JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal pengangkut ikan Indonesia, karena melakukan transshipment
atau alih muatan terhadap komoditas perikanan di tengah laut. Tiga
kapal tersebut yakni, KM Jaya Bali Bersaudara 92 (144GT), KM TIP 102
(86GT), dan KM Nusantara VIII (172GT).
Dirjen Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya (PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mencurigai adanya kegiatan pendaratan ikan di dermaga PT Bintang Mandiri Bersaudara yang tidak dilaporkan.
“Berdasarkan kecurigaan tersebut maka Tim Pengawas melakukan pengamatan terhadap kapal-kapal tersebut. Diketahui bahwa kapal-kapal tersebut melakukan pendaratan hasil tangkapan di dermaga milik PT BMB di Bitung, yaitu KM. Nusantara VIII sebanyak 45 ton.” Jelas Asep di Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Berdasarkan pengakuan nahkoda, ikan-ikan tersebut berasal dari beberapa kapal, yakni KM Jaya Bali Bersaudara 10, KM Mahakam I, KM Helsinki, KM AdiKusuma–A, KM Kupang Jaya 06, dan KM Fak-Fak Jaya 189.
Penangkapan ini berdasar dari peraturan tentang larangan transshipment (Permen KP Nomor 57/ PERMEN-KP/2014), yang akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung.
Dirjen Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya (PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mencurigai adanya kegiatan pendaratan ikan di dermaga PT Bintang Mandiri Bersaudara yang tidak dilaporkan.
“Berdasarkan kecurigaan tersebut maka Tim Pengawas melakukan pengamatan terhadap kapal-kapal tersebut. Diketahui bahwa kapal-kapal tersebut melakukan pendaratan hasil tangkapan di dermaga milik PT BMB di Bitung, yaitu KM. Nusantara VIII sebanyak 45 ton.” Jelas Asep di Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Berdasarkan pengakuan nahkoda, ikan-ikan tersebut berasal dari beberapa kapal, yakni KM Jaya Bali Bersaudara 10, KM Mahakam I, KM Helsinki, KM AdiKusuma–A, KM Kupang Jaya 06, dan KM Fak-Fak Jaya 189.
Penangkapan ini berdasar dari peraturan tentang larangan transshipment (Permen KP Nomor 57/ PERMEN-KP/2014), yang akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/01/12/184100726/KKP.Tangkap.Tiga.Kapal.Pelaku.Transshipment.
baca juga:
Presiden Instruksikan Hentikan Alih Muat Kapal di Tengah Laut
Menteri Susi Tahan 3 Kapal Berbendera RI Gara-gara Bongkar Muat di Laut
Jakarta -Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
menangkap 3 kapal berbendera Indonesia di Perairan Bitung, Sulawesi
Utara. Ketiga kapal tersebut ditangkap bukan persoalan illegal fishing
namun karena bongkar muat ikan di tengah laut.
Bongkar muat ikan di tengah laut atau transhipment telah dilarang oleh pihak KKP. Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah membuat Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Permen KP No. 57/Permen-KP/2014 tentang larangan transhipment.
"Ketiga kapal telah terbukti melakukan transhipment," ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Ipunk Nugroho saat berdiskusi dengan media di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (12/01/2015).
Ketiga kapal berbendera Indonesia yang ditahan antara lain:
KM. Nusantara VIII dengan kapasitas 172 Gross Ton (GT) dengan barang bukti 40 ton ikan (masih di palka).
KM. TIP 102 dengan kapasitas 68 GT dengan barang bukti 20 ton ikan sudah dibongkar muat.
KM. Jaya Bali Bersaudara 92 dengan kapasitas 144 GT dengan barang bukti 50 ton ikan sudah dibongkar muat.
"Modusnya melakukan izin SLO (Surat Layak Operasi) bongkar muat di Pelabuhan Ternate, Ambon, dan Dobo namun ternyata tidak melaporkan kepada kami. 3 hari setelahnya mereka laporkan tetapi nihil (tidak ada hasil tangkapan), ini yang mencurigakan," paparnya.
Hingga saat ini ketiga kapal tersebut masih ditahan di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara. Belum ada tindak lanjut dan perintah dari KKP bagaimana nasib ketiga kapal in apakah ditenggelamkan atau disita untuk negara.
"Kami sudah tarik ke pangkalan PSDKP Bitung. Kami tinggal menunggu perintah dari pimpinan," jelasnya.
(wij/hen)
Bongkar muat ikan di tengah laut atau transhipment telah dilarang oleh pihak KKP. Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah membuat Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Permen KP No. 57/Permen-KP/2014 tentang larangan transhipment.
"Ketiga kapal telah terbukti melakukan transhipment," ungkap Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Ipunk Nugroho saat berdiskusi dengan media di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (12/01/2015).
Ketiga kapal berbendera Indonesia yang ditahan antara lain:
KM. Nusantara VIII dengan kapasitas 172 Gross Ton (GT) dengan barang bukti 40 ton ikan (masih di palka).
KM. TIP 102 dengan kapasitas 68 GT dengan barang bukti 20 ton ikan sudah dibongkar muat.
KM. Jaya Bali Bersaudara 92 dengan kapasitas 144 GT dengan barang bukti 50 ton ikan sudah dibongkar muat.
"Modusnya melakukan izin SLO (Surat Layak Operasi) bongkar muat di Pelabuhan Ternate, Ambon, dan Dobo namun ternyata tidak melaporkan kepada kami. 3 hari setelahnya mereka laporkan tetapi nihil (tidak ada hasil tangkapan), ini yang mencurigakan," paparnya.
Hingga saat ini ketiga kapal tersebut masih ditahan di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara. Belum ada tindak lanjut dan perintah dari KKP bagaimana nasib ketiga kapal in apakah ditenggelamkan atau disita untuk negara.
"Kami sudah tarik ke pangkalan PSDKP Bitung. Kami tinggal menunggu perintah dari pimpinan," jelasnya.
http://finance.detik.com/read/2015/01/12/174939/2801116/4/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar