29 Januari, 2015

Sanksi Berlapis Dirumuskan Pelaku Bisa Dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang

 MERAUKE, KOMPAS — Sebanyak 11 kapal eks Tiongkok berbendera Indonesia ditangkap aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan TNI Angkatan Laut. Pemerintah mempertimbangkan pengenaan sanksi hukum berlapis untuk menjerat pelaku pencurian ikan.
Kapal-kapal berukuran rata-rata 250 gros ton yang ditangkap itu terindikasi tidak berizin, melaut tanpa surat laik operasi, menggunakan anak buah kapal (ABK) asing, dan menggunakan alat tangkap pukat harimau yang berbahaya untuk kelestarian sumber daya ikan.

Sebanyak enam kapal ditahan di Pelabuhan Perikanan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, dan lima kapal ditahan di dermaga TNI AL di Halong, Ambon, Maluku. Kapal-kapal itu milik PT Sino Indonesia Shunlida Fishing dengan total kapal 18 unit.

Asisten Operasi Komandan XI Merauke Kolonel Bayu Trikuncoro, Senin (19/1), di Merauke, mengatakan, lima kapal milik PT Sino Indonesia itu ditangkap KRI Abdul Halim Perdanakusuma pada 28 Desember 2014.

Wakil Ketua II Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Ilegal Fishing Yunus Husein mengatakan, pihaknya merumuskan mekanisme tuntutan hukuman berlapis untuk menjerat pelaku usaha perikanan ilegal dan memberikan efek jera.

Untuk setiap kasus pencurian ikan, setidaknya ada 10 aturan yang dapat menjadi dasar pengenaan sanksi, antara lain KUHP, tindak pidana pencucian uang, dan perpajakan. ”Kerap terjadi pelaku usaha perikanan ilegal tidak membayar pajak. Kami akan kejar karena negara selama ini sudah dirugikan,” kata
Yunus.

Ketua Satgas Pemberantasan Ilegal Fishing Mas Achmad Santosa menambahkan, pengenaan sanksi pidana korporasi juga dipertimbangkan sebagai pertanggungjawaban atas setiap kasus penangkapan ikan ilegal.
Pengurus PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, Chen Wei, menyatakan, perusahaan yang berdiri sejak 2008 itu selama ini telah mematuhi kelengkapan surat dan dokumen perizinan. Ia menduga, penangkapan itu lebih disebabkan penggunaan ABK asing. Dari total 18 kapal milik PT Sino di Indonesia, penggunaan ABK Tiongkok 200 orang dan ABK Indonesia 70 orang.

Lelang dihindari

Direktur Pengawasan Sumber Daya Ikan KKP Alina Tampubolon mengatakan, opsi lelang terhadap kapal illegal dihindari agar kapal tersebut tak kembali kepada pemilik lama.

Sekretaris Jenderal Kementerian KKP Sjarief Widjaja menyatakan, pemerintah kini fokus pada proses hukum kapal ilegal. Kapal eks asing yang bermasalah diusulkan disita negara atau ditenggelamkan.
Sementara itu, Satuan Polisi Perairan Polres Raja Ampat, Papua Barat, membekuk 11 nelayan asal Vietnam yang terlibat penangkapan ikan hiu secara ilegal di perairan Kepulauan Misol, Senin. ”Para pelaku menggunakan jaring trol atau pukat harimau yang dapat merusak terumbu karang. Barang bukti yang disita adalah ikan hiu sebanyak 10 ton,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Patrige Renwarin. (LKT/FLO)

Tidak ada komentar: