Laut Banda dalam Lingkaran Kepmen KP 58/2014 dan Permen KP 4/2015
“Antara Keberlanjutan Ekosistem VS keberlanjutan Kehidupan Nelayan Lokal”
Oleh : AMRULLAH USEMAHU,S.Pi
Kepulauan
Banda Naira merupakan sebuah noktah pada Perairan Laut Banda yang telah
terkenal sejak dahulu kala. Berbicara Banda Neira tentu tidak terlepas
dari kekayaan Alamnya baik Potensi Perikanan dan Perkebunan.
Berabad-abad lalu Banda Naira Menjadi tujuan Portugis dan belanda untuk
mengeruk hasil rempah-rempahnya. Salah satunya Pala, pala adalah
komoditas yang banyak dicari para pedagang dari seluruh dunia hingga
abad 18 Masehi. biji pala pada saat itu harganya sangat mahal sehingga
ada ungkapan segenggam pala setara dengan segenggam emas.hal inilah
penyebab persaingan keras antara pihak pedagang yang ingin memonopoli
perdagangan pala. kejayaan pala kini tinggal menjadi cerita masa lalu
meski masih menjadi komoditas andalan masyarakat Banda. Banda neira
merupakan pulau pusat pemerintahan di kepulauan banda di sinilah dahulu
gubernur jenderal VOC berkuasa ratusan tahun lamanya.
Dibalik
kekayaan Rempah-rempahnya ternyata Laut banda memiliki potensi Kelautan
dan perikanan yang begitu besar. Perairan Laut Banda merupakan perairan
yang subur yang disebabkan oleh adanya penambahan makanan/zat hara
(nutrient) dari darat kelaut dan terjadinya proses upwelling di beberapa
tempat. Kondisi seperti ini diduga merupakan daerah asuhan untuk
jenis-jenis ikan tuna, cakalang dan juga mungkin memegang peranan
penting sebagai basis penambahan stok baru (rekruitment) ke perairan
sekitarnya.
Dengan kondisi perairan seperti tersebut di atas maka,
pemanfaatan sumber daya ikan tuna dan cakalang di perairan laut Banda
merupakan lapangan usaha yang potensial dalam mendukung perekonomian
daerah maupun devisa negara yang meliputi usaha penangkapan ikan tuna
dan cakalang dengan alat tangkap hand line (pancing ulur) dan tonda dan
yang biasa dipakai Nelayan Lokal adalah Pole and line, Purse Seine. Laut
banda selain keindahan eksotik bawah lautnya Namun memiliki potensi SDI
khususnya Tuna yang begitu melimpah. Kalau kembali kita melihat sejarah
maka Indonesia pernah membuat perjanjian Kerjasama dengan Jepang untuk
melakukan Eksploitasi Ikan Tuna di Laut Banda atau biasa disebut (Banda Sea agreement) pada tahun 1968.Daerah
penangkapan Laut Banda ini dapat dikatakan merupakan daerah penangkapan
Ikan Tuna yang potensial.
Sejak adanya perjanjian Laut Banda maka
banyak Nelayan jepang yang mengeksploitasi tuna di perairan tersebut, “Banda Sea Agreement” muncul karena adanya konflik kepentingan antara Indonesia dan Jepang. Laut Banda dikenal sebagai daerah penangkapan tuna (tuna fishing ground)
terbaik dunia. Sebelum Perang Dunia II, kapal-kapal rawai tuna Jepang
aktif menangkap ikan tuna di Laut Banda. Jepang adalah penangkap tuna
terbesar dunia periode tahun 1950 – 1970 dengan hasil tangkapan mencapai
40% dari total tangkapan dunia. Selain Laut Banda, daerah penangkapan
tuna kapal-kapal Jepang meliputi Samudera Pasifik Bagian Barat, Samudera
Hindia, dan Samudera Atlantik Bagian Selatan.
Setelah
beberapa dekade berlalu Laut Banda kini kembali menjadi sorotan, sesuai
dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 01 Tahun 2009
tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). Perairan
Teluk Tolo dan Laut Banda termasuk dalam kesatuan Wilayah Pengelolaan
Perikanan Republik Indonesia 714, Perairan Laut Banda di kelilingi oleh
beberapa laut, yaitu Laut Seram di sebelah Utara, Laut Arafura di
sebelah Timur, Laut Timor di sebelah Selatan dan Laut Flores di sebelah
Barat. Menurut Nurhakim (2007), MSY Laut Banda sebesar 38.000 ton dengan
upaya tangkap optimum sebesar 1.800 unit setara rawai tuna. Jenis ikan
tuna yang sering tertangkap di perairan Laut Banda adalah ikan
madidihang (Thunnus albacares), tuna mata besar (Thunnus obesus) dan
albakor (Thunnus allalunga), dengan nilai MSY berturut turut sebesar
13.720 ton, 7.290 ton dan 150 ton. Potensi ikan pelagis kecil sebesar
132.000 ton dengan kepadatan rata-rata 1,2 ton/km2.
Selain itu, jenis
cakalang (Katsuwonus pelamis) dan tongkol (Auxis thazard) juga banyak
tertangkap di Laut Banda ,Sementara itu jenis ikan pelagis kecil yang
cukup penting di WPP 714 antara lain ikan layang, teri, dan lemuru.
Jenis ikan yang mengalami tren meningkat adalah ikan layang, teri, selar
dan lemuru, sedangkan produksi ikan alu-alu dan japuh relatif tetap.
Kelompok ikan yang cenderung menurun antara lain ikan kuwe dan
julung-julung.
Guna
menjaga Kelestarian Potensi Kelautan dan Perikanan pada WPP 714
khususnya Laut Banda maka pada tahun 2014 dikeluarkan Keputusan Menteri
No. 58 tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Wisata
Perairan Laut Banda di Provinsi Maluku Tahun 2014-2034. Luas Kawasan
Konservasi Perairan Nasional TWP Laut Banda adalah 2.500 ha. Sistem
zonasi dalam kawasan konservasi perairan nasional TWP Laut Banda dibagi
menjadi 4 (empat) zona yaitu zona inti, zona perikanan berkelanjutan
dengan satu sub zona yaitu sub zona perikanan berkelanjutan budidaya,
zona pemanfaatan dan zona lainnya yaitu zona rehabilitasi yang memiliki
potensi, peruntukan/tujuan zona dan kegiatan yang boleh dan tidak boleh
untuk masing-masing zona.
Dengan melakukan pemetaan berdasarkan Zona
yang ada, pastinya Nelayan lokal telah diatur aktifitas kegiatan
perikanannya pada zona-zona yang ada tersebut sangat ketat dan mengikat.
Karena ada kegiatan-kegiatan perikanan yang dilarang maupun dibatasi
untuk masing-masing zona yang ada.
Belum
setahun pemberlakuan Kepmen tersebut, Pada awal tahun ini tepatnya
Bulan Februari 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Susi Pudjiastuti kembali mengeluarkan peraturan menteri Nomor 4 Tahun
2015 tentang “Larangan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Negera
Republik Indonesia 714. Pelarangan penangkapan ikan di WPP 714 tersebut
dilakukan untuk melindungi lokasi pemijahan dan daerah bertelur terutama
ikan tuna sirip kuning (Thunnus albacares) secara alami setiap Oktober
sampai Desember setiap tahun. Usaha tersebut dilakukan tidak lain untuk
melindungi wilayah-wilayah kritis sehingga pasokan ikan akan terus
terjaga dengan melindungi wilayah-wilayah pemijahan dan tempat bertelur.
Harapannya dengan supply ikan – ikan kecil terus terjaga,
keberlangsungan sumberdaya ikan pun akan berkelanjutan. Di sisi lain
potensi perikanan di Laut Banda sangat tinggi terutama ikan pelagis. Hal
tersebut tidak terlepas dari kondisi ekosistem Laut Banda yang memiliki
keunikan dan keistimewaan diantaranya Laut Banda merupakan laut
kontinen yang sempit, memiliki perairan oseanik (laut dalam), dan
terletak di daerah tropis. Dengan demikian menghasilkan kondisi
oseanografi sangat dinamis dan secara hidrografis memberikan sifat-sifat
ekologis yang sangat menguntungkan bagi habitat ikan pelagis. Kondisi
ekologis yang menguntungkan itu antara lain ditopang oleh masa air
samudera, suhu yang hangat dan ketersediaan pakan yang melimpah pada
lahan yang relatif sempit. Tidak heran jika potensi perikanan pelagis
menjadi andalan utama yaitu ikan pelagis kecil sebesar 132.000 ton/tahun
dan ikan pelagis besar sebesar 104.1000 ton/tahun. Dan jika ditotalkan
potensi sumberdaya ikan di WPP 714 adalah 278.000 ton/tahun (DJPT,
2011).
Upaya
penangkapan ikan tuna dan cakalang dengan di WPP 714 pada umumnya
menggunakan Pole and line, Purse Seine, pancing tonda dan pancing ulur
yang berasal dari nelayan Banda neira, Pulau Seram,Kota Ambon, SBT dan
Buru. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap,
KKP tahun 2011 total sebanyak 150.000 nelayan yang beroperasi di WPP 714
dengan didominasi oleh nelayan dengan armada tanpa motor sebanyak 51%.
Apalagi daerah yang diarsir dalam peraturan menteri tersebut lebih
menyoroti pada daerah sekitar perairan Kepulauan banda Naira Kabupaten
Maluku Tengah.
Yang pastinya akan kena imbas dari pemberlakuan peraturan
menteri tersebut yang tidak menjelaskan secara detail terkait
Pelarangan tersebut pada musim tertentu, Jenis ikan, Alat tangkap dan
pemberlakukan Aturan ini tidak hanya berlaku untuk kapal ikan berbendera
asing atau kapal penangkap ikan dengan kapasitas di atas 30 gross ton
(GT), tetapi berlaku juga untuk nelayan Indonesia tanpa kecuali. Untuk
data Alat tangkap Nelayan Lokal pada kecamatan Banda naira sendiri
sesuai data tahun 2013 yakni perahu tanpa motor (1.003unit), motor
tempel (536 unit), perahu kapal motor 1-10 GT (228 unit), purse seine (8
unit). Belum lagi Nelayan lain yang menggantungkan hidup pada daerah
penangkapan laut banda.
Kalau berbicara soal keberlanjutan ekosistem
dengan membuat kawasan close area pada suatu perairan, maka masyarakat
Maluku pasti tidak kaget dengan hal tersebut dikarenakan Kearifan Lokal
masyarakat Maluku yang dinamakan SASI LAUT yang akan dilakukan pada waktu-waktu tertentu untuk dapat melestarikan potensi sumberdaya perikanannya agar berkelanjutan.Tetapi
itupun harus dibicarakan dengan pemangku adat dan daerah sehingga
nelayan pun merasa memiliki dan bertanggungjawab terhadap kearifan local
tersebut, apalagi di era modern seperti saat ini. Maka paling tidak
sebuah kebijakan itu dibuat haruslah berakar dari kearifan local daerah
setempat dan tanpa mengenyampingkan hak-hak ulayat nelayan Lokal.
Kebijakan yang terkesan mendadak dan tidak tersosialisasi dengan baik
maka pastinya akan muncul kesenjangan dan gejolak didalam kehidupan
masyarakat. karena dilihat dari segi aspek social ekonomi masyarakat
nelayan setempat.
Laut
Banda telah dikapling dalam 2 peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan,
sehingga akan muncul pertanyaan bagaimana Nasip armada perikanan yang
biasa melakukan Penangkapan Ikan pada Wilayah tersebut, terlebih lagi
nelayan Lokal yang berada pada sekitar WPP 714 Laut Banda. Terkhususnya
nelayan yang berdomisisli pada kecamatan Banda Naira kabupaten Maluku
tengah yang kawasannya diarsir penuh sesuai Permen 4.Paling tidak ada
solusi yang ditawarkan pemerintah via Kementerian kelautan dan perikanan
melalui Program-program pemberdayaannya yang secara kontinyu dan
berkelanjutan. Hanya yang sampai sekarang masih terbesit dalam pikiran
Penulis adalah Jika Larangan Terhadap Alat Tangkap ikan maka bisa
dilakukan pergantian maupun rehabilitasi alat tangkapnya. Tetapi jika
Lahan Lautnya dilarang untuk dimanfaatkan, bagaimana solusinya??????
******* Bersambung
Penulis adalah Anggota Bidang Pengkajian dan Advokasi DPP ISPIKANI
Korwil HIMAPIKANI Wilayah Maluku,Malut,Papua 2007-2009
Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Tengah Bid. Kelautan dan Perikanan
http://m.kompasiana.com/post/read/705248/3/opini-publik-laut-banda-riwayatmu-kini.html
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat
http://m.kompasiana.com/post/read/705248/3/opini-publik-laut-banda-riwayatmu-kini.html
Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan Tanpa Modal Besar.
Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan Tanpa Modal Besar.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi HP. 081342791003
Kami akan menunjukan Anda Jalan Mencapai Impian
Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura
Kami akan menunjukan Anda Jalan Mencapai Impian
Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura
Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat
Menerima pesanan
Kanopi, Pagar Besi, Jendela
dengan Harga
Murah dengan Sistim Panggilan.
Miliki Kavling tanah
di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Berminat Hub 081342791003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar