15 Juni, 2015

Ditjen PSDKP Menyelenggarakan Kegiatan Penyegaran Teknis Henrikhan Kapal Ikan Ilegal Wilayah Barat

Direktorat Kapal Pengawas melaksanaan kegiatan penyegaran penghentian dan pemeriksaan (Henrikhan) kapal ikan ilegal wilayah barat pada tanggal 11 s/d 13 Juni 2015 bertempat di aula Satker Pengawasan SDKP Batam. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bapak Ir. Budi Halomoan, M.Si Direktur Kapal Pengawas didampingin Bapak Drs. Lapis Silalahi Direktur Penanganan Pelanggaran, Syafrizal, SH, MH Kasubdit Pengawasan Penangkapan Ikan Wilayah Barat  mewakili Direktur  Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Bapak Akhmadon, S.Pi, MM Kepala Satker Pengawasan SDKP Batam dengan tema Melalui Penyegaran Teknis Henrikhan Kapal Ikan Ilegal Kita Tingkatkan  Profesionalisme Awak Kapal Pengawas Dalam Pemberantasan Illegal  Fishing di Wilayah Barat.

 
Pada Sambutan Direktur Kapal Pengawas mengatakan kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Kapal Pengawas untuk nakhoda, perwira kapal pengawas beserta pengawas perikanan/operator speedboat di wilayah barat. untuk  meningkatkan dan mereviw kembali pengetahuan dan pemahaman terhadap keputusan dirjen psdkp nomor : kep.350/DJ-PSDKP/2011 tentang petunjuk teknis menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal oleh kapal pengawas perikanan dalam melaksanakan operasi pengawasan di laut.
 
Pada saat ini, Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk berjuang keras guna memberantas kegiatan iuu fishing,  menteri kelautan dan perikanan membuat kebijakan tentang moratorium perizinan, penenggelaman kapal asing, larangan transhipment di laut, larangan alat tangkap pukat tarik dan pukat hela, larangan penggunaan nakhoda dan abk asing, larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan (ukuran tertentu), serta pembentukan satgas iuu fishing.
 
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menjadi tumpuan utama dalam kegiatan pengawasan untuk mencegah, mengurangi dan membe-rantas praktek iuu fishing di perairan indonesia, terutama dalam pengawasan dan penegakan hukum bidang penangkapan ikan di indonesia yang sampai saat ini merupakan wilayah perairan yang memiliki tingkat kerawanan pelanggaran paling tinggi.
 
Jajaran Direktorat Kapal Pengawas terutama nakhoda, perwira kapal pengawas, pengawas perikanan dan operator speed boat memiliki beban dan tugas yang berat, maka harus siap menghadapi dan menyelesaikan segala permasalahan akibat dampak dari kebijakan-kebijakan yang telah di keluarkan oleh menteri kelautan dan perikanan,  tekanan dan ancaman terhadap pelaksanaan kegiatan pengawasan akan muncul dari dalam maupun dari luar instansi, sehingga seluruh jajaran direktorat jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terutama awak kapal pengawas yang memiliki resiko tinggi, sehingga diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan disiplin, meningkatkan solidaritas, komunikasi/pelporan yang efektif, administrasi yang accountable, dan terselenggaranya strategi operasi pengawasan yang efektif.
 
Penyegaran henrikhan di wilayah barat ini saya harapkan dapat benar-benar dimanfaatkan dan di ikuti oleh para peserta untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap prosedur henrikhan yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, sehinga kendala-kendala yang dihadapi, dapat diselesaikan dengan baik yang akan meningkatkan capaian kinerja pengawasan menjadi lebih efektif dan efisien.  dengan pengetahuan henrikhan dan terbentuknya strategi operasi pengawasan yang baik saya harapkan pengawasan perikanan di laut dapat lebih berperan aktif dalam upaya pemberantasan kegiatan iuu fishing secara komprehensif.
 
Sedangkan Bapak Ir. Rahman Arif, M.Si selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan maksud penyegaran henrikhan kapal ikan ilegal untuk :
a)    Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang petunjuk teknis henrikhan bagi awak kapal pengawas dalam mendukung optimalisasi  operasional kapal pengawas untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan ;
b)    Meningkatkan kreatifitas, inovatif dalam memeriksa, membawa dan menahan kapal oleh kapal pengawas secara  efektif dan efisien.
            
Tujuan penyegaran henrikhan kapal ikan ilegal untuk :
a)    Meningkatkan keterampilan awak kapal pengawas dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi khususnya dibidang henrikhan.
b)    Meningkatkan kemampuan dan kompetensi awak kapal kapal pengawas dibidang henrikhan agar mampu melaksanakan tugas   pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.



Sasaran penyegaran henrikhan kapal ikan ilegal untuk :
a)    Terselenggaranya  penyegaran teknis henrikhan bagi awak  kapal pengawas dalam rangka meningkatkan kompetensi, kesiapan serta kemampuan teknis dalam melaksanakan tugas operasional;
b)    Tercapainya peningkatan kualitas SDM awak kapal pengawas  Direktorat Kapal Pengawas Ditjen PSDKP.
 
Peserta sebanyak 45 orang terdiri dari 10 orang nahkoda, 31 perwira kapal pengawas dan 4 orang nahkoda speed boat dari Pangkalan Pengawasan SDKP Jakarta, Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak, Stasiun Pengawasan SDKP Belawan dan Satker Pengawasan SDKP Batam.
 
Narasumber dan materi yang  disajikan terdiri dari :
a)    Ir. Budi Halomoan, M.Si Direktur Kapal Pengawas  dengan judul Kebijakan operasional kapal pengawas dalam rangka penanggulangan illegal fishing.
b)    Drs. Lapis Direktur Penanganan Pelanggaran dengan judul Penanganan pelanggaran tindak pidana perikanan di atas kapal.
c)    Kasubdit Pengawasan Penangkapan Ikan Wilayah Barat dengan judul Verifikasi kapal perikanan yang di adhock.
d)    Pasintel Pangkalan TNI AL Batam dengan judul Mekanisme hendrikan oleh kapal TNI Aangkatan Laut.
e)    Manager Key Account Marine PT. Pertamina dengan judul Mekanisme penyaluran BBM Untuk operasional kapal pengawas
f)     Kasubdit Logistik dan Operasional Wilayah Barat dengan judul Dukungan sarana dan peralatan pada proses henrikhan kapal pengawas.
g)    Kepala Satker Pengawasan SDKP Batam dengan judul Peran UPT dalam mendukung operasional kapal pengawas dan dokumen yang perlu disiapkan dalam adhock kapal.
h)   Kasie Logistik  Wilayah Barat  dengan judul Tata cara penyaluran logistik kapal pengawas.
i)     Kasie Operasional  Wilayah Barat dengan judul Tata cara pelaporan kapal pengawas.
 
Pelaksanaan kegiatan ini sudah berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana dan seluruh peserta memahami dan meningkat kompetensi, kesiapan serta kemampuan teknis dalam melaksanakan tugas operasional. Kepada semua peserta diberikan sertifikat kegiatan.

 


Tidak ada komentar: