08 Maret, 2015

Laut Banda Riwayatmu Kini

Laut Banda dalam Lingkaran Kepmen KP 58/2014 dan Permen KP 4/2015
“Antara Keberlanjutan Ekosistem VS keberlanjutan Kehidupan Nelayan Lokal”
Oleh : AMRULLAH USEMAHU,S.Pi

Kepulauan Banda Naira merupakan sebuah noktah pada Perairan Laut Banda yang telah terkenal sejak dahulu kala. Berbicara Banda Neira tentu tidak terlepas dari kekayaan Alamnya baik Potensi Perikanan dan Perkebunan. Berabad-abad lalu Banda Naira Menjadi tujuan Portugis dan belanda untuk mengeruk hasil rempah-rempahnya. Salah satunya Pala, pala adalah komoditas yang banyak dicari para pedagang dari seluruh dunia hingga abad 18 Masehi. biji pala pada saat itu harganya sangat mahal sehingga ada ungkapan segenggam pala setara dengan segenggam emas.hal inilah penyebab persaingan keras antara pihak pedagang yang ingin memonopoli perdagangan pala. kejayaan pala kini tinggal menjadi cerita masa lalu meski masih menjadi komoditas andalan masyarakat Banda. Banda neira merupakan pulau pusat pemerintahan di kepulauan banda di sinilah dahulu gubernur jenderal VOC berkuasa ratusan tahun lamanya.
Hasil gambar untuk laut banda
Dibalik kekayaan Rempah-rempahnya ternyata Laut banda memiliki potensi Kelautan dan perikanan yang begitu besar. Perairan Laut Banda merupakan perairan yang subur yang disebabkan oleh adanya penambahan makanan/zat hara (nutrient) dari darat kelaut dan terjadinya proses upwelling di beberapa tempat. Kondisi seperti ini diduga merupakan daerah asuhan untuk jenis-jenis ikan tuna, cakalang dan juga mungkin memegang peranan penting sebagai basis penambahan stok baru (rekruitment) ke perairan sekitarnya.

 Dengan kondisi perairan seperti tersebut di atas maka, pemanfaatan sumber daya ikan tuna dan cakalang di perairan laut Banda merupakan lapangan usaha yang potensial dalam mendukung perekonomian daerah maupun devisa negara yang meliputi usaha penangkapan ikan tuna dan cakalang dengan alat tangkap hand line (pancing ulur) dan tonda dan yang biasa dipakai Nelayan Lokal adalah Pole and line, Purse Seine. Laut banda selain keindahan eksotik bawah lautnya Namun memiliki potensi SDI khususnya Tuna yang begitu melimpah. Kalau kembali kita melihat sejarah maka Indonesia pernah membuat perjanjian Kerjasama dengan Jepang untuk melakukan Eksploitasi Ikan Tuna di Laut Banda atau biasa disebut (Banda Sea agreement) pada tahun 1968.Daerah penangkapan Laut Banda ini dapat dikatakan merupakan daerah penangkapan Ikan Tuna yang potensial. 

Sejak adanya perjanjian Laut Banda maka banyak Nelayan jepang yang mengeksploitasi tuna di perairan tersebut, “Banda Sea Agreement” muncul karena adanya konflik kepentingan antara Indonesia dan Jepang.  Laut Banda dikenal sebagai daerah penangkapan tuna (tuna fishing ground) terbaik dunia. Sebelum Perang Dunia II, kapal-kapal rawai tuna Jepang aktif menangkap ikan tuna di Laut Banda. Jepang adalah penangkap tuna terbesar dunia periode tahun 1950 – 1970 dengan hasil tangkapan mencapai 40% dari total tangkapan dunia. Selain Laut Banda, daerah penangkapan tuna kapal-kapal Jepang meliputi Samudera Pasifik Bagian Barat, Samudera Hindia, dan Samudera Atlantik Bagian Selatan.

Setelah beberapa dekade berlalu Laut Banda kini kembali menjadi sorotan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 01 Tahun 2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda termasuk dalam kesatuan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 714, Perairan Laut Banda di kelilingi oleh beberapa laut, yaitu Laut Seram di sebelah Utara, Laut Arafura di sebelah Timur, Laut Timor di sebelah Selatan dan Laut Flores di sebelah Barat. Menurut Nurhakim (2007), MSY Laut Banda sebesar 38.000 ton dengan upaya tangkap optimum sebesar 1.800 unit setara rawai tuna. Jenis ikan tuna yang sering tertangkap di perairan Laut Banda adalah ikan madidihang (Thunnus albacares), tuna mata besar (Thunnus obesus) dan albakor (Thunnus allalunga), dengan nilai MSY berturut turut sebesar 13.720 ton, 7.290 ton dan 150 ton. Potensi ikan pelagis kecil sebesar 132.000 ton dengan kepadatan rata-rata 1,2 ton/km2.

 Selain itu, jenis cakalang (Katsuwonus pelamis) dan tongkol (Auxis thazard) juga banyak tertangkap di Laut Banda ,Sementara itu jenis ikan pelagis kecil yang cukup penting di WPP 714 antara lain ikan layang, teri, dan lemuru. Jenis ikan yang mengalami tren meningkat adalah ikan layang, teri, selar dan lemuru, sedangkan produksi ikan alu-alu dan japuh relatif tetap. Kelompok ikan yang cenderung menurun antara lain ikan kuwe dan julung-julung. 

Guna menjaga Kelestarian Potensi Kelautan dan Perikanan pada WPP 714 khususnya Laut Banda maka pada tahun 2014 dikeluarkan Keputusan Menteri No. 58 tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Wisata Perairan Laut Banda di Provinsi Maluku Tahun 2014-2034. Luas Kawasan Konservasi Perairan Nasional TWP Laut Banda adalah 2.500 ha. Sistem zonasi dalam kawasan konservasi perairan nasional TWP Laut Banda dibagi menjadi 4 (empat) zona yaitu zona inti, zona perikanan berkelanjutan dengan satu sub zona yaitu sub zona perikanan berkelanjutan budidaya, zona pemanfaatan dan zona lainnya yaitu zona rehabilitasi yang memiliki potensi, peruntukan/tujuan zona dan kegiatan yang boleh dan tidak boleh untuk masing-masing zona. 

Dengan melakukan pemetaan berdasarkan Zona yang ada, pastinya Nelayan lokal telah diatur aktifitas kegiatan perikanannya pada zona-zona yang ada tersebut sangat ketat dan mengikat. Karena ada kegiatan-kegiatan perikanan yang dilarang maupun dibatasi untuk masing-masing zona yang ada. 

Belum setahun pemberlakuan Kepmen tersebut, Pada awal tahun ini tepatnya Bulan Februari 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti kembali mengeluarkan peraturan menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang “Larangan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Negera Republik Indonesia 714. Pelarangan penangkapan ikan di WPP 714 tersebut dilakukan untuk melindungi lokasi pemijahan dan daerah bertelur terutama ikan tuna sirip kuning (Thunnus albacares) secara alami setiap Oktober sampai Desember setiap tahun. Usaha tersebut dilakukan tidak lain untuk melindungi wilayah-wilayah kritis sehingga pasokan ikan akan terus terjaga dengan melindungi wilayah-wilayah pemijahan dan tempat bertelur. 

 Harapannya dengan supply ikan – ikan kecil terus terjaga, keberlangsungan sumberdaya ikan pun akan berkelanjutan. Di sisi lain potensi perikanan di Laut Banda sangat tinggi terutama ikan pelagis. Hal tersebut tidak terlepas dari kondisi ekosistem Laut Banda yang memiliki keunikan dan keistimewaan diantaranya Laut Banda merupakan laut kontinen yang sempit, memiliki perairan oseanik (laut dalam), dan terletak di daerah tropis. Dengan demikian menghasilkan kondisi oseanografi sangat dinamis dan secara hidrografis memberikan sifat-sifat ekologis yang sangat menguntungkan bagi habitat ikan pelagis. Kondisi ekologis yang menguntungkan itu antara lain ditopang oleh masa air samudera, suhu yang hangat dan ketersediaan pakan yang melimpah pada lahan yang relatif sempit. Tidak heran jika potensi perikanan pelagis menjadi andalan utama yaitu ikan pelagis kecil sebesar 132.000 ton/tahun dan ikan pelagis besar sebesar 104.1000 ton/tahun. Dan jika ditotalkan potensi sumberdaya ikan di WPP 714 adalah 278.000 ton/tahun (DJPT, 2011).

Upaya penangkapan ikan tuna dan cakalang dengan di WPP 714 pada umumnya menggunakan Pole and line, Purse Seine, pancing tonda dan pancing ulur yang berasal dari nelayan Banda neira, Pulau Seram,Kota Ambon, SBT dan Buru. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap, KKP tahun 2011 total sebanyak 150.000 nelayan yang beroperasi di WPP 714 dengan didominasi oleh nelayan dengan armada tanpa motor sebanyak 51%. Apalagi daerah yang diarsir dalam peraturan menteri tersebut lebih menyoroti pada daerah sekitar perairan Kepulauan banda Naira Kabupaten Maluku Tengah. 

Yang pastinya akan kena imbas dari pemberlakuan peraturan menteri tersebut yang tidak menjelaskan secara detail terkait Pelarangan tersebut pada musim tertentu, Jenis ikan, Alat tangkap dan pemberlakukan Aturan ini tidak hanya berlaku untuk kapal ikan berbendera asing atau kapal penangkap ikan dengan kapasitas di atas 30 gross ton (GT), tetapi berlaku juga untuk nelayan Indonesia tanpa kecuali. Untuk data Alat tangkap Nelayan Lokal pada kecamatan Banda naira sendiri sesuai data tahun 2013 yakni perahu tanpa motor (1.003unit), motor tempel (536 unit), perahu kapal motor 1-10 GT (228 unit), purse seine (8 unit). Belum lagi Nelayan lain yang menggantungkan hidup pada daerah penangkapan laut banda. 

Kalau berbicara soal keberlanjutan ekosistem dengan membuat kawasan close area pada suatu perairan, maka masyarakat Maluku pasti tidak kaget dengan hal tersebut dikarenakan Kearifan Lokal masyarakat Maluku yang dinamakan SASI LAUT yang akan dilakukan pada waktu-waktu tertentu untuk dapat melestarikan potensi sumberdaya perikanannya agar berkelanjutan.Tetapi itupun harus dibicarakan dengan pemangku adat dan daerah sehingga nelayan pun merasa memiliki dan bertanggungjawab terhadap kearifan local tersebut, apalagi di era modern seperti saat ini. Maka paling tidak sebuah kebijakan itu dibuat haruslah berakar dari kearifan local daerah setempat dan tanpa mengenyampingkan hak-hak ulayat nelayan Lokal. Kebijakan yang terkesan mendadak dan tidak tersosialisasi dengan baik maka pastinya akan muncul kesenjangan dan gejolak didalam kehidupan masyarakat. karena dilihat dari segi aspek social ekonomi masyarakat nelayan setempat. 

Laut Banda telah dikapling dalam 2 peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, sehingga akan muncul pertanyaan bagaimana Nasip armada perikanan yang biasa melakukan Penangkapan Ikan pada Wilayah tersebut, terlebih lagi nelayan Lokal yang berada pada sekitar WPP 714 Laut Banda. Terkhususnya nelayan yang berdomisisli pada kecamatan Banda Naira kabupaten Maluku tengah yang kawasannya diarsir penuh sesuai Permen 4.Paling tidak ada solusi yang ditawarkan pemerintah via Kementerian kelautan dan perikanan melalui Program-program pemberdayaannya yang secara kontinyu dan berkelanjutan. Hanya yang sampai sekarang masih terbesit dalam pikiran Penulis adalah Jika Larangan Terhadap Alat Tangkap ikan maka bisa dilakukan pergantian maupun rehabilitasi alat tangkapnya. Tetapi jika Lahan Lautnya dilarang untuk dimanfaatkan, bagaimana solusinya??????
******* Bersambung

Penulis adalah Anggota Bidang Pengkajian dan Advokasi DPP ISPIKANI
Korwil HIMAPIKANI Wilayah Maluku,Malut,Papua 2007-2009
Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Tengah Bid. Kelautan dan Perikanan

http://m.kompasiana.com/post/read/705248/3/opini-publik-laut-banda-riwayatmu-kini.html 




Mau Sehat dan Menyehatkan Minum Air Izaura
 Mau Meraih Penghasilan Besar, Membantu Kesehatan Semua Orang dan Memiliki Bisnis Yang Mudah Anda Jalankan Tanpa Modal Besar.
Berminat Hub Mukhtar, A.Pi  HP. 081342791003 
Kami akan menunjukan Anda Jalan Mencapai Impian

Kenal Lebih Jauh Dengan Air Izaura 
 

Cari Kos Kosan di Kota Kendari ini tempat 
Kos Putri Salsabilla Kendari
 Hub 081342791003


Menerima pesanan Kanopi, Pagar Besi, Jendela
 dengan Harga Murah dengan Sistim Panggilan.


Topi Pegawai Ditjen Perikanan Tangkap
Berminat Hub 081342791003 


Miliki Kavling tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bima di GRIYA GODO PERMAI BIMA
Berminat Hub 081342791003

Tidak ada komentar: