Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan
Perikanan Sumatera Barat telah
merampungkan penyidikan dua kasus kapal yang menggunakan alat tangkap
terlarang yaitu pukat hariamau atau
trawl pada tanggal 7 Januari 2015 dengan keluarnnya Surat Pemberitahuan Hasil
Penyidikan Perkara Pidana atas tersangka Rudi Siahaan dan Antonius Pasaribu
dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Menurut Bapak Ir. Arnofi Penyidik PNS Dinas Kelautan
dan Perikanan Sumatera Barat bahwa penyidikan kedua kasus ini telah rampung dan
penyerahan tahap kedua atau tahap terakhir ke Kejaksaan Tinggi dilaksanakan pada
tanggal 8 Januari 2015 yang diterima langsung oleh Ibu Sofia Elfi, SH sebagai
berikut :
Pertama Penyerahan Tersangka Rudi Siahaan Nahkoda KM.
Sentosa Lestari III beralamat Jl. SM. Raja GG Beo No. 10 Kelurahan Aek
Porombuna Kota Sibolga Sumatera Utara dan Frengki Sinaga KKM KM. Sentosa
Lestari beralamat Jl. Aek Tolong Kec. Pandan Kabupaten Tampanuli Tengah
Sumatera Utara dengan Barang bukti : 1 unit kapal ikan KM. Sentosa Lestari III,
2 Unit alat tangkap trawl, 40 drum ikan campuran dan dokumen kapal.
Kedua Penyerahan Tersangka Antonius Pasaribu Nahkoda
KM. Jonathan I beralamat Jl. DE, STB Panggabean Kel. Habil Kota Sibolga
Sumatera Utara dan Frengki SinagMaruba Pasaribu KKM KM. Jonathan I beralamat Jl. Pintu Angin Kec. Sibolga Tegah
Kab. Tampanuli Tengah Sumatera Utara dengan Barang bukti : 1 unit kapal ikan KM.
Jonathan I, 2 Unit alat tangkap trawl, 33 drum ikan campuran dan dokumen kapal.
Penyerahan tahap kedua kapal tersebut disaksikan oleh
Bapak Parluhutan Siregar, S.Pi Kepala Satuan Kerja Pengawasan SDKP Bunggus
selaku PPNS Perikanan dan Bapak R. Iswandar selaku Penyidik PPNS Perikanan yang
menangani kasus ini.
Kedua kapal ini melanggar pasal 85 jo pasal 9, pasal
100 jo pasal 7 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja
memiliki, menguasai, membawa,
dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau
alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu
dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan
di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Penangkapan kedua kapal ini dilakukan oleh Tim Pengawasan SDKP Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Editiawarman,
SP yang menggunakan alat
tangkap beruapa jaring trawl (Pukat Harimau) adapun Kronologis
penangkapan KM.
SENTOSA LESTARI III tertangkap tangan saat sedang melakukan operasi penangkapan
ikan diperairan Kab. Pasaman Barat Prov. Sumatera Barat yang dilakukan oleh RUDI SIAHAAN sebagai Nakhodanya dibantu oleh 14 orang Anak
Buah Kapal pada tanggal
06 Desember 2014 sekira pukul 08.40 WIB pada
Posisi 00° 11´ 478¨ S – 99° 23´ 660¨ E.
Kedua kapal ini sedang dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Padang, dan kita mengharapkan keputusan yang setimpal atas perbuatannya, kapal dan barang bukti lain disita untuk negara.
Email mukhtar_api@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar