JAKARTA - Tiga kapal asing pencuri ikan
ditenggelamkan di perairan Anambas, Kepulauan Riau dan krunya
dideportasi. Langkah tegas ini pun diapresiasi banyak pihak.
"Wajar saja, karena memang kapal itu telah melakukan illegal fishing
di perairan Indonesia yang merugikan sekira Rp300 triliun," kata Guru
Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana
kepada Okezone, Sabtu (5/12/2014).
Hikmahanto menjelaskan, tindakan tim gabungan yang terdiri dari
Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kementerian Kelautan dan Perikanan
serta Bakorkamla dengan menembak tiga kapal tersebut dinilai bukan hal
yang kejam. Sebab sesuai Pasal 69 ayat 4 yang memuat larangan untuk
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup dari pihak luar negeri ke wilayah Indonesia secara
melawan hukum.
"Jadi kita sudah menjalani proses hukum dan sudah masuk di
pengadilan, tindakan itu saya rasa bukan hal yang kejam, karena sudah
sesuai dengan undang-undang," tambahnya.
Dia menambahkan, Indonesia tidak perlu takut untuk bertindak tegas
kepada negara asing jika mereka merugikan aset negara, seperti dilakukan
tiga kapal asing tersebut.
"Ngapain harus takut, justru mereka harusnya yang takut. Kita jangan
takut jika mereka menyerang balik, saya pikir tidak ada kepala negara
yang membenarkan penduduknya berlaku kriminal di negara asing seperti
tiga kapal tersebut," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar