Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain tidak memiliki SLO kapal tersebut juga tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) selama pelayaran dari Avona ke Wanam, Papua.
Saat ini kapal MV. Hai Fa berada di Lantamal IX Ambon setelah ditarik dengan menggunakan KRI. John Li-358, yang tiba di Ambon tanggal 1 Januari 2015.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MV. Hai Fa diduga kuat telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3), Pasal 43, Pasal 7 ayat (2) huruf d, dan Pasal 7 ayat (2) huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal 42 ayat (3) menyatakan setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan.
Pasal 43 menyatakan setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya. Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) huruf d, menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan.
Sedangkan Pasal 7 ayat (2) huruf e, menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai sistem pemantauan kapal perikanan.
Untuk selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti berupa kapal dan ikan yang diangkut akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sekarang lagi diproses dan diverifikasi. Penenggelaman atau tidak itu ada di kewenangan TNI AL. Kapalnya besar sakali," jelas Asep.
http://finance.detik.com/read/2015/01/12/183354/2801237/4/2/mantap-ini-penampakan-kapal-pencuri-ikan-terbesar-sepanjang-sejarah-ri
Menteri Susi Ingin Kapal Pencuri Ikan Terbesar Dalam Sejarah Ditenggelamkan
Selasa, 13/01/2015 10:50 WIB
Jakarta -Pihak Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) belum mengambil sikap terkait penangkapan kapal besar
pencuri ikan MV. HAI FA berbendera Panama yang ditangkap di Laut Arafura
oleh TNI AL.
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ingin kapal pencuri ikan terbesar dalam sejarah Indonesia itu ditenggelamkan.
"Ditenggelamkan juga efektif untuk rumpon rumah ikan nelayan," ungkap Susi saat rapat koordinasi dengan ratusan nakhoda kapal pengawas di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (13/01/2015).
Bangkai kapal yang ditenggelamkan nantinya berguna bagi rumah ikan diyakini akan mempermudah nelayan mendapatkan ikan. Selain itu, penenggelaman kapal tersebut tidak akan merusak lingkungan karena mesin dan bahan bakar akan diangkat dari kapal.
"Kalau rumah ikan jadi banyak ikannya jadi mancing lebih banyak, bisa hasilkan miliaran satu rumpon. Kapal sebesar itu per tahun bisa hasilkan miliaran juga," imbuhnya.
Pilihan penenggelaman bukan jalan satu-satunya menentukan nasib kapal MV. HAI FA. Susi juga mengungkapkan kemungkinan kapal tersebut disita negara alias tak perlu ditenggelamkan.
Setelah disita, kapal besar tersebut bisa diberikan gratis bagi nelayan terutama penggunaan fasilitas pendingin (cold storage) yang ada di dalam kapal tersebut. Kemudian bisa juga kapal MV. HAI FA digunakan untuk pelatihan pengelolaan ikan bagi para nelayan. Hal ini yang akan ia usulkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Sita untuk negara. Saya belum usulkan tetapi saya sudah laporkan, lalu masih ada 8 ditarik dari Merauke ke Ambon kalau tidak salah akan selesai semua incraht-nya (keputusan tetap pengadilan)," jelasnya.(wij/hen)
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ingin kapal pencuri ikan terbesar dalam sejarah Indonesia itu ditenggelamkan.
"Ditenggelamkan juga efektif untuk rumpon rumah ikan nelayan," ungkap Susi saat rapat koordinasi dengan ratusan nakhoda kapal pengawas di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (13/01/2015).
Bangkai kapal yang ditenggelamkan nantinya berguna bagi rumah ikan diyakini akan mempermudah nelayan mendapatkan ikan. Selain itu, penenggelaman kapal tersebut tidak akan merusak lingkungan karena mesin dan bahan bakar akan diangkat dari kapal.
"Kalau rumah ikan jadi banyak ikannya jadi mancing lebih banyak, bisa hasilkan miliaran satu rumpon. Kapal sebesar itu per tahun bisa hasilkan miliaran juga," imbuhnya.
Pilihan penenggelaman bukan jalan satu-satunya menentukan nasib kapal MV. HAI FA. Susi juga mengungkapkan kemungkinan kapal tersebut disita negara alias tak perlu ditenggelamkan.
Setelah disita, kapal besar tersebut bisa diberikan gratis bagi nelayan terutama penggunaan fasilitas pendingin (cold storage) yang ada di dalam kapal tersebut. Kemudian bisa juga kapal MV. HAI FA digunakan untuk pelatihan pengelolaan ikan bagi para nelayan. Hal ini yang akan ia usulkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Sita untuk negara. Saya belum usulkan tetapi saya sudah laporkan, lalu masih ada 8 ditarik dari Merauke ke Ambon kalau tidak salah akan selesai semua incraht-nya (keputusan tetap pengadilan)," jelasnya.(wij/hen)
Menteri
Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memerintahkan anak buahnya
untuk mencabut izin usaha penangkapan ikan milik PT Dwikarya Reksa Abadi
dan PT Antartica Segara Lines. Sebab dua perusahaan tersebut bermitra
dalam mengoperasikan kapal MV. HAI FA berbendera Panama.
"Jangan
hanya cabut izin perusahaan dan penenggelaman kapal, tapi tuntut ke
pengadilan para pemilik kapal atau penyewa kapal tersebut. Biar ada efek
jera" kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
(Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Rabu [14/1].
Pemilik
kapal bisa dituntut tapi itu semua tergantung sejauh mana penegak hukum
menjerat para pemilik kapal, kata Abdul. Pengalaman di lapangan, tambah
dia, hanya segelintir orang yang diadili seperti anak buah kapal dan
nahkoda. Sedangkan pemiliknya jarang tersentuh hukum.
Susi mengatakan PT Dwikarya Reksa Abadi sebagai pemilik cold storage yang ada di dalam kapal Hai Fa. Dwikarya diduga sudah lama melakukan tidakan jual beli di tengah laut serta di luar wilayah operasi tangkapnya. Kapal itu digunakan untuk mengangkut hasil tangkapan ikan.
Berdasarkan data di situs resmi KKP, Geotimes mencatat ada tujuh kapal penangkap ikan yang dioperasikan Dwikarya, yaitu; Dwikarya 38, Dwikarya 39, Dwikarya 50, Dwikarya 59, Dwikarya 60, Dwikarya 61, dan Dwikarya 62.
Dengan tujuh kapal bekas Cina, mereka mempunyai dua izin pangkalan pelabuhan. Dwikarya 38, 39, dan 50 berada di Pelabuhan Wanam. Sedangkan Dwikarya 59, 60, 61 dan 62 di Pelabuhan Avona, Papua.
Sementara itu, Antartica Segara Lines memiliki empat kapal pengangkut ikan, yaitu Hai Fa, MV. Fu Yuan Yu F-91, Defeng Mariner, Global Mariner. Ke empat kapal tersebut mempunyai izin berlabuh di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke.
Pada 2014, kapal Hai Fa tercatat mengangkut ikan sebanyak tujuh kali. Dengan asumsi satu kali angkut menghasilkan Rp 10 miliar, Susi pun menaksir kerugian negara yang harus ditanggung mencapai Rp 70 miliar.
Susi mengatakan penangkapan terakhir pada Desember 2014, di dalam kapal ini pihaknya menemukan barang bukti sejumlah 900 ton ikan dan udang. Sedangkan hiu martil dan hiu koboi sebesar 66 ton.[*]
Susi mengatakan PT Dwikarya Reksa Abadi sebagai pemilik cold storage yang ada di dalam kapal Hai Fa. Dwikarya diduga sudah lama melakukan tidakan jual beli di tengah laut serta di luar wilayah operasi tangkapnya. Kapal itu digunakan untuk mengangkut hasil tangkapan ikan.
Berdasarkan data di situs resmi KKP, Geotimes mencatat ada tujuh kapal penangkap ikan yang dioperasikan Dwikarya, yaitu; Dwikarya 38, Dwikarya 39, Dwikarya 50, Dwikarya 59, Dwikarya 60, Dwikarya 61, dan Dwikarya 62.
Dengan tujuh kapal bekas Cina, mereka mempunyai dua izin pangkalan pelabuhan. Dwikarya 38, 39, dan 50 berada di Pelabuhan Wanam. Sedangkan Dwikarya 59, 60, 61 dan 62 di Pelabuhan Avona, Papua.
Sementara itu, Antartica Segara Lines memiliki empat kapal pengangkut ikan, yaitu Hai Fa, MV. Fu Yuan Yu F-91, Defeng Mariner, Global Mariner. Ke empat kapal tersebut mempunyai izin berlabuh di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke.
Pada 2014, kapal Hai Fa tercatat mengangkut ikan sebanyak tujuh kali. Dengan asumsi satu kali angkut menghasilkan Rp 10 miliar, Susi pun menaksir kerugian negara yang harus ditanggung mencapai Rp 70 miliar.
Susi mengatakan penangkapan terakhir pada Desember 2014, di dalam kapal ini pihaknya menemukan barang bukti sejumlah 900 ton ikan dan udang. Sedangkan hiu martil dan hiu koboi sebesar 66 ton.[*]
Sumber: http://geotimes.co.id/kebijakan/kelautan/13517-pemilik-kapal-harus-diadili-di-pengadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar