15 Mei, 2015

Benahi Sektor Pertambangan, KPK Galang GN Penyelamatan Sumber Daya Alam

Ambon, 12 Mei 2015. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN- Penyelamatan SDA) Indonesia pada sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan terkait tiga provinsi, yakni Maluku, Papua dan Papua Barat.
Dalam rapat yang berlangsung di Hotel Swissbel, Kota Ambon, pada Rabu (13/5), akan dihadiri Wakil Ketua KPK Adnan Pandu praja, tiga gubernur dari provinsi tersebut, serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menekankan, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan yang terintegrasi agar dampak positif kian luas dirasakan masyarakat. “Pencegahan harus dioptimalkan. Hingga 2014, upaya pencegahan yang dilakukan KPK telah menyelamatkan 294 triliun rupiah,” katanya.
Jumlah tersebut bisa lebih besar, manakala pendapatan di sektor ini bisa dioptimalkan. Sebab, faktanya pendapatan negara dari pajak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba juga terlihat amat rendah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (2014), jumlah IUP yang diterbitkan sebanyak 10.922 izin. Pemegang IUP total mencapai 7.834. Sementara, dari semua pemegang IUP tersebut, yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya 5.984 Wajib Pajak, sedangkan sisanya 1.850 Wajib Pajak belum memiliki NPWP. Lalu, dari 5.984 pemilik NPWP itu, yang telah melapor SPT hanya 3.276. Tetapi, dari 3.276 yang melapor SPT, yang benar-benar membayar pajak hanya 2.304 Wajib Pajak.
Pada lingkup pemerintah provinsi, terutama Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Barat, masih ditemukan IUP yang belum berstatus Clear and Clear (Non CNC). Di Provinsi Maluku, dari 102 IUP, sebanyak 12 IUP masih berstatus Non CNC. Di Papua, dari 125 IUP, sebanyak 92 IUP berstatus Non CNC dan di Papua Barat, yang berstatus Non CNC sebanyak 81 IUP dari 115 IUP yang ada.
Selain itu, dari tata kelola izin pertambangan ini, persoalan lain yang juga mengemuka adalah tidak tertagihnya piutang negara. Data dari Ditjen Minerba pada 2014, jumlah piutang di tiga provinsi ini lebih dari Rp230 miliar sepanjang 2011-2013. Rinciannya, dari Provinsi Maluku “menyumbang” piutang sebesar Rp 10,074 miliar, Provinsi Papua sebesar Rp 65,5 miliar, dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 38,8 miliar.
Karenanya, salah satu agenda utama dalam rapat Monev ini adalah paparan oleh pemerintah daerah atas kemajuan implementasi lima sasaran Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) pertambangan Minerba. Paparan ini disampaikan oleh paraa gubernur dari tiga provinsi tersebut.
Atas sejumlah persoalan yang ada, Adnan berharap sasaran kegiatan GN-SDA ini bisa tercapai, yakni membangun tata kelola sumber daya alam yang bersih dan sinergis di antara pemangku kepentingan, agar bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Lima sasaran Rencana Aksi Korsup pertambangan Minerba itu adalah penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan Minerba, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan Minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan atau pemurnian hasil tambang Minerba, dan pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan atau pengapalan hasil tambang Minerba.
Sebelumnya, Nota Kesepakatan Bersama (NKB) atas Rencana Aksi Bersama Penyelamatan SDA Indonesia sektor pertambangan Minerba telah ditandatangani oleh Kementerian ESDM serta 23 kementerian dan lembaga negara terkait, juga para gubernur dari 34 provinsi, pada 19 Maret 2015 di Istana Negara.
Pada 3-4 Desember 2014 di Bali, telah pula dilaksanakan kick-off meeting pelaksanaan kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) atas pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada acara ini, tercatat 19 propinsi telah menandatangani kesepakatan Korsup Minerba di daerahnya. Dengan NKB di Istana Negara, 19 Maret 2015, semua 34 propinsi telah bersama-sama berkomitmen menyelesaikan persoalan-persoalan dalam pengelolaan pertambangan Minerba.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Priharsa Nugraha
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tidak ada komentar: