Jakarta -Kerja keras Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberantas penangkapan ikan ilegal alias illegal fishing berbuah manis. Bahkan memberi dampak yang positif bagi perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan Saut P. Hutagalung menjelaskan, dampak poitif yang dirasakan adalah disetujuinya pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP) oleh Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat Amerika Serikat (AS).
GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang.
"Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP dari Amerika. Ikan kita bisa masuk ke Amerika tanpa kena bea masuk," ujar dia ditemui di Rumah Dinas Menteri Susi, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Tanpa ada GSP, harga produk perikanan suatu negara yang masuk ke pasar perikanan Amerika akan dikenakan bea masuk sekitar 0,5-15%, yang secara otomatis membuat harga jual produk tersebut lebih mahal.
Dengan pemberlakuan skema ini, maka produk perikanan Indonesia bisa bersaing dari segi harga dengan produk serupa dari negara lain di pasar perikanan negara Paman Sam tersebut.
"Hal ini akan menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia karena melalui skema tersebut sejumlah produk perikanan Indonesia, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, rajungan dan dibebaskan dari tarif bea masuk atau dengan kata lain dikenakan tarif 0%. Besarnya penurunan tarif antara 0,5 – 15 %," pungkas dia.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan Saut P. Hutagalung menjelaskan, dampak poitif yang dirasakan adalah disetujuinya pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP) oleh Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat Amerika Serikat (AS).
GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang.
"Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP dari Amerika. Ikan kita bisa masuk ke Amerika tanpa kena bea masuk," ujar dia ditemui di Rumah Dinas Menteri Susi, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Tanpa ada GSP, harga produk perikanan suatu negara yang masuk ke pasar perikanan Amerika akan dikenakan bea masuk sekitar 0,5-15%, yang secara otomatis membuat harga jual produk tersebut lebih mahal.
Dengan pemberlakuan skema ini, maka produk perikanan Indonesia bisa bersaing dari segi harga dengan produk serupa dari negara lain di pasar perikanan negara Paman Sam tersebut.
"Hal ini akan menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia karena melalui skema tersebut sejumlah produk perikanan Indonesia, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, rajungan dan dibebaskan dari tarif bea masuk atau dengan kata lain dikenakan tarif 0%. Besarnya penurunan tarif antara 0,5 – 15 %," pungkas dia.
http://finance.detik.com/read/2015/07/30/163913/2979315/4/disetujui-obama-ekspor-ikan-ri-ke-as-bebas-bea-masuk
AS Bebaskan Bea Masuk Produk Perikanan Indonesia
Juli 30th, 2015 - 2:00 pm | by NMN
Muara Baru fish auction market (Photographer: Andi Setyawan/NMN)
Resume
Pemerintah Amerika Serikat (AS)
memberikan fasilitas pengurangan hingga pembebasan tarif bea masuk untuk
produk ekspor perikanan Indonesia. Besarnya penurunan tarif BM impor
itu berkisar 0,5-15 persen.
Sebanyak 34 kelompok produk perikanan
mendapatkan pengurangan tarif bea masuk dan berlaku mulai 29 Juli 2015
hingga 31 Desember 2017 dan bisa diperpanjang.
Fasilitas GSP itu dinilai merupakan
angin segar bagi Indonesia di tengah perekonomian yang lesu. Besarnya
penurunan tarif BM impor itu berkisar 0,5-15 persen.
Sejumlah hasil perikanan asal Indonesia
yang memperoleh tarif nol persen meliputi kepiting beku, ikan sarden,
daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, dan rajungan. Namun, produk
tuna olahan, tuna kaleng, serta daging rajungan/kepiting olahan tetap
tidak mendapatkan pengurangan tarif BM.
“Skema penurunan atau penghapusan tarif
BM sejumlah produk perikanan asal Indonesia ke Amerika Serikat adalah
peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia untuk
meningkatkan ekspor,” kata Saut.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan
AS memberikan skema khusus itu antara lain komitmen Pemerintah Indonesia
dalam perikanan berkelanjutan, pemberantasan praktik perikanan ilegal
dan komunikasi yang baik antarkedua negara. Beberapa negara pesaing
produsen perikanan, seperti Vietnam dan Tiongkok, tidak memperoleh
fasilitas GSP.
Tahun 2011-2013, Indonesia pernah
memperoleh skema perlakuan khusus GSP atas produk perikanan, tetapi
terhenti pada tahun 2013-2015. GSP merupakan skema khusus dari negara-
negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa nontimbal balik, seperti
tarif rendah atau nol pada impor produk yang berasal dari negara-negara
berkembang. Selain Indonesia, beberapa negara ASEAN juga memperoleh
fasilitas sama, seperti Thailand, Malaysia, dan Filipina.
AS merupakan pasar tujuan utama bagi
ekspor produk perikanan Indonesia. Nilai ekspor produk perikanan
Indonesia ke AS terus meningkat dalam kurun tahun 2011-2014, yaitu 1,07
miliar dollar AS pada 2011, menjadi 1,15 miliar dollar AS pada 2012,
sebesar 1,33 miliar dollar AS pada 2013, dan 1,84 miliar dollar AS tahun
2014.
Rata-rata pertumbuhan ekspor produk
perikanan sebesar 21,14 persen sejak 2011. Dengan fasilitas GSP,
pemerintah menargetkan nilai ekspor perikanan Indonesia ke AS pada 2015
sebesar 2 miliar dollar AS. (Ags/Aam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar