09 Juni, 2015

Banyak Kapal Eks Asing Tak Laporkan Hasil Tangkapan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, hampir 99,99% kapal eks asing melakukan pelanggaran, terutama terkait illegal fishing. Pasalnya, kapal-kapal tersebut tidak pernah melaporkan hasil tangkapannya pada pemerintah.

“Setidaknya mereka tidak melaporkan hasil tangkapannya,” ujar Susi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (28/5).

Sejak November 2014 lalu, pemerintah melarang kapal eks asing mencari ikan di perairan Indonesia dengan menerbitkan kebijakan moratorium perizinan. Selama moratorium, terhadap kapal-kapal tersebut dilakukan analisis dan evaluasi oleh Tim Satgas IUU Fishing.

Susi menjelaskan, dari total 1.132 kapal eks asing yang berasal dari 184 perusahaan penangkapan ikan, belum ada satu pun yang dinyatakan lolos analisis dan evaluasi Tim Satgas IUU Fishing. “Saya tidak berpikir ada yang masuk dalam kategori lolos,” ungkapnya.

Ketua Tim Satgas penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing) Mas Achmad Santosa menambahkan, sekitar 49% kapal dan perusahaan pemilik kapal berpotensi melakukan pelanggaran pidana, yakni pencurian ikan hingga perdagangan manusia dan perbudakan. “Itu belum termasuk pelanggaran terkait laporan keuangan dan pajaknya,” tegas Mas Achmad.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah kapal asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang beroperasi di perairan Indonesia. Pergerakan kapal asing itu dapat diawasi secara otomatis melalui laman www.marinetraffic.com.

Pada bagian lain, pakar hukum laut internasional Hasyim Djalal menyatakan, sejak lama RI ingin membahas zona ekonomi kelautan dengan sejumlah negara tetangga. Pasalnya, hal tersebut terkait juga dengan sumber daya perikanan. “Kami mendorong duta-duta besar agar negara mereka mau membahas tentang zona ekonomi,” ujar Hasyim Djalal di Jakarta, Kamis (28/5). (Dds)


Tidak ada komentar: