24 Februari, 2015

Larangan Penggunaan Cantrang Tidak Mendadak

JAKARTA,KOMPAS.com - Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwyn Yusuf mengatakan, Peraturan Menteri KP No. 2 Tahun 2015 mengenai larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan tarik, merupakan penegasan dari kesepakatan dengan para stakeholder di tahun 2009.
Menurut Gellwyn, di tahun 2009, sudah ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan nelayan-nelayan untuk membatasi penggunaan alat tangkap cantrang.

"Peraturan ini bukan mendadak, bukan di pemerintahan sekarang baru keluar. Sejak lama sudah ada dan sudah diatur,disepakati oleh stakeholder di tahun 2009, sekarang ini hanya menagih janji" kata Gellwyn dalam jumpa pers mengenai larangan cantrang, di kantornya, Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Menurut dia, pertemuan antara pemerintah daerah dengan sejumlah perwakilan nelayan menghasilkan kesepakatan bahwa penggunaan cantrang merusak lingkungan. "Di tahun 2009, para nelayan memahami dan sepakat bahwa cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan siap mengalihkannya secara bertahap," jelas Gellwyn.

Selain itu, kata dia pemda telah diberikan wewenang untuk mengatur pemberian izin kepada kapal di bawah 30 GT (Gross Ton). Sedang pemerintah pusat mengurusi kapal-kapal yang di atas 30 GT.

"Penyelesaian permasalahan kapal yang telah beroperasi di luar ketentuan agar diselesaikan oleh pemda provinsi, karena provinsi memiliki kewenangan dan pengendalian terhadap pemberian izin kapal di bawah 30 GT," kata Gellwyn.

Namun dalam perjalanannya, menurut Gellwyn, KKP menemukan inkonsistensi dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh pemda terkait larangan penggunaan cantrang. "Pada tahun 2005, Dinas KP Jateng menghentikan penerbitan izin penangkapan ikan dengan cantrang. Tapi di tanggal 18 Maret 2013, DKP Jateng membuat kesepakatan dengan perwakilan nelayan cantrang Jawa Tengah, bahwa kapal yang sudah terlanjur dibangun memperoleh izin," jelas Gellwyn.

Berdasarkan data KKP, sampai dengan tahun 2012 jumlah izin kapal dengan alat tangkap cantrang 10-30 GT sebanyak 835 unit untuk provinsi Jawa Tengah. Namun di tahun 2013, dinyatakan bahwa jumlah kapal cantrang yang diterbitkan DKP Jawa Tengah sebanyak 484 unit.

Kemudian, menurut Gellwyn, ditemukan sejumlah pelanggaran di Jawa Tengah terkait operasional alat penangkapan ikan cantrang. Salah satunya adalah pengecilan ukuran gross tonnage kapal. "Terjadi pelanggaran berupa pengecilan ukuran gross tonnage kapal yang dibuktikan dengan hasil uji petik (Tegal, Pati, Rembang). Kemudian spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik ukuran mesh (ukuran jaring ikan) size maupun ukuran tali ris," jelas Gellwyn.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/22/175334826/KKP.Larangan.Penggunaan.Cantrang.Tidak.Mendadak 

Tidak ada komentar: