Operasi pengawasan yang digelar tanggal 21 hingga 25 Januari 2015 itu
menangkap 7 kapal perikanan asing (KIA) dan 7 kapal perikanan Indonesia
(KII). Hal itu diutarakan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin di Jakarta, Selasa
(27/1).
Asep menuturkan KIA yang ditangkap terdiri dari empat kapal
berbendera Vietnam . “Keempatnya ditangkap KP. Hiu Macan 001 di Perairan
Laut Natuna pada tanggal 22 Januari 2015″, ungkap Asep.
Kapal itu yakni KM. BTH 9611075 TS (75 GT, ABK 8 orang Vietnam), BTH
96782 TS (35 GT, ABK, 11 orang Vietnam), BTH 96783 TS (35 GT, ABK 7
orang Vietnam), dan BTH 96092 TS (24 GT, ABK 9 orang Vietnam). “Selanjutnya keempat kapal tersebut dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak”, jelas Asep.
Sementara itu, satu KIA berbendera Thailand KM 026 (80 GT, ABK 4
orang WNA Thailand dan 10 orang WNA Myanmar) ditangkap oleh KP Hiu 008
di perairan timur Lhokseumawe pada tanggal 25 Januari 2015. “Untuk
proses hukum kapal dibawa ke Satker PSDKP Lampulo Banda Aceh”, ujar
Asep.
Sedangkan, dua KIA berbendera Filipina, yaitu KM Garuda 5 dengan ABK 4
orang WNA Filipina dan KM Garuda 6 dengan ABK 15 orang WNA Filipina.
Keduanya ditangkap KP Hiu Macan Tutul 001 pada tanggal 24 Januari 2015
di perairan Laut Sulawesi dan diproses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung.
Asep menambahkan, ketujuh kapal asing ilegal tersebut melakukan
kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perijinan dari
Pemerintah RI.
Selain itu diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling banyak Rp. 20 milyar.
Tujuh Kapal Ikan Indonesia Ilegal
Dalam pelaksanaan gelar operasi pengawasan tersebut, KKP juga
berhasil menangkap 7 (tujuh) kapal perikanan Indonesia (KII) yang
melakukan pelanggaran dalam kegiatan penangkapan ikan di beberapa lokasi
yang berbeda.
Pada tanggal 21 Januari 2015, KP Hiu 004 menangkap dua KII yang
diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi Surat Laik
Operasi (SLO) Kapal Perikanan maupun Surat Persetujuan Berlayar di
Perairan Batam, Kepulauan Riau.
“Kedua kapal, yaitu KM Berkat Jaya (26 GT, ABK 7 orang WNI) dan KM.
Galang Permai (6 GT, ABK 9 orang WNI), dikawal ke Satuan Kerja PSDKP
Batam”, imbuh Asep.
Sementara itu, satu kapal ikan KM. Mandiri 777 (ABK 12 orang)
ditangkap oleh KP. Hiu Macan 02 pada tanggal 24 Januari 2015 di Laut
Maluku, diduga melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi SLO,
selanjutnya proses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung.
Kemudian pada tanggal 24 Januari 2015, KP Hiu Macan 003 menangkap 4
KII, yaitu KM Samudera Jaya Raya I (88 GT, ABK 14 WNI dan 8 WNA
Filipina), KM Samudera Jaya Raya Perkasa (28 GT, ABK 2 WNI dan 2 WNA
Filipina), KM Cahaya Samudera (6 GT, ABK 4 WNI), dan KM Cahaya
Samudera-02 (6 GT, dan ABK 3 WNI).
Keempat kapal tersebut melakukan pelanggaran Surat Ijin Penangkapan
Ikan (SIPI) operasi tunggal namun temuan dilapangan digunakan untuk
melakukan kegiatan penangkapan dalam sistem kelompok (group).
“Kapal selanjutnya dikawal ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sorong
untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Perikanan”, pungkas Asep. (DS)
http://kkp.go.id/index.php/berita/empat-belas-kapal-ilegal-ditangkap-dalam-lima-hari/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar