01 Februari, 2015

Penyidik PNS Perikanan menyerahkan Dua kapal Illegal ke Kejaksaan Tinggi Sumbar

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat  telah merampungkan penyidikan dua kasus kapal yang menggunakan alat tangkap terlarang  yaitu pukat hariamau atau trawl pada tanggal 7 Januari 2015 dengan keluarnnya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas tersangka Rudi Siahaan dan Antonius Pasaribu dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.


Menurut Bapak Ir. Arnofi Penyidik PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat bahwa penyidikan kedua kasus ini telah rampung dan penyerahan tahap kedua atau tahap terakhir ke Kejaksaan Tinggi dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2015 yang diterima langsung oleh Ibu Sofia Elfi, SH sebagai berikut :


Pertama Penyerahan Tersangka Rudi Siahaan Nahkoda KM. Sentosa Lestari III beralamat Jl. SM. Raja GG Beo No. 10 Kelurahan Aek Porombuna Kota Sibolga Sumatera Utara dan Frengki Sinaga KKM KM. Sentosa Lestari beralamat Jl. Aek Tolong Kec. Pandan Kabupaten Tampanuli Tengah Sumatera Utara dengan Barang bukti : 1 unit kapal ikan KM. Sentosa Lestari III, 2 Unit alat tangkap trawl, 40 drum ikan campuran dan dokumen kapal.
Kedua Penyerahan Tersangka Antonius Pasaribu Nahkoda KM. Jonathan I beralamat Jl. DE, STB Panggabean Kel. Habil Kota Sibolga Sumatera Utara dan Frengki SinagMaruba Pasaribu  KKM KM. Jonathan I  beralamat Jl. Pintu Angin Kec. Sibolga Tegah Kab. Tampanuli Tengah Sumatera Utara dengan Barang bukti : 1 unit kapal ikan KM. Jonathan I, 2 Unit alat tangkap trawl, 33 drum ikan campuran dan dokumen kapal.

Penyerahan tahap kedua kapal tersebut disaksikan oleh Bapak Parluhutan Siregar, S.Pi Kepala Satuan Kerja Pengawasan SDKP Bunggus selaku PPNS Perikanan dan Bapak R. Iswandar selaku Penyidik PPNS Perikanan yang menangani kasus ini.
 Kedua kapal ini melanggar pasal 85 jo pasal 9, pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 


Penangkapan kedua kapal ini dilakukan oleh Tim Pengawasan SDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Editiawarman, SP yang menggunakan alat tangkap beruapa jaring trawl (Pukat Harimau) adapun Kronologis penangkapan KM. SENTOSA LESTARI III tertangkap tangan saat sedang melakukan operasi penangkapan ikan diperairan Kab. Pasaman Barat Prov. Sumatera Barat  yang dilakukan oleh RUDI SIAHAAN  sebagai Nakhodanya dibantu oleh 14 orang Anak Buah Kapal pada tanggal  06 Desember 2014 sekira pukul 08.40 WIB pada Posisi  00° 11´ 478¨ S – 99° 23´ 660¨ E.
 
Kemudian  KM. JONATHAN I tertangkap tangan saat sedang melakukan operasi penangkapan ikan diperairan Kab. Pasaman Barat Prov. Sumatera Barat  yang dilakukan oleh ANTONIUS PASARIBU sebagai Nakhodanya dibantu oleh 12 orang Anak Buah Kapal. Hari  Sabtu Tanggal  06 Desember 2014 sekira pukul 08.00 Wib pada Posisi  00° 09´ 631¨ S – 99° 22´ 826¨ E
Kedua kapal ini sedang dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Padang, dan kita mengharapkan keputusan yang setimpal atas perbuatannya, kapal dan barang bukti lain disita untuk negara.

Tidak ada komentar: