05 April, 2015

PENTINGNYA PENEGAKAN HUKUM ATAS PELAKU PERIKANAN ILEGAL DI INDONESIA


“Pemberantasan praktik perikanan ilegal, tidak tercatat dan tidak teregulasi (IUU Fishing) adalah fokus pemerintahan kita. Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa IUU fishing itu adalah kendaraan dari kejahatan lainnya seperti penyelundupan barang termasuk narkoba, serta perdagangan manusia dan perbudakan. Apabila kita berantas IUU fishing, kita juga berandil dalam memberantas kejahatan-kejahatan tersebut”, ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
P.T. Pusaka Benjina Resources (PBR), perusahaan yang disebutkan dalam laporan investigasi Associated Press (AP), “Are slaves catching the fish you buy?” tanggal 25 Maret 2015, sudah berada dalam pengawasan kementerian saya (KKP) semenjak diberlakukannya Peraturan Menteri No. 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Eks-Asing pada bulan November 2014. Baik kapal penangkap dan kapal pengangkut yang terdaftar atau terafiliasi dengan P.T. PBR, merupakan subjek dari analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan IUU Fishing yang dibentuk oleh KKP.
Sebelum AP merilis berita investigasi tersebut, pada tanggal 21 Maret 2015 KKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 peti kemas berisikan 660 ton ikan dari cold storage milik PT PBR yang diangkut oleh KM Pulau Nunukan. Pemeriksaan muatan tersebut dilakukan sehubungan dengan Surat Edaran terkait pengetatan proses pengawasan dan pengendalian terhadap perpindahan hasil perikanan yang diindikasikan terkait dengan praktik IUU fishing. Saat ini muatan kapal tersebut telah diamankan di lokasi P.T. PBR di kota Benjina di Pulau Aru untuk diproses hukum lebih lanjut.
Terkait dengan moratorium bagi kapal-kapal perikanan eks-asing. Saat ini kami masih terus melakukan proses analisis-evaluasi perijinan yang mereka miliki. Semua ini kami lakukan untuk penegakan prinsip kedaulatan perikanan di Indonesia.
“Artikel AP adalah bukti nyata yang tidak dapat dibantah bahwa praktik IUU Fishing adalah hal yang serius. Seperti yang berulang kali saya katakan bahwa perusahaan perikanan yang melakukan IUU Fishing tentunya tidak akan segan melakukan praktik ilegal lainnya seperti yang diungkapkan oleh kantor berita AP,” ujar Susi Pudjiastuti.
Terkait kasus perbudakan Anak Buah Kapal P.T. PBR di Pulau Benjina,  Susi menegaskan bahwa KKP tentunya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait untuk membantu menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan di atas laut Indonesia. “Saya harap Polisi dan Pemda setempat bisa mengawal penindakan kasus di Benjina. Saya juga menghargai upaya Kementerian Luar Negeri khususnya Duta Besar RI di Bangkok yang mengawal kasus ini di Thailand”.

Tidak ada komentar: