06 Desember, 2014

Jangan Takut Tenggelamkan Kapal Asing!

Jangan Takut Tenggelamkan Kapal Asing!
JAKARTA - Tiga kapal asing pencuri ikan ditenggelamkan di perairan Anambas, Kepulauan Riau dan krunya dideportasi. Langkah tegas ini pun diapresiasi banyak pihak.

"Wajar saja, karena memang kapal itu telah melakukan illegal fishing di perairan Indonesia yang merugikan sekira Rp300 triliun," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana kepada Okezone, Sabtu (5/12/2014).

Hikmahanto menjelaskan, tindakan tim gabungan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakorkamla dengan menembak tiga kapal tersebut dinilai bukan hal yang kejam. Sebab sesuai Pasal 69 ayat 4 yang memuat larangan untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari pihak luar negeri ke wilayah Indonesia secara melawan hukum.
"Jadi kita sudah menjalani proses hukum dan sudah masuk di pengadilan, tindakan itu saya rasa bukan hal yang kejam, karena sudah sesuai dengan undang-undang," tambahnya.

Dia menambahkan, Indonesia tidak perlu takut untuk bertindak tegas kepada negara asing jika mereka merugikan aset negara, seperti dilakukan tiga kapal asing tersebut.


"Ngapain harus takut, justru mereka harusnya yang takut. Kita jangan takut jika mereka menyerang balik, saya pikir tidak ada kepala negara yang membenarkan penduduknya berlaku kriminal di negara asing seperti tiga kapal tersebut," tutupnya.

Tidak ada komentar: