17 April, 2015

KKP TANGKAP 7 KAPAL ILEGAL VIETNAM

KKPNews-Jakarta. Laut Nusantara masih menjadi magnet bagi para pencuri ikan. Minggu lalu (12/04) sekitar pukul 04.30-06.25 WIB, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001 kembali menangkap tujuh kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam.
“Semuanya ditangkap di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sebelah barat Pulau Laut, Natuna, Kepulauan Riau”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin saat konferensi pers di kantor KKP Jakarta, Senin (13/04).
Asep mengatakan kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh warga Vietnam. Kapal-kapal itu adalah KM BD 955820 TS berkapasitas 35 GT dan berjumlah ABK 12 orang, KM BD 96797 TS berkapasitas 35 GT dan jumlah ABK 13 orang, KM BD 95980 TS berkapasitas 35 GT dan jumlah ABK 12 orang.
Ada pula KM BD 95443 TS berkapasitas 35 GT dan jumlah ABK 13 orang, KM BD 96884 TS berkapasitas 35 GT dan jumlah ABK 12 orang, KM TG 92429 TS berkapasitas 45 GT jumlah ABK 11 orang dan merupakan kapal penampung, serta KM BD 95159 TS berkapasitas 35 GT dan jumlah ABK 11 orang.
“Ketujuh kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah RI. Diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” tambahnya.
Sedangkan kapal pengangkut ikan diduga melanggar Pasal 94 jo Pasal 28 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 milyar.
“ABK ketujuh kapal yang berjumlah total 84 orang tersebut telah tiba di stasiun PSDKP Pontianak dibawa oleh KP Hiu Macan 001, sedangkan ketujuh kapal berbendera Vietnam diperkirakan tiba di stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, tanggal 15 April 2016, untuk menjalani proses hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil perikanan,” katanya. (IN/DS)



Tidak ada komentar: