28 Maret, 2015

Kapal Maling Ikan Filipina dan Vietnam dan Thailand Ditangkap KKP

Selain Thailand, Kapal Maling Ikan Filipina dan Vietnam Juga Ikut Ditangkap
Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menangkap 4 (empat) kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan kegiatan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). 

Keempat kapal tersebut terdiri dari 2 (dua) KIA berbendera Vietnam, 1 (satu) KIA berbendera Thailand, dan 1 (satu) KIA berbendera Filipina.
Hal itu diungkapkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin kepada detikFinance, Jumat (27/03/2015).

"Penangkapan terhadap 2 kapal Vietnam dilakukan oleh KP Hiu 010 perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut China Selatan, sekitar Kepulauan Natuna, pada tanggal 22 Maret 2015," papar Asep.

Kedua kapal asal Vietnam itu diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pemerintah dan menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl
Kedua kapal yang ditangkap yaitu kapal motor KG 92728 TS dengan bobot mati 127.8 Gross Ton (GT) dan di dalamnya terdapat 20 anak buah kapal asal Vietnam serta KG 90540 TS dengan bobot 109,15 GT dan 6 ABK asal Vietnam. Kedua kapal tersebut mengangkut ikan masing-masing 1.000 kg terdiri dari berbagai jenis.

Kemudian pada tanggal 24 Maret 2015, KP Hiu Macan Tutul 002 juga menangkap 1 KIA berbendera Thailand, KM KHOSIN PRA THAN CHAI 5 (105 GT, 9 ABK dari Thailand) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut China Selatan, sekitar Kepulauan Natuna

Kapal ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa izin dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl. KM. KHOSIN PRA THAN CHAI 5 telah menangkap ikan 4.000 kg terdiri dari berbagai jenis.

"Terhadap ketiga kapal tersebut kemudian dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses penyidikan, dengan sangkaan melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009," paparnya.
Asep menambahkan, pada tanggal 17 Maret 2015, KP Hiu Macan Tutul 001 yang sedang beroperasi di perairan Laut Sulawesi menangkap KM ARNAVAT 02 berbendera Filipina jenis pumpboat, karena tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia. 

Selanjutnya kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses penyidikan, dengan sangkaan melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Hasil operasi ini menambah jumlah tangkapan kapal ilegal yang dilakukan oleh armada Kapal Pengawas, KKP. Pada Tahun 2015 saja, sampai dengan bulan Maret 2015 Kapal Pengawas KKP telah berhasil menangkap 36 kapal ikan pelaku illegal fishing, yang terdiri dari 20 kapal perikanan asing (KIA) dan 16 kapal perikanan Indonesia (KII).

Tidak ada komentar: