kapal illegal fishing asing berasal dari Vietnam pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015.

 
Kronologis penangkapan keempat kapal tersebut menurut Nahkoda KP. HIU MACAN 001  Samson yaitu pada  Selasa tanggal  28 Juli 2015 Jam : 20.00 WIB KP. HIU MACAN 001 Tolak dari Pontianak menuju Target Operasi dengan cuaca cerah dan Gelombang.
 
Pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 jam 17,50 WIB mendeteksi beberapa kapal illegal fishing yang sedang melakukan kegiatan penangkapan di perairan ZEE Indonesia Laut Cina Selatan secara illegal, lalu KP. HIU MACAN 001  melakukan Penghentian, Pemeriksa, Membawa dan Menahan (HENRIKHAN) kapal.
 
Kapal pertama di tangkap KM. BV 9619 TS kapal Vietnam GT. 85 dengan Nahkoda Tran Van Khang. Pada Posisi : 03º 18.19’ N / 109º 45.57’ E KP. HIU MACAN 001 berhasil memberhentikan KM. BV 9619 TS kapal Vietnam GT. 85 sebagai kapal Bantu Pair Trawl dan para awak kapal yang berjumlah 3 (tiga) orang berkebangsaan Vietnam dipindahkan ke KP. HIU MACAN 001. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 001 menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut. Jenis pelanggaran : tidak ada dokumen.
 
Kapal Kedua di tangkap KM. BV 8281 TS kapal Vietnam GT. 90 dengan nahkoda Tran Thien Quang. Pada Posisi : 03º 18.19’ N / 109º 45.57’ E KP. HIU MACAN 001 berhasil memberhentikan KM. BV 8281 TS kapal Vietnam GT. 90 menggunakan alat tangkap Pair Trawl dan para awak kapal yang berjumlah 20 (dua puluh) orang berkebangsaan Vietnam dipindahkan ke KP. HIU MACAN 001. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 001 menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut. Jenis pelanggaran : tidak ada dokumen.
Kapal Ketiga di tangkap KM. BV 9947 TS kapal Vietnam GT. 85 dengan nahkoda Ngo Van Gia. Pada Posisi : 03º 13.58’ N / 109º 47.59’ E KP. HIU MACAN 001 berhasil memberhentikan KM. BV 9947 TS kapal Vietnam GT. 85 menggunakan alat tangkap Pair Trawl dan para awak kapal yang berjumlah 3 (tiga) orang berkebangsaan Vietnam dipindahkan ke KP. HIU MACAN 001. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 001 menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.  Jenis pelanggaran : tidak ada dokumen.
 
Kapal Keempat di tangkap KM. BV 7282 TS kapal Vietnam GT. 85 Len Vasn Phuong.  Pada Posisi : 03º 13.58’ N / 109º 47.59’ E KP. HIU MACAN 001 berhasil memberhentikan KM. BV 7282 TS kapal Vietnam GT. sebagai kapal Bantu Pair Trawl dan para awak kapal yang berjumlah 22 (dua puluh dua) orang berkebangsaan Vietnam dipindahkan ke KP. HIU MACAN 001. Selanjutnya Nakhoda KP. HIU MACAN 001 menurunkan 2 (dua) personil untuk memeriksa dan mengamankan kapal tersebut.  Jenis pelanggaran : tidak ada dokumen.
Sekitar Jam : 20.30 WIB KP. HIU MACAN 001 dan 4 (empat) kapal tangkapan tolak menuju Stasiun PSDKP Pontianak dan KP. HIU MACAN 001 Menambah kecepatan untuk segera melakukan Evakuasi terhadap ABK kapal tangkapan yang berjumlah 48 (empat puluh delapan) Orang ke Stasiun PSDKP Pontianak.
 
Pada hari Kamis tanggal  30 Juli 2015 Jam 09.00 WIB KP. HIU MACAN 001 tiba di Stasiun PSDKP Pontianak dan Langsung melakukan Evakuasi terhadap 48 (empat puluh delapan) Orang ABK kapal tangkapan dan 4 (empat) kapal tangkapan msh dalam perjalanan menuju Stasiun PSDPK Pontianak , untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bapak Asep Burhanudin, di Jakarta  memaparkan kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 48 (empat puluh delapan) warga negara Vietnam, yaitu 1). KM. BV 9619 TS (85 GT, ABK 3 orang), 2). KM. BV 8281 TS (90 GT, ABK 20 orang), 3). KM. BV 9947 TS (85 GT, ABK 3 orang), dan 4). KM BV 7282 TS (90 GT, ABK 22 orang). Keempat kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.
 
 Kapal-kapal penangkap ikan yang tertangkap tangan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
 
Sedangkan Direktur Kapal Pengawas Ditjen PSDKP Bapak Ir. Budi Halomoan,  M.Si mengatakan sejak Januari 2015 sampai 30 Juli 2015 kapal yang ditangkap oleh Kapal Pengawas yang beroperasi 27 kapal pengawas di wilayah barat maupun wilayah timur adalah sebanyak 67 kapal yang terdiri dari kapal Vietnam 23 kapal, Thailand 5 kapal, Philipina 6 kapal, Malyasia 4 kapal dan Indonesia 29 kapal.

Tabel Negara Asal Kapal Illegal Fishing yang ditangkap Kapal Pengawas KKP sampai tanggal 30 Juli 2015.
No.
NAMA NEGARA
UNIT (KAPAL)
PERSENTASE (%)
1.
VIETNAM
23 KAPAL
34,3
2.
THAILAND
  5  KAPAL
7,4
3.
PHILIPINA
  6  KAPAL
8,9
4.
MALAYSIA
 4 KAPAL
5,9
5.
INDONESIA (KII)
29 KAPAL
43,2

JUMLAH
67 KAPAL
100











Tidak ada komentar: